PILIHAN REDAKSI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 50 Kota

  Panwaslu50kota

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Innalillahi Wainnalilahi Roji'un, Presiden RI ke- 3 BJ Habibie Tutup Usia
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019


Infonusantara.net - Innalillahi Wainnalilahi Roji'un, Indonesia berduka, Presiden RI ke-3, BJ Habibie, tutup usia. Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun. Kabar soal meninggalnya BJ Habibie disampaikan oleh Kepala RSPAD Dr Terawan, Rabu (11/9/2019). "Benar, pukul 18.05 WIB," ujarnya. 

Jenazah Habibie Dibawa ke Patra Kuningan Jakarta Selatan

Presiden Joko Widodo mengatakan, jenazah Bacharuddin Jusuf Habibie akan langsung dibawa ke rumah duka di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan malam ini. "Nantinya dari Rumah Sakit Gatot Soebrtoto akan dibawa ke rumah duka beliau di kuningan," ujar Jokowi saat melayat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9). 

Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Subroto. Kabar meninggal ini disampaikan putranya, Thareq Kemal.  Penyebab meninggalnya Habibie,  kata Thareq disebabkan karena faktor usia dan jantung yang sudah berhenti beraktivitas.

Habibie sebelumnya dirawat di ruang Cerebro Intensive Care Unit (CICU) Paviliun Kartika RSPAD sejak 1 September 2019. Ketua Tim Dokter Kepresidenan (TDK) Prof. dr. Azis Rani melalui keterangan resmi pada Senin (9/9) menyebutkan Habibie ditangani tim dokter spesialis dengan berbagai bidang keahlian, seperti jantung, penyakit dalam, dan ginjal. Habibie meninggalkan dua anak, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal. Sementara istrinya, Hasri Ainun Besari telah meninggal dunia pada 2010 di Jerman.(*/Wn)

Aliansi OKP Sumbar Dukung Revisi UU KPK
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019


Infonusantara.net- Masyarakat Indonesia kini dihebohkan dengan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan terbelah dengan Pro dan Kontra.

Terkait revisi UU KPK itu, Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Sumatera Barat mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat lembaga itu.

Hal itu terungkap dan Focus Group Discussion Aliansi OKP Sumbar yang dihadiri Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Garda NKRI, Rabu (11/9) di Kawana Hotel Padang.

Ketua Badko HMI Sumbar Wendi Juli Putra mengatajan, sejak didirikannya tahun 2002, KPK memang masih memiliki sejumlah kekurangan dan belum bisa dikatakan berhasil menjalankan tugasnya. 

Hingga detik ini, masih banyak kita rasakan bahwa virus korupsi masih menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan. Bahkan, tidak berlebihan jika korupsi masih menjadi ‘’budaya’’ yang melekat dan sulit dihilangkan. 

Dalam kesempatan itu, Aliansi OKP Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan sikap dalam mendukung revisi undang-undang KPK dengan beberapa catatan.

Revisi UU KPK yang akan dilakukan harus benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat akan hadirnya lembaga penegak hukum yang bisa membasmi korupsi di Indonesia sampai akar-akarnya. 

Selanjutnya revisi UU KPK memberikan kekuatan lebih baik bagi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. 

Sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

Kemudian tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dan perkembangannya semakin meningkat, baik dari jumlah kasus, jumlah kerugian keuangan negara maupun segi kualitas tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya revisi, KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counter partner kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan umum dalam peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung revisi undang-undang terwujudnya lembaga KPK ke arah yg lebih baik, profesional, berintegritas, independen.

Sementara Ketua IMM Sumbar Ilya Rizki mengatakan KPK memang harua diawasi. Dengan adanya dewan pengawas, justru memperkuat KPK..

"Tanpa pengawas, KPK akan menjadi lembaga super bodi. Dengan adanya dewan pengawas tentu akan memperkuat lembaga ini," pungkasnya .(inf)

Wahyu Iramana Putra: Tidak Ada Unsur Melemahkan KPK Terkait Revisi yang Disetujui DPR-RI
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019

Wahyu Iramana Putra bersama sejumlah media di Sekretariat IWO Sumbar 

Infonusantara.net - Masyarakat Indonesia kini dihebohkan dengan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan terbelah dengan Pro dan Kontra.

Terkait revisi UU KPK itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Golkar Padang, Wahyu Iramana Putra berpendapat, bahwasanya tidak ada unsur melemahkan KPK terkait revisi yang telah disetujui DPR-RI yang beberapa poin itu.

