PILIHAN REDAKSI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 50 Kota

  Panwaslu50kota

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

AirAsia Digugat Karyawan Gara-gara Tak Bayar Cuti 6 Bulan Juga Laporkan Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Friday, October 23, 2020

On Friday, October 23, 2020

Maskapai AirAsia digugat oleh 14 karyawannya karena belum membayar cuti sejak April lalu. Ilustrasi. (Stocksnap/danist soh)


 "Maskapai AirAsia digugat oleh 14 karyawannya karena belum membayar cuti sejak April lalu. 

INFONUSANTARA.NET -- PT Indonesia AirAsia dan PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia/IAAX) digugat 14 karyawan atas tuduhan penelantaran karena tidak membayar cuti sesuai hak karyawan selama enam bulan sejak sebelum pandemi virus corona atau covid-19. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.

Gugatan ini diungkapkan oleh Radhitya Yosodiningrat, salah satu pengacara Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners sekaligus kuasa hukum 14 karyawan. Perusahaan juga dianggap mangkir atas panggilan mediasi perselisihan hubungan industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang.

"Bahwa AirAsia merupakan perusahaan besar di dunia penerbangan ternyata telah menerlantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," kata Radhitya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Radhitya menjelaskan 14 karyawan tetap sebelumnya sudah melaporkan manajemen perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang. Dalam laporannya, karyawan meminta perusahaan agar tetap memenuhi tanggung jawab atas kurang bayar gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang belum dibayarkan sesuai hak masing-masing karyawan.

Ia menyebut beberapa karyawan yang memiliki jabatan Captain Pilot Airbus bahkan memiliki hak gaji yang belum dibayar mencapai Rp863 juta dengan pesangon Rp2,7 miliar. Ada pula Captain Pilot senior lain yang ketentuan pesangonnya mencapai Rp3,78 miliar.

Perusahaan perlu memenuhi pembayaran pesangon karyawan karena mereka yang tidak dibayar cutinya akhirnya meminta perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permintaan PHK dilakukan atas landasan Pasal 169 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Radhitya mengungkapkan berdasarkan pasal tersebut, karyawan bisa meminta PHK karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya berupa pembayaran hak-hak karyawan sesuai kontrak kerja.

"Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di-PHK dengan alasan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan Tahun 2003," imbuhnya.

Dari hasil laporan ini, Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang kemudian meminta kedua pihak melakukan mediasi. Namun, hal itu tidak dipenuhi perusahaan hingga 10 hari sesuai batas mediasi yang jatuh pada 17 Oktober 2020.

"Sehingga kami terpaksa menempuh upaya hukum formal (ke Pengadilan Negeri Kota Serang)," katanya.

Sebelumnya, para karyawan juga melaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya dengan surat laporan nomor LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan pidana penggelapan karena membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan periode Maret 2020, namun gaji tidak dibayar.

Rencananya, para karyawan akan membuat laporan ke Kepolisian lagi atas tuduhan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Radhitya selaku kuasa hukum dan Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners untuk meminta konfirmasi langsung. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara atas gugatan ini, Manajemen IAAX mengklarifikasi gugatan tersebut sedikit salah sasaran karena IAAX dan Indonesia AirAsia adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia dinilai tidak tepat. 

Sementara terkait isi gugatan, manajemen IAAX menyayangkan sikap 14 karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan, padahal kedua pihak dianggap sudah melakukan musyawarah sampai 21 Oktober 2020.

"IAAX telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan," ungkap manajemen IAAX kepada CNNIndonesia.com.

Manajemen menyatakan IAAX akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. IAAX sendiri telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019.

"Kini pandemi covid-19 turut memberi dampak pada IAAX dan karyawannya. Namun, IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia.

Pakar: Penghapusan Pasal di UU Ciptaker Bukti Cacat Prosedur
Friday, October 23, 2020

On Friday, October 23, 2020

 

Pakar tata negara menyatakan penghapusan pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja usai disahkan DPR adalah bukti kecacatan prosedur (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
INFONUSANTARA.NET -- Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai penghapusan 1 pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja usai disahkan sidang paripurna DPR adalah bukti kecacatan prosedur.

Seharusnya UU yang sudah disahkan DPR tidak lagi ada penghapusan pasal mau pun ayat oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Cacat prosedur dan cacat substansi. Bukan hanya tidak partisipatif, tidak terbuka, tapi juga pasal-pasal diubah-ubah," kata Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

Menurut Asep, rapat paripurna DPR saat pengesahan UU itu adalah pengambilan keputusan final dan tertinggi. Seharusnya, tak ada perubahan pada naskah yang sudah disahkan.

"Bahwa di tata tertib ada 7 hari bukan berarti mengubah substansi atau pasal-pasal atau kalimat atau apapun. Karena kata-kata setuju (dalam paripurna) itu adalah setuju dengan naskah yang terakhir," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu.

Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman. Dini menyebut, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Menurut Dini, penghapusan itu telah sesuai dengan hasil rapat Panja DPR dan pemerintah. Dalam rapat itu kedua belah pihak sepakat menghapus pasal 46 dan mengembalikannya ke UU yang lama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun Asep tetap mempertanyakan alasan pemerintah itu. Menurut dia, alasan tersebut justru menunjukkan ada kesan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja.

" jangan diparipurnakan kalau masih ada kesalahan, di dalam paripurna kan juga dihadiri wakil dari pemerintah, berjejer menteri, itu artinya harusnya sudah tidak ada perbedaan, kan ketok palu di situ," ucap dia.

Sumber: CNN Indonesia

Indra Catri Kunjungi Dunsanak di Pelosok Dharmasraya
Friday, October 23, 2020

On Friday, October 23, 2020

 

Indra Catri Kunjungi Dunsanak di Dharmasraya
INFONUSANTARA.NET -- Calon Wakil Gubernur Sumatra Barat, Indra Catri, babarito dengan warga Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya, Rabu, 21 Oktober 2020 malam. 

Warga yang ditemui Indra Catri di sana merupakan korban galodo di Agam yang pindah ke Dharmasraya dan warga transmigrasi dari Jawa.

“Saya  babarito sekaligus pamit kepada dunsanak dan anak kemenakan di sini. Saya kasih kabar kepada mereka bahwa saya ikut dalam Pilgub Sumbar berpasangan dengan Pak Nasrul Abit. Kunjungan saya ke sini sekaligus merajut silaturahmi setelah beberapa tahun tak bertemu,” tuturnya.

Menurutnya, selain warga Jawa yang sudah menetap di Dharmasraya, banyak anak kemenakannya dari suku Melayu yang tinggal di Dharmasraya.

“Saya Datuk suku Melayu. Jadi, saya ke sini pulang ke rumah dunsanak untuk melihat anak kemenakan. Tak ada kampanye-kampanye,” ujarnya.

Di Nagari Kurnia Koto Salak, Datuk Malako Nan Putih itu ditanya oleh warga bernama Taqwan soal komitmen NA-IC terhadap pemekaran nagari di  Dharmasraya.

Pak Nasril Abit jago memekarkan nagari. Dari 37 nagari beliau mekarkan menjadi 76 nagari. Kemudian, setelah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ninik mamak sendiri yang minta untuk dimekarkan lagi sehingga menjadi 182 nagari,” ucap Indra Catri.

Indra sendiri mengaku bahwa S-3-nya soal pemerintahan nagari.Di Agam mengaku memekarkan banyak nagari. 

Mengenai pemekaran nagari, Indra Catri mengatakan bahwa dalam pemekaran nagari harus diselesaikan batas-batas nagari dan jumlah penduduk.

“Insyaallah kami akan mekarkan lebih banyak lagi nagari-nagari di Sumbar,” ujarnya.

Pertemuan malam itu ditutup dengan doa oleh tokoh agama setempat. Mereka berdoa agar Nasrul Abit dan Indra Catri menjadi pemimpin di Sumbar. (*)


MRO Cost Bisa Lebih Besar,Prabowo Diperingatkan Soal Typhoon Bekas:Sebaiknya Pesawat Baru
Friday, October 23, 2020

On Friday, October 23, 2020

 

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Rencana Beli Jet Tempur Eurofighter Typhoon Bekas dari Austria( Dok:Tribun Network)

INFONUSANTARA.NET -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tengah melakoni safari mencari alat utama sistem persenjataan (alutsista) ke luar negeri. Berawal dari Amerika Serikat pada 15-19 Oktober, Prabowo melanjutkan safarinya ke Austria lalu Prancis.

Di Austria, Prabowo disebutkan bertemu menteri pertahanan negeri tersebut, Klaudia Tanner, di mana salah satu pembahasannya tentang tawaran pembelian jet tempur Eurofighter Typhoon bekas negara tersebut.

Perihal rencana pembelian jet tempur bekas Austria itu sendiri berawal dari surat yang dilayangkan Prabowo bertanggal 10 Juli 2020.


Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pertahanan Beni Sukadis mengaku kurang sepakat jika pemerintah bersikeras tetap membeli alutsista bekas itu.

"Saya kurang sepakat Kemhan membeli typhoon. Sebaiknya beli pesawat baru," kata Beni saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (22/10).

Beni berpendapat Typhoon bekas Austria itu sendiri tak layak dibeli untuk memperkuat alutsista Indonesia. Ia keberatan bukan dari segi harga pembelian, melainkan biaya perawatan dan penggunaannya kelak (maintenance, repair, and operation/MRO cost). Menurutnya itu bisa memakan biaya lebih besar dibandingkan harga pembelian awal.

"Artinya MRO/maintenance, repair operation bisa jadi besar karena spesifikasi jet ini generasi lama (2000). Sekarang tahun 2020, tentu dibutuhkan suatu upaya yang lebih besar dalam pelatihan teknisi kita, dalam pemeliharaannya," kata Peneliti Senior Marapi Consulting & Advisory tersebut.

Terkait motivasi Prabowo dalam pembelian pesawat ini, Beni melihatnya hanya sebagai langkah cepat. Prabowo, kata dia, tampak ingin membeli barang yang sudah ada dengan alasan agar segera terlihat terjadi penambahan alutsista.

"Saya lihat misi lebih pada quick buying yakni pembelian yang sudah ada agar terlihat kita menambah kapabilitas militer kita, walaupun faktor spesifikasi teknik mungkin dikesampingkan," ujar Beni.

Beni juga menyebut, pesawat bekas ini sebenarnya tak bisa digunakan dalam kurun waktu lama. Sebuah alat tempur memiliki jangka kadaluarsa berkaitan dengan mesin atau suku cadang (spare part). Untuk Eurofighter sendiri, taksir Beni, paling maksimal bisa digunakan selama empat puluh tahun dengan catatan harga suku cadang dan pemeliharaan yang terus bengkak.

"Spare part makin langka. Sehingga maintenance makin mahal," kata dia.

Sejak wacana pembelian Eurofighter Typhoon bekas ini muncul ke publik pada Juli lalu penolakan memang datang baik dari lingkaran eks militer maupun masyarakat sipil. Meski begitu, Prabowo nampak tak bergeming.

Pada 24 Juli lalu, Kemenhan menyatakan berbagai alutsista yang menjadi incaran sudah melalui kajian dan proses penyeleksian. Saat itu, Kabiro Humas Kemenhan Djoko Purwanto menerangkan kajian tersebut dilakukan pula dengan melibatkan tiap matra TNI.

"Pasti ada plus minusnya. Kemhan juga mengkaji, TNI juga punya kajiannya karena mereka user-nya," kata dia. "Biarkan saja ini berjalan dulu, kita lihat dulu, ke depannya mudah-mudahan akan ada yang bagus."

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Typhoon bisa dikayakan sebagai pesawat multi-engine peran ganda, yakni tempur dan siluman. Kelas pesawat ini mungkin setara dengan keluarga SU-27 Flanker dari Russia atau keluarga F-15 Eagle dari Amerika Serikat.

Sementara itu, mengutip dari media massa lokal Austria, Kleine Zeitung, Tanner mengatakan Indonesia adalah mitra ekonomi kuat bagi negara tersebut. Tanner pun mengonfirmasi dalam pertemuan dengan Prabowo tersebut keduanya membicarakan soal pengalihan Eurofighter Typhoon.

"Kami berbicara tentang minat yang sudah disampaikan sebelumnya untuk membeli pesawat-pesawat Eurofighter kita [Austria]," kata Tanner.

Sumber: CNN Indonesia

Berantakan! UU Omnibus Law Ciptaker Dibuat Ugal-ugalan,Ahli Hukum UGM: Bikin Tertawa Baca Substansinya
Friday, October 23, 2020

On Friday, October 23, 2020

 

Ahli Hukum UGM Zainal Arifin (YouTube: Indonesia Lawyers Club).


INFONUSANTARA.NET -- Ahli Hukum Tata Negara UGMZainal Arifin Mochtar kembali mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai pro dan kontra sejumlah kalangan.

"Kali ini, Zainal Arifin Mochtar menyebut UU tersebut dibuat ugal-ugalan. Saking dirasa tidak logis, ia sampai mengaku dibuat tertawa saat membaca substansinya.

Dilansir dari Suara.com.Pernyataan tersebut dipaparkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (20/10/2020) malam.

Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, Zainal Arifin Mochtar buka suara terkait kebijakan yang menurutnya bermasalah. Salah satunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Zainal Arifin Mochtar menyinggung perubahan substansi yang terjadi pasca disahkan di sidang paripurna. Menurutnya, hal tersebut menciderai sistem presidensiil Indonesia.

"Dalam Sistem presidensiil kita, tahap paling penting itu persetujuan dan pembahasan. Kalau dikatakan masih ada perbaikan itu keliru, titik koma sekalipun," kata Zainal Arifin Mochtar seperti dikutip Suara.com.

Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut pun mengatakan bahwa waktu selang tujuh hari sebagaimana pembelaan dari DPR sejatinya hanya untuk menyempurnakan format, bukan mengubah substansi.

Namun, Zainal Arifin Mochtar membeberkan beberapa perubahan yang menurutnya tentu menyalahi aturan sebenarnya.

Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar mengaku dibuat tertawa saat membaca substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, ia menemukan isi UU yang tidak logis dan mengesankan bahwa substansinya dibuat secara terburu-buru. Dengan kata lain, Zainal Arifin Mochtar menyebutnya berantakan.

"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ucap Zainal Arifin Mochtar.

"Pantesan dibuatnya sangat terburu. Sanski pidana dan administrasi saja berantakan," sambungnya.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club tersebut, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan beberapa contoh yang menunjukkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak logis.

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak bisa diterima nalar. Oleh sebab itu, sekali lagi ia mengatakan dibuat tertawa.

"Ada banyak kalau kita baca, kita ketawa sendiri. Logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini. Kan harusnya logis. Dampak pidana belum sebanding. Pelanggaran di bidang lingkungan hukumannya 1 tahun, tapi di perikanan 6 tahun," tukasnya.

Terakhir, Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti dihapuskannya. Dengan kata lain, UU ini boleh dilanggar dalam kondisi tertentu.

Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut mengatakan bahwa seharusnya ada kualifikasi lanjut soal hal ini. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung bisa melanggengkan kekuasaan Presiden dan Menteri.

"Dihapuskan pasal Tidak boleh melanggar perundang-undangan. Tapi ketika tidak dikualifikasi, semua boleh dilanggar atas nama diskresi. Semua menteri bisa melanggar kan gak ada batasan. Kalau kita merujuk UU lainnya, untuk melanggar cuma minta izin atasan saja," jelas Zainal Arifin Mochtar.

"Tapi kalau presiden dan menteri atasannya siapa? Dia bisa melakukan pelanggaran apapun. UU ini dibuat ugal-ugalan substansinya ada singkron dan ini yang harus diselamatkan," tandasnya.



ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK
Friday, October 23, 2020

On Friday, October 23, 2020

Begitupun KPK, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Ilustrasi (istimewa)

INFONUSANTARA.NET - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempunyai keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi selama setahun pertama periode kepemimpinannya.

"Kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo selama kurun waktu satu tahun terakhir hanya berfokus pada investasi, dan mengabaikan penegakan hukum," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020) dilansir dari suara.com.

Menurut Kurnia, salah satu indikator penting untuk menilai komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi adalah kinerja struktur penegakan hukum.

Kata Kurnia, bila mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan, maka Presiden Jokowi pada dasarnya merupakan atasan struktural, baik bagi Kapolri maupun Jaksa Agung. 

Begitupun KPK, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. 

Maka itu, penilaian atas komitmen eksekutif menjadi relevan saat mengukur keberpihakan penegakan hukum, khususnya terhadap pemberantasan korupsi. 

Ia menilai, dalam satu tahun pemerintahan Jokowi, praktis struktur penegakan hukum pemberantasan korupsi mengalami kemunduran serta diikuti dengan degradasi kepercayaan publik. 

"Misalnya saja pada KPK, sejak tahun 2019 yang lalu, publik sudah menyuarakan penolakan atas calon pimpinan bermasalah. Namun, Presiden Joko Widodo tetap saja bersikukuh memilih lima orang Pimpinan periode 2019-2023, salah satunya Firli Bahuri," ucap Kurnia.

Kurnia menyebut, abainya Jokowi terhadap kritikan publik, akhirnya terbukti dengan Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran etik atas penggunaan helikopter mewah.

Maka itu, setidaknya ada tiga problematika di kelembagaan KPK saat ini, mulai dari pengelolaan internal kelembagaan, penindakan, maupun pencegahan.

Ia mengatakan, seluruh problematika itu tak bisa dilepaskan begitu saja dari figur pimpinan yang pada periode lalu dipilih oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan DPR. 

"Tak hanya itu, bahkan, sampai pertengahan tahun setidaknya terdapat empat lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK kini tidak lagi menjadi lembaga kepercayaan publik," kata Kurnia.

Selain KPK, Kurnia pun membeberkan kinerja lembaga hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak jauh berbeda performa buruknya.

Itu, kata dia, tampak terlihat dalam penanganan kasus narapidana sekaligus buronan Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Dalam kasus itu, membuat publik tercengang ternyata adanya dugaan persekongkolan antara penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. 

Sampai saat ini pun, sudah terbukti dua jenderal kepolisian aktif dan satu orang jaksa diduga melakukan permufakatan jahat, untuk dapat membebaskan dan membantu pelarian dari Djoko Tjandra. 

Apalagi, di tengah kasus yang melibatkan jaksa Pinangki Malasari bergulir, Kejaksaan Agung menuai ragam kritik dari masyarakat. 

"Diduga keras ada upaya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap Pinangki," ungkap Kurnia.

Sorotan tajam itu, ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa, dilanjutkan pemberian bantuan hukum, mengabaikan pengawasan Komisi Kejaksaan, sampai pada tidak adanya koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan. 

Dari landasan itu, semestinya, Presiden Jokowi tidak lragu untuk memberhentikan jaksa agung. 

"Akan tetapi Presiden seakan bergeming melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut. Kinerja penindakan kasus korupsi oleh insititusi penegak hukum pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo pun sangat buruk," ucap Kurnia.

Apalagi, kata Kurnia, anggaran untuk institusi penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebesar Rp 381,6 miliar. Namun, besarnya anggaran untuk penyidikan tidak menjadikan institusi penegak hukum bertindak secara optimal. 

"Sepanjang semester I 2020 institusi penegak hukum hanya mampu menangani 169 kasus dari target kasus sebanyak total 2.225 kasus," tutup Kurnia.


Jajak Pendapat ala Denny Siregar, 69,1 Persen Netizen Puas Kinerja Jokowi-Ma’ruf
Thursday, October 22, 2020

On Thursday, October 22, 2020

Denny Siregar (istimewa)

INFONUSANTARA.NETPegiat media sosial, Denny Siregar ikut membuat jajak pendapat (survei) terkait kinerja satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin.

Polling atau jajak pendapat itu dilakukannya melalui akun Twitternya @Dennysiregar7 mulai Rabu (21/10/2020) selama 24 jam.

“Ikutan poling ah… Gimana pendapat kalian kerja pemerintahan @jokowi dan KH Ma’ruf Amin di 1 tahun ini?” tulis Denny.

Hasilnya 16.955 netizen memberikan pendapat mereka. 69,1 persen warganet mengaku puas, sisanya 23,1 tidak puas dan 7,9 tidak punya pendapat.

Ikutan poling ah…

Gimana pendapat kalian kerja pemerintahan @jokowi dan KH Ma'ruf Amin di 1 tahun ini ?

— Denny siregar (@Dennysiregar7) October 21, 2020

Beragam komentar netizen dalam kolom komentar polling itu, Berikut diantaranya:

“Puas sama presiden, tp sama wakilnya gmn ya… males komen, takut dipersekusi ah,” balas @denikov.

“Alhamdulillah puas, bayangkan di situasi covid sekarang, negara2 di dunia mengalami resesi dan puluhan juta kna PHK, tapi di Indonesia tidak seburuk itu dan ada bantuan dari pemerintah bg rakyat yg terdampak covid,” komentar @kitaindonesiaaa.

“Manusia tdk ada yg sempurna, bgt jg dg @jokowi . Tapi yg perlu digarisbawahi adlh dia banyak melakukan sesuatu yg belum pernah dilakukan presiden2 sebelumnya, juga banyak mempersiapkan landasan & pondasi utk generasi yg akan datang. JKW ngga kerja “biasa2″ spt presiden2 sebelumnya,” balas @OkaOktaviarya.

Sumber: FAJAR.CO.ID


Rocky Gerung: Bayangkan jika Habib Rizieq Turun di Bandara, Dijemput oleh Gatot dan Anies Baswedan
Thursday, October 22, 2020

On Thursday, October 22, 2020

 

Rocky Gerung (istimewa)

INFONUSANTARA.NET --Pengamat Politik Rocky Gerung menilai, Habib Rizieq Shihab (HRS) punya pengikut yang banyak di Indonesia. Dan itu merupakan fakta politik yang tidak bisa dipungkiri.

Eks pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini bilang, Rizieq Shihab semakin ditolak untuk kembali ke Indonesia, maka semakin dimuliakan oleh pengikutnya. Dan itu terjadi natural sekali.

“Di dalam psikologi politik, Habib Rizieq itu semakin diumpetin semakin, sebut saja glorifikasi, berlangsung natural sekali. Orang itu dianggap oleh pengikutnya, ditunggu sebagai masengger of truch.” Ucap Rocky Gerung dikutip dari Chanel YouTubenya, Rocky Gerung Official, Kamis (22/10).

Rocky mengatakan, fenomena HRS ini yang harus disadari oleh pemerintah. Bahwa semakin Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu disingkirkan, semakin orang menumpuk energi untuk membawanya pulang.

“Jadi penguasa mesti baca itu dalam keadaan Indonesia mengalami turbulensi,” ucap Rocky Gerung.

Rocky melanjutkan, Presiden Jokowi sejak awal telah membangun politik pecah bela. Dia muncul dengan politik yang membela keakraban sosial. Dengan sinyal pertama soal klaim ‘kami pancasila.’

“Dengan sinyal pertama bahwa kami pancasila maka dengan sendirinya akan timbul persepsi bahwa HRS itu anti pancasila.” Beber Rocky.

Dia menilai, seluruh parameter pemerintah yang dipakai dan dipasangkan pada HRS itu, justru berbalik menjadi ukuran para rezim ini.

“Lebih pancasilais mana HRS yang berupaya hasilkan keadilan sosial, dengan presiden Jokowi yang menghasilkan UU Omnibus Law yang tidak pro pada rakyat.” Katanya.

Rocky menilai, pemerintah tidak bisa menghadirkan keharmonisan sosial dan keadilan. Menurutnya pemerintah lebih bijak, jika hadir dan terlibat untuk kepulangan HRS. Atau menjemputnya.

“Pemerintah sampai sekarang ngga tau dia mau ucapin apa soal HRS.” Kata Rocky.

“Bayangkan HRS itu turun di bandara, dijemput oleh Gatot. Dijemput oleh Anies Baswedan kan itu seluruh konstruksi persaingan politik itu berubah. Saya cuma bayangkan itu sebagai kondisionalitas.” Sambung Riocky.

“Nah pemerintah harus menguji itu kalau dia cukup kuat, dia harus mengambil keputusan bahwa HRS harus bahkan dijemput. karena ga ada problem lagi dengan pemerintah Arab Saudi.” Pungkas dia. 

Sumber: FAJAR.CO.ID


Draf Omnibus Law Terbaru Hilang 1 Pasal, Demokrat Sebut Skandal
Thursday, October 22, 2020

On Thursday, October 22, 2020

 

Anggota DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebut perubahan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja usai disahkan DPR sebagai skandal (M. Arby Rahmat Putratama)

INFONUSANTARA.NET -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan temuan penghilangan pasal di draf terbaru Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berjumlah 1.187 halaman merupakan sebuah skandal.

Menurutnya, mengubah substansi regulasi yang telah disahkan dalam Rapat Paripunra DPR RI merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

"Ini skandal," kata pemilik sapaan akrab Hero itu seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).

Ia pun mengatakan bahwa hal ini merupakan hal yang selalu diwanti-wanti oleh Demokrat terkait pengesahan UU Ciptaker. Menurutnya, DPR harus mencegah pengesahan sebuah regulasi dengan cek kosong.

"Ini yang selalu saya ingatkan, jangan sampai mengesahkan RUU dengan cek kosong, tidak jelas dan banyak perubahan substansi," tutur Hero.

Untuk diketahui draf UU Ciptaker kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah tersebut dari pemerintah. Waketum MUI Muhyiddin Junaidi menerimanya pada 18 Oktober lalu.

Selain jumlah halaman yang bertambah 375, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus. Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang.

Selain itu, ditemukan juga perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII. Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.


Padat Massa Aksi, Bundaran HI Arah Thamrin Ditutup Sementara
Thursday, October 22, 2020

On Thursday, October 22, 2020

 

Massa Aliansi Buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

INFONUSANTARA.NET --Polisi menutup ruas jalan dari daerah Bundaran HI menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta. Penutupan sementara akses di kawasan Jakarta Pusat dilakukan di tengah aksi kelompok buruh menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (22/10).

Dilansir dari CNN Indonesia,Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, ruas jalan itu ditutup lantaran pengguna kendaraan sudah tak bisa melintas di Jalan Kebon Sirih dan sekitar Sarinah.

"Sementara kawasan Bundaran HI ditutup, itu yang mengarah ke MH Thamrin," kata Lilik kepada wartawan, Kamis (22/10) siang.

Oleh karena itu, Lilik mengimbau pengguna kendaraan untuk mencari alternatif ruas jalan lain demi menghindari kemacetan imbas demo omnibus law.

Ia memberikan pilihan, bagi pengendara yang akan melintas ke arah utara bisa melewati Jalan Cikini lalu menuju ke Jalan Kebon Kacang hingga Jalan KH Mas Mansyur. Atau, bisa pula melewati underpass Tanah Abang langsung menuju ke Simpang Harmoni.

"Yang mengarah ke Selatan bisa lewat Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro," ucap Lilik.

Diketahui, unjuk rasa kelompok buruh hari ini berpusat di sekitar kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Massa dari tiga organisasi buruh telah memadati area di sekitar Patung Kuda untuk menyuarakan aspirasi.

Tiga organisasi buruh tersebut antara lain Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan sejumlah organisasi buruh dari Provinsi Banten.

Dalam orasinya, Ketua Umum KASBI, Nining Elitos mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang kerap menuding organisasi buruh sebagai dalang pengerahan massa dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

Padahal, Nining mengungkap, aksi-aksi itu dilakukan untuk memperjuangkan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Ia mengumpamakan pengesahan peraturan itu seperti bentuk penjajahan kepada para buruh.

"Kita tahu sejak awal UU Ciptaker tidak pernah dikehendaki masyarakat tapi ketika turun ke jalan dianggap dalang. Kita seharusnya diberikan suatu kehormatan diberikan apresiasi karena mempertahankan agar kita tidak dijajah," kata Nining di hadapan massa aksi, Kamis (22/10).




Selidiki Fitnah PKI di Pilgub Sumbar, Gerindara:Hasilnya Nanti Dilaporkan ke Polisi
Thursday, October 22, 2020

On Thursday, October 22, 2020

 

Foto :Habiburokhman Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit, diterpa isu sebagai keturunan PKI. Partai Gerindra, yang mengusung Nasrul di Pilgub Sumbar, pun membentuk tim untuk mengusut siapa dalang di balik isu tersebut.

"Ya, tim kami sedang bekerja," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Habiburokhman enggan berspekulasi lebih jauh mengenai tokoh yang memainkan isu PKI terhadap Nasrul Abit. 

Ia mengatakan partainya saat ini sedang mencari informasi mengenai hal itu.

"Saya nggak mau berspekulasi terlalu dini. Saat ini tim kami sedang mencari info detail," ujar Habiburokhman.

"Saya nggak mau nuduh dulu, tunggu saja hasil kerja tim kami," imbuhnya.

Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan isu PKI terhadap Nasrul Abit ini merupakan fitnah yang keji. 

Ia pun menegaskan isu itu tidak benar.

"Jelas itu fitnah keji, dan tidak benar," kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun mengungkapkan partainya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. 

Nantinya hasil pengusutan yang dilakukan timnya terkait isu PKI yang menerpa Nasrul Abit akan dilaporkan ke polisi.

"Hasil penelitian kami akan kami sampaikan kepada pihak berwajib. Soal penerapan pasal, itu kan kewenangan penyidik. Kami mencari fakta-fakta hukum dan melaporkannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, calon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit diterpa isu sebagai keturunan anak PKI. 

Nasrul pun membantah dan menyertakan bukti terkait isu miring yang ditujukan kepadanya.

"Anak PKI dari mana?" katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2020.

Menurutnya, tuduhan anak PKI bukan merupakan hal yang masuk akal karena awal mula kariernya sebagai PNS di Lampung. 

Nasrul menjelaskan, pada 1970-an, mustahil seorang yang punya garis keturunan PKI bisa lolos seleksi PNS karena masa itu merupakan masa Orde Baru.(*/kks)

Isu PKI di Pilgub Sumbar, Gerindra: Ada yang Takut Nasrul Abit Menang
Thursday, October 22, 2020

On Thursday, October 22, 2020

 

Nasrul Abit (istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Calon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit diterpa isu sebagai keturunan PKI. Partai Gerindra mengatakan isu PKI yang digulirkan kepada kadernya itu muncul karena ada pihak yang takut Nasrul Abit memenangi Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) 2020.

Dilansir dari detikNews."Ketakutan orang yang tidak mau yang bersangkutan menjadi gubernur membuat panik sehingga, karena kehabisan akal, digulirkanlah isu PKI ini," kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dasco pun menjelaskan rekam jejak Nasrul Abit yang pernah menjadi Bupati Pesisir Selatan dan Wakil Gubernur Sumbar. Menurut Wakil Ketua DPR ini, Nasrul Abit dapat menjabat kedua posisi itu tanpa ada isu miring.

"Nasrul Abit telah menjadi bupati, telah pernah menjadi wagub tanpa ada isu yang miring, sudah pernah mau dikriminalisasi juga tapi untungnya Polri profesional sehingga yang bersangkutan sampai saat ini dapat beraktivitas dengan baik dan lancar," ujar Dasco.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade menilai kejadian ini sebagai bentuk kepanikan karena sejumlah pihak melihat pasangan Nasrul Abit-Indra Catri (NAIC) berpotensi menang di Pilgub Sumbar. Oleh sebab itu, menurutnya, ada pihak yang memainkan isu PKI tersebut.

"Menurut saya, ini bentuk panik dari orang atau pihak lain yang sengaja memainkan karena melihat potensi pasangan NAIC ini berpotensi memenangi Pilkada Sumbar. Ini satu, berpotensi, makanya coba-coba dihalang-halangi oleh isu PKI," kata Andre, terpisah.

Andre beranggapan kemunculan isu PKI ini karena ada lawan politik yang takut dan panik. Namun ia mengatakan Partai Gerindra tidak ambil pusing atas kejadian itu.

"Menurut saya, ini bentuk kepanikan dan ketakutan dari lawan. Tapi intinya bagi kami, kami tidak ambil pusing, kami sudah memaafkan dan terus bekerja dan meyakini rakyat ingin perubahan dan perubahan itu dan solusi itu jawaban di pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri," tegasnya.

Untuk diketahui, masyarakat dan perantau Minang mulai diramaikan dengan isu keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ditujukan kepada calon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Merespons hal ini, Nasrul pun membantah dan menyertakan bukti terkait isu miring yang ditujukan kepadanya.

"Anak PKI dari mana?" katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10)

Menurutnya, tuduhan anak PKI bukan merupakan hal yang masuk akal karena awal mula kariernya sebagai PNS di Lampung. Nasrul menjelaskan, pada 1970-an, mustahil seorang yang punya garis keturunan PKI bisa lolos seleksi PNS karena masa itu merupakan masa Orde Baru.

Meskipun demikian, Nasrul mengaku memaafkan orang-orang yang memfitnahnya. "Saya diajarkan agama oleh orang tua saya dan tidak boleh dendam. Saya doakan mereka diampuni Allah," katanya.