PILIHAN REDAKSI

Aksi Peduli Wartawan Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Terdampak Bencana di Sumbar

Aksi peduli wartawan Sijunjung lakukan penggalangan dana untuk korban  bencana galodo dan lahar dingin merapi serta banjir di Sumatera Barat...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

HIKMAH RAMADHAN: Memaknai Kehidupan Melalui I'tikaf di Masjid
Minggu, Juni 03, 2018

On Minggu, Juni 03, 2018

Calon Wakil Walikota Padang Desri Ayunda Bersama Istri Edha Desri 
DESRI AYUNDA 

INFO (PADANG) - Bulan suci Ramadhan sebagai bulan penuh ampunan, bulan penuh keberkahan, begitu banyak kesempatan untuk beramal yang terbuka lebar. Salah satunya, berdiam diri di dalam masjid atau lazim disebut, beri'tikaf. Sekalipun hanya berdiam diri, nilainya adalah sebuah ibadah. 

Menurut para mubaligh, Nabi Muhammad Saw beri'tikaf di masjid sepuluh hari menjelang berakhir bulan suci Ramadhan. Para ulama terdahulu juga melakukan ini, bahkan dengan melakukan dzikir sepanjang malam, setelah melakukan shalat malam, lalu berdiam dan menikmati kehidupan di masjid, mushalla, maupun surau tempat mereka tinggal. 

Menurut Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, “Rasulullah Saw melakukan I’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia.” (HR Bukhari dan Muslim).

Apa makna yang dapat diambil dari kegiatan beri'tikaf ini? Salah satunya adalah mencari makna-makna kehidupan melalui sebuah sikap berdiam, berdoa, berpikir, tentang perjalanan hidup yang sudah dilewati. Berdiam tentu saja tidak berhenti berpikir. Justru sebaliknya terjadi komunikasi ke dalam diri. Antara hati dan pikiran berdialog tentang kehidupan yang sudah dijalani. Ini sangat personal, sangat pribadi. 

Pada saat itulah kita bisa merasakan denyut nadi sendiri, mempertanyakan diri, menyidangkan sendiri apa yang sudah dilakukan selama ini. Sering orang menemukan pintu taubat pada titik ini. 

Sungguh merupakan tantangan bagi orang-orang beriman dalam mengasah jiwa agar meraih kemenangan nan fitri. I’tikaf, dengan diisi kegiatan ibadah lainnya, ibadah puasa menjadi lebih terasa lengkap dan memerteguh iman dan ketaqwaan.

Apakah kita harus beri’tikaf sehingga melupakan dunia? Ternyata tidak juga, berdiam di masjid merupakan memerbanyak waktu beribadah; shalat berjamaah, mengaji, berdoa, semestinya tidak perlu meninggalkan peran dan tanggung jawab di kehidupan nyata. Justru sebaliknya, apapun ibadah tidak menjadi alasan melemahnya semangat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Ibadah tak boleh menjadi alasan sehingga peran, tugas dan tanggung jawab ditinggalkan. 

Beri’tikaf di masjid merupakan kegiatan sederhana namun penuh makna. Di sela-sela kesibukan, beri’tikaf harus digalakkan termasuk selain bulan suci. Dalam beri’tikaf yang diperlukan hanyalah meluangkan waktu lebih dari biasanya, lalu shalat, mengaji dan berdoa di dalam masjid. 

Beri’tikaf kegiatan yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah ibadah shalat berjamaah, shalat malam, mengaji, berzikir, lalu berdialog dengan diri sendiri. Setelahnya, kembalilah menata hati, pikiran, serta menjernihkannya sehingga ringanlah beban yang dihadapi dalam kehidupan. Muncullah semangat untuk melakukan sesuatu dengan landasan ibadah, menjauhi sifat riya’, mendekap sifat tawadu’, serta menyerahkan segala urusan kehidupan ini kepada Allah SWT. 

Inilah salah satu hikmah beri’tikaf sesuai dengan pengalaman yang dijalani. Ada totalitas penyerah diri (tawaddu’) kepada Illahi. Maka runtuhlah ego dan kesombongan diri, kehebatan dan segala hal yang merusak iman dan taqwa.  

Semoga kita mendapatkan waktu yang rutin untuk beri’tikaf di masjid, menggali makna-makna kehidupan dari dalam diri, di relung hati, dimana iman dan taqwa bersemayam. Amin. []

Maraknya Persekusi terhadap Jurnalis, Dampak dari Kinerja Dewan Pers yang Salah Arah
Sabtu, Juni 02, 2018

On Sabtu, Juni 02, 2018


Oleh: Wilson Lalengke

INFO (KOPI, Jakarta)- Berbagai peristiwa miris, menyedihkan, bahkan mengerikan yang menimpa para jurnalis di berbagai tempat di Indonesia merupakan dampak dari lemah dan mandulnya kinerja Dewan Pers selama ini. Kejadian penyerangan kantor redaksi Radar Pos di Depok dua hari lalu oleh segerombolan orang yang menamakan dirinya sebagai para kader partai politik tertentu, menjadi salah satu contoh kasus penyerangan terhadap wartawan yang dapat dikategorikan sebagai persekusi terhadap jurnalis.

Kemarin, Kamis, 31 Mei 2018, Suwondo, wartawan media buser24.com dikeroyok sejumlah orang yang diduga menjadi "herder" oknum pimpinan desa, di Desa Buniasih, Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat sang wartawan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

Tiga hari sebelumnya, 28 Mei 2018, Muhamad Irwan, wartawan media Bhayangkara, nyaris patah lehernya dianiaya oknum polisi saat meliput dugaan kasus peredaran BBM ilegal di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Berselang satu bulan sebelumnya lagi, seorang Jonathan, kontributor media daerah di Jakarta, meringkuk dipersekusi sejumlah oknum Dispenal di sebuah bungker di Mabes Cilangkap, saat meliput acara pembagian goodybag di Mabes TNI-AL.

Ratusan, bahkan mencapai ribuan, kasus serupa berseliweran di sekitar kita. Tiada henti, tiada kenal waktu dan tempat.

Kasus pelaporan jurnalis ke polisi, baik oleh warga masyarakat biasa hingga oleh para pejabat dan aparat hampir tiap hari terjadi. Kasus teranyar misalnya, tiga jurnalis dilaporkan ke polisi oleh oknum gubernur Sumatera Barat berinisial IP, akibat yang bersangkutan tidak terima diberitakan soal dugaan KKN-nya. Selang tiga bulan terakhir, tidak kurang dari 5 kasus pelaporan jurnalis ke polisi di Sumatera Barat yang sempat heboh di publik. Bahkan kasus Ismail Novendra, jurnalis Jejak News, yang melibatkan oknum Kapolda Sumbar, sedang bergulir di pengadilan di Padang saat ini.

Sungguh banyak sudah, jurnalis dianiaya, dipersekusi, bahkan terbunuh, dikriminalisasi di mana-mana. Tugas jurnalistik penuh resiko. Jika bukan ke rumah sakit, yaa... mereka diseret ke kantor polisi, atau yang terparah ke kuburan.

Belum lagi terhitung mereka yang dikategorikan sebagai jurnalis warga, atau di tingkat dunia dikenal sebagai citizen reporter, yang juga selalu jadi bulan-bulanan para oknum yang tidak terima diberitakan oleh para pewarta warga. Dus, para wartawan yang tersandung masalah karena jebak-menjebak bernuansa "duit" dengan oknum aparat atau pejabat yang menjadi obyek investigasi, yang dijadikan mangsa para pengganggu kerja-kerja jurnalisme. Data ini akan menambah panjang lagi jumlah kasus penyerangan dan/atau penganiayaan terhadap para penggiat jurnalisme yang terekam di memori publik selama ini.

Pertanyaan yang harus diwacanakan adalah mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah regulasi yang menjamin eksistensi kemerdekaan pers di tengah masyarakat