“Seharusnya kita baca betul, bukan berarti kemudian kita kontra terhadap revisi tersebut,” terang Wahyu menjelaskan pada sejumlah wartawan di Sekretariat IWO Sumbar, Rabu (10/9/2019).

Menurut Wahyu, pro dan kontra terhadap revisi RUU KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada memiliki tujuan yang sama, yaitu sama-sama menguatkan lembaga anti rasuah itu sendiri dalam mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia.

“Revisi tentu akan memperkuat posisi KPK itu sendiri untuk mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air,” kata Wakil Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 itu.

Wahyu mengingatkan, bahwa tidak semua poin sentra terjadi pada revisi berdasarkan analisisnya.

“Kita baca betul apa yang direvisi itu, dan satu hal kembali mengingatkan bahwa kontitusi saja bisa diamandemen apalagi dengan UU KPK, yang saat ini masih perbincangan publik. Artinya perlu lah mencari tahu secara objektif terkait pasal UU KPK itu,” ungkapnya.

Demikian pula halnya dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Datuk Febby Bangso, dia juga setuju jika iru di revisi dengan tujuan untuk penguatan bukan malah sebaliknya.


“Revisi UU KPK perlu tapi bukan untuk melemahkan, harus menguatkan”, Sebut nya. (**)

Belajar Kedermawanan dari Uni Ema
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019


Infonusantara.net - Namanya Raema Zulnetrialis (40) atau biasa dipanggil sehari – hari dengan sebutan Uni Ema. Beliau merupakan Ibu tangguh yang setiap harinya mengurus parkir kendaraan di sekitaran perkantoran ACT Sumatera Barat. 

Beliau dikenal sebagai seseorang yang sangat antuasias terhadap kemanusiaan. Hal sederhananya ketika ada donatur yang memberikan donasi berupa barang-barang, dia langsung dengan sigap untuk ikut serta mengangkat barang-barang donasi yang dikasih oleh para donator ke ACT Sumatera Barat. 

Hal menarik lainnya dari sosok Uni Ema adalah beliau membebaskan biaya parkir bagi pengunjung yang keluar dari kantor ACT. Ini dilakukannya semata-mata hanya karena tidak ingin memberatkan pengunjung yang mayoritas singgah ke ACT untuk memberikan donasi maupun konsultasi perihal kemanusiaan. Uni Ema sering mengatakan,”Donatur pai maantaan donasi ka ACT, pai maantaan kebaikan, ndak mungkin Uni ambiak pitih parkirnyo (Donator datang mengantarkan donasi ke ACT, mengantarkan kebaikan, tidak mungkin Uni mengambil uang parkirnya)”

Deni Marlesi selaku Head of Marketing ACT Sumatera Barat mengatakan, “Uni Ema adalah wanita dengan perawakan tegas dan keras. Bukan keras kepribadian, namun lebih menunjukkan bahwa Uni Ema selalu menunjukkan semangat kuat dalam bertugas. Dengan seragam rompi berlis hijau, Uni Ema bangga mengatur alur mobil disekitar perkantoran ACT Sumbar. Beliau mengarahkan setiap kendaraan yang masuk ke perkarangan kantor ini dengan suara keras dan lantang. 

Pernah suatu ketika beliau datang ke kantor ACT Sumatera. "lai buliah ambo manyumbang untuak Palestina, tapi saketeknyo (Bolehkah saya berdonasi untuk Palestina, tapi donasinya cuma sedikit), " tuturnya. 

“Tak hanya berhenti ikut turut berdonasi untuk saudara di Palestina, hari ini Uni Ema sekali lagi memberikan contoh kedermawanan yang tidak terduga. Beliau berniat untuk Berqurban di ACT Sumbar untuk tahun 2020/1441 H. Seorang Ibu tangguh yang luar biasa berkomitmen menunaikan qurbannya sebesar Rp.5.500/hari yang ia kumpulkan dari menyisihkan uang parkirnya. Tanpa disadari ternyata se-mudah dan se-ringan itu berqurban di ACT”. Ungkap Deni Marlesi.

Berkurban itu memang bukan tentang harga, pangkat, jabatan, status sosial dan ekonomi, tapi tentang kesungguhan dalam membuktikan nilai sebuah ketaqwaan pada diri.(*)

Penetapan Ketua DPRD Padang Defenitif Belum Jelas, Pembahasan RAPBD -P 2019 Tertunda
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019

Wakil Ketua DPRD Padang Sementara Anerdi Yarmen dari PKS 
Infonusantara.net - Penetapan ketua DPRD Kota secara defenitif sampai saat ini masih menunggu keputusan dari DPP Partai Gerindra, hal ini disampaikan wakil ketua sementara DPRD Kota Padang Anerdi Yarmen disela rapat paripurna pembahasan RAPBD -Perubahan 2019,  kemarin. 

Belum ada keputusan dari DPP Partai Gerindra terkait penetapan Ketua DPRD Kota Padang periode 2019-2024 akan berdampak pada keterlambatan kinerja pada lembaga legislatif dan eksekutif di Kota Padang 

"Sementara tugas Ketua DPRD Kota Padang sementara hanya berlaku dua bulan ini sejak diputuskan, " katanya. 

Ia menyampaikan untuk fraksi - fraksi DPRD Padang sudah terbentuk tinggal tahap selanjutnya pembentukan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun belum adanya penetapan Ketua DPRD defenitif sampai saat ini berdampak belum bisanya AKD disahkan. Sebab keabsahan semuanya setelah ada pimpinan DPRD , " sebutnya. 

Selain itu juga penetapan ketua defenitif akan berdampak pada pengesahan APBD- P Tahun 2019 yang akan ditetapkan sebelum akhir September ini. 

"Kita berharap Partai Gerindra segera menetapkan Ketua defenitif karena terkait banyak agenda - agenda besar yang tidak bisa di tunda - tunda, seperti RAPBD - P 2019, RAPBD 2020 dan RPJMD. Tiga agenda ini harus selesai di Oktober 2019 ini," pungkasnya. 

Sementara Wakil Walikota Padang Hendri Septa mengatakan belum adanya penetapan Ketua DPRD Kota Padang defenitif berdampak pada penetapan APBD - P Tahun 2019, karena semua keputusan harus ditandatangani ketua defenitif. 

"Wawako berharap penetapan Ketua defenitif DPRD Kota Padang segara dilakukan sebab semua laporan juga akan disampaikan ke Gubernur Sumbar, " ungkapnya . (inf)

Tokoh Ulama NU Sumbar Setuju Revisi UU KPK
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019

Tokoh ulama Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat, Prof. DR. Asasriwarni, MA.

Infonusantara.net, PADANG - Rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat reaksi yang beragam publik Indonesia, termasuk di Sumatera Barat.

Pro kontra itu datang dari berbagai kalangan, baik itu dari akademisi, ulama, praktisi hukum, wartawan, dan lain sebagainya.

Salah seorang tokoh ulama Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat, Prof. DR. Asasriwarni, MA., mengaku setuju dengan revisi UU KPK, tetapi dengan beberapa catatan.

Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan jangan sampai melemahkan KPK itu sendiri, tetapi lebih pada penguatan.

"Saya setuju revisi UU KPK, tapi jangan malah melemahkan KPK, tetapi lebih pada penguatan KPK itu sendiri," ujarnya, Rabu, 11 September 2019.

Secara detail dirinya belum bisa berkomentar banyak, karena belum melihat secara langsung draf revisi UU KPK tersebut.

"Saya kan belum tahu betul pasal-pasal yang direvisi di UU KPK itu. Tapi intinya jangan sampai melemahkan, namun untuk menguatkan," ungkap Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.(rel)

Fakultas Pertanian Unand Diseminasikan Inovasi Baru Menuju Lumbung Pangan Dunia
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019


Infonusantara.net - Kementerian Pertanian telah mencanangkan, pada 2045 nanti, Indonesia sudah harus jadi lumbung pangan dunia. Target itu akan dicapai melalui program swasembada pangan yang digulirkan sejak 2016.

Untuk mencapai lumbung pangan dunia, pemerintah secara bertahap akan menghentikan impor sejumlah komoditas pangannya. 

Perkumpulan Agroteknologi/Agroekoteknologi  Indonesia  (PAGI)  sebagai salah satu organisasi di bidang pertanian, memiliki tugas dan kewajiban melakukan penelitian-penelitian untuk menghasilkan teknologi dan inovasi baru yang bisa menyokong percepatan cita-cita jadi lumbung pangan dunia itu.  

“Agar hasil-hasil penelitian oleh para pakar di bidang pertanian ini dapat diketahui khalayak banyak, maka PAGI secara berkala mendeseminasikan hasil penelitian dalam bentuk seminar nasional. Untuk penyelenggaraan kelima, tuan rumahnya Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unand pada 16-17 September 2019 di Grand Inna Muara Hotel, Padang,” ungkap Ketua Panitia Pelaksana Seminar dan Lokakarya Nasional V PAGI, Prof Irfan Suliansyah dalam siaran pers yang diterima, Selasa (10/9/2019). 

Dikatakan, pangan tidak hanya merupakan komoditas dan kebutuhan pokok dalam kehidupan setiap orang. Tetapi, pangan juga jadi kepentingan nasional dan keamanan nasional bagi sebuah negara. Dalam UUD RI 1945 dinyatakan, salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. 

“Tanpa terjamin dan ketersediaan pangan yang memadai, tidak mungkin suatu bangsa dan negara akan mampu mempertahankan keberlangsungannya. Ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan adalah tujuan bangsa Indonesia saat ini dan dimasa yang akan datang dalam rangka mencapai cita-cita kemerdakaan,” terang dia. 

Seminar nasional ini bertemakan “Inovasi Agroteknologi dalam Mendukung Percepatan Swasembada Pangan Pokok dan Lumbung Pangan Dunia 2045.” Sedangkan Lokakarya nasional mengambil tema “Kompetensi Sarjana Agroteknologi Era Industri 4.0.”

Narasumber Lokakarya ini yakni Sugiyono PhD (Dewan Eksekutif BAN-PT) dengan makalah berjudul “Pengembangan Lulusan Berkompetensi di Era Industri 4.0 Melalui Akreditasi Eksternal oleh BAN-PT” dan Prof Ismunandar (Dirjen Belmawa Dikti) dengan makalah “Pengembangan Kurikulum Program Studi Agroteknologi Menuju Kompetensi Era Industri 4.0.”

Sedangkan seminar nasional, menghadirkan keynote speaker Menteri Pertanian RI disertai tiga pembicara utama yaitu Dr Darda Efendi (IPB Bogor), Glen Pardede MBA (PT East West) dan Prof Irfan Suliansyah (Faperta Unand). (relis)

Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019

Keterangan foto: Dolfie Rompas (berbatik, tengah), Heitje Mandagi (baju merah) dan Wilson Lalengke (berkopiah) bersama kawan-kawan jurnalis, berfoto bersama usai persidangan di PN Jakarta Pusat beberapa bulan lalu

Infonusantara.net, KOPI, Jakarta - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan. 

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. "Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima  (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. "Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. "Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. "Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. "Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. "Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan  tinggi, dan itu patut disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019). 

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," urai Mandagi. (Team/Red)


Sebarkan Energi Optimisme, ACT Inisiasi Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan
Wednesday, September 11, 2019

On Wednesday, September 11, 2019


Infonusantara.net - Di Indonesia, kedermawanan telah menjadi sebuah kegiatan yang lumrah. Terbukti dari hasil suvei World Giving Index 2018 yang menyebutkan bahwa Indonesia meraih nilai tertinggi sebagai negara paling dermawan. Hal ini merupakan aset besar dalam kebesaran sebuah bangsa. Namun, masih diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun kesadaran filantropi dari masyarakat dermawan agar kepedulian muncul tanpa menunggu momentum tertentu

Untuk itu, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menginisiasi Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan. Gerakan ini mengharapkan kegiatan kedermawanan menjadi rutinitas yang tidak dapat ditinggalkan. 

Dalam rangkaian acara ini, ACT mengajak seluruh segmen dermawan mulai dari media, donatur, komunitas, public figure, korporasi, UMKM, e-commerce, driver, influencer, dan segmen lainnya untuk menjadi bagian dari gerakan untuk mengaktifkan kembali nilai-nilai kedermawanan seperti gotong-royong yang merupakan karakter terbaik bangsa. Gerakan ini hadir dalam menjawab tantangan problematika masyarakat seperti kemiskinan, kelaparan, masalah pendidikan, dan kesehatan yang terjadi di negeri ini dan penjuru dunia pada umumnya.

Ibnu Khajar selaku Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan, “Kedermawanan kian menyatu pada jati diri masyarakat Indonesia. Setidaknya, ini yang kami rasakan selama empat belas tahun perjalanan ACT. Kedermawanan menemukan momentumnya ketika terjadi bencana atau ketika hati tergugah untuk membantu saudara yang membutuhkan. Anak bangsa berkolaborasi dalam semangat filantropi, menghidupkan kembali kebersamaan dalam aksi-aksi kebaikan. Kami pun terus berikhtiar menghimpun kesadaran filantropi dari masyarakat dermawan agar semangat gotong-royong dan kepedulian muncul tanpa menunggu momentum,” ungkapnya.

Filantropi, sejauh ini, memberikan kontribusi dalam menghadapi isu kemiskinan dan berbagai problem kemanusiaan yang terjadi melalui berbagai program bantuan langsung dan program pemberdayaan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki oleh masyarakat. 

Ibnu menambahkan, “Indonesia, kita bangsa dermawan. Filantropi menjadi energi optimisme dalam menyelesaikan problematika bangsa dengan menggerakan partisipasi aktif berbagai elemen bangsa. Cara kerja filantropi dapat dihimpun dari semangat kedermawanan yang organik dengan kesadaran individu maupun kolektif. Indonesia dermawan, semoga negeri ini menjadi bangsa yang diselamatkan oleh Rabb-nya, dicintai seluruh elemen bangsa, dan dihormati bangsa lain.

Potensi kedermawanan dalam mengatasi bencana sosial yang muncul secara kultural maupun struktural sejatinya dapat diringankan dengan kegiatan-kegiatan filantropi. Insya Allah, gerakan ini akan menjadi saksi peradaban Indonesia yang semakin maju dan berkembang serta menghidupkan kembali kebersamaan dalam aksi-aksi kebaikan,” tambah Ibnu. 

Syuhelmaidi Syukur selaku Steering Committee Gerakan Nasional Indonesia Dermawan menambahkan, “Harapan kami, Gerakan Nasional #IndonesiaDermawan sebagai sebuah gerakan inklusif untuk menginspirasi publik dalam berkontribusi dan menjadi solusi permasalahan kemanusiaan di Indonesia serta dunia secara terus-menerus, tanpa menunggu momen-momen tertentu. Gerakan ini juga merupakan gerkaan simultan di masing-masing wilayah di Indonesia untuk semakin tersebarnya nilai-nilai kedermawanan dan menjadi sebuah titik awal dari lahirnya Hari Indonesia Dermawan setiap tanggal 10 September,” tutupnya.

Filantropi sebagai salah satu modal sosial sejatinya telah menyatu dalam kultur Indonesia dari masa ke masa. Fakta kultural menunjukkan bahwa tradisi filantropi dilestarikan melalui kedermawanan kepada saudara sebangsa yang kurang beruntung. Kontribusi menghadapi isu kemiskinan dan berbagai bencana sosial yang terjadi adalah melalui melalui strategi pemberian bantuan langsung dan strategi pemberdayaan dengan memperhatikan potensi sumber daya manusia serta sumber daya alam yang tersedia. Inilah saatnya kita bersama memberikan warna kedermawanan di kehidupan kita sehingga tercipta peradaban dunia yang lebih baik dan penuh keberkahan. #IndonesiaDermawan.

Penggeledahan di RSUD Rasidin Padang , Polisi Sita Beberapa Dokumen
Saturday, September 07, 2019

On Saturday, September 07, 2019

Tim penyidik Tipikor Polresta Padang geledah beberapa ruangan di RSUD Rasidin Padang (Foto: Irwanda) 
Infonusantara.net - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang menyita beberapa dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.48 WIB hingga 18.00 WIB. 

Usai penggeledahan, penyidik menuju ruangan Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin, Herlin Sridiani. Cukup lama penyidik berada di dalam ruangan Dirut rumah sakit berpelat merah tersebut. Penyidik baru keluar ruangan sekitar pukul 19.00 WIB. 

Menurut penyidik Tipikor Polresta Padang, di ruangan Dirut mereka sedang mengurus beberapa adminstrasi dan penandatangan sitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan. 

"Sudah di tandatangani. Kalau soal wawancara kasus ini langsung ke Pak Kasat Reskrim aja," ujar salah seorang penyidik kepada wartawan di rumah sakit usai keluar dari ruangan Dirut. 

Sementara itu Dirut RSUD Rasidin, Herlin Sridiani mengakui pihak kepolisian menyita beberapa dokumen dari penggeledahan. Seperti Surat Keputusan (SK) dan surat dokumen lainnya. 

"Ada SK yang dibawa. Saya tidak terlalu tahu kasus ini sebab saya menjabat Dirut sejak tahun 2016. Saya sendiri belum pernah diminta keterangan dari pihak kepolisian," ujarnya. 

Meskipun tidak tahu persis kasus dari penggeledahan tersebut, namun Herlin mengakui dari surat yang diajukan pihak kepolisian merupakan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2013. 

"Kalau dari surat pihak kepolisian soal alkes 2013. kalau sikap kita dari penggeledahan ya namanya pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, kita cuman bisa mendampingi," katanya. 

Menurutnya, dari pengadaan anggaran dari kementerian kesehatan itu terdapat beberapa jenis alkes. Namun, Herlin tidak bisa merincikan karena terdapat ratusan alkes. 

"Banyak, alatnya ratusan, saya engga bisa detail satu-satu. Alkes ini (Dirut) periode sebelum saya," pungkasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya ada beberapa ruangan yang digeledah pihak kepolisian. Di antaranya ruangan Kabid Keperawatan Wirdanelly dan Kasi Askep Irwandi serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM Hastrina Yanti. Termasuk juga ruangan Kasubag Program Sofiantita. 

Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut. 

Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit. (Irwanda)

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padang
Saturday, September 07, 2019

On Saturday, September 07, 2019

Tim penyidik berada di ruangan Direktur Umum RSUD Rasidin Padang, Herlin Sridiani (Foto: Irwanda)
Infonusantara.net - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Jumat (6/9/2019). Pengeledahan itu dilakukan terkait adanya dugaan kasus korupsi di rumah sakit berpelat merah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan perlengkapan penyidikan kasus korupsi di RSUD Rasidin. Dugaan korupsi itu pengadaan anggaran alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

"Alokasi anggaran tahun 2013 sebesar Rp10 miliar. Dugaan korupsi bini membuat kerugian negara sekitar Rp5 miliar," ujar Edriyan dihubungi, Jumat (6/9/2019) malam.

Ia mengatakan, dari pengungkapan kasus dugaan korupsi ini pihaknya juga telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka telah dilaksanakan sejak satu bulan yang lalu.

"Empat orang tersangka dari swasta dan satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berkemungkinan, tersangka akan bertambah," katanya.

Meski telah menetapkan tersangka, namun Edriyan belum enggan membeberkan identitas para tersangka. Termasuk juga, pemeriksaan terhadap tersangka belum pernah dilakukan.

"Pemberkasan kemungkinan satu bulan lagi. Tersangka belum pernah kami periksa namun kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Dugaan korupsi ini ada beberapa item alkes," pungkasnya.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di  beberapa ruangan di RSUD Rasidin. Di antaranya ruangan Kabid Keperawatan Wirdanelly dan Kasi Askep Irwandi serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM Hastrina Yanti. Termasuk juga ruangan Kasubag Program Sofiantita.

Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut.

Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit.

Usai penggeledahan, penyidik menuju ruangan Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin, Herlin Sridiani. Cukup lama penyidik berada di dalam ruangan Dirut rumah sakit berpelat merah tersebut. Penyidik baru keluar ruangan sekitar pukul 19.00 WIB.

Dirut RSUD Rasidin, Herlin Sridiani mengakui, pihak kepolisian menyita beberapa dokumen dari penggeledahan. Seperti Surat Keputusan (SK) dan surat dokumen lainnya.

"Ada SK yang dibawa. Saya tidak terlalu tahu kasus ini sebab saya menjabat Dirut sejak tahun 2016. Saya sendiri belum pernah diminta keterangan dari pihak kepolisian," ujarnya. (Irwanda)

Polisi Geledah RSUD Rasidin Padang Diduga Terkait Korupsi Alkes
Saturday, September 07, 2019

On Saturday, September 07, 2019

Penjagaan pihak kepolisian terkait penggeledahan dugaan korupsi di RSUD Rasidin Padang 
Infonusantara.net - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Jumat (6/9/2019). Pengeledahan itu dilakukan terkait adanya dugaan kasus korupsi di rumah sakit berpelat merah tersebut.

Informasinya, dugaan korupsi itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) anggaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pantauan di RSUD Rasidin, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.48 WIB.

Sedikitnya, ada tiga penyidik Tipikor Polresta Padang yang melakukan penggeledahan. Mereka juga didampingi personel lainnya seperti Polwan dan anggota Sabhara yang berjaga di luar ruangan.

Ada beberapa ruang yang disasar penyidik dalam pengeledahan. Di antaranya ruangan Kabid Keperawatan Wirdanelly dan Kasi Askep Irwandi serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM Hastrina Yanti. Termasuk juga ruangan Kasubag Program Sofiantita.

Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut.

Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit.

Dalam penggeledah itu, tampak juga Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin, Herlin Sridiani mendampingi penyidik. Proses penggeledahan tersebut bari berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak rumah sakit. Sebab, hingga pukul 19.00 WIB tampak para penyidik memasuki ruangan Dirut RDUD Rasidin Herlin Sridiani. (Irwanda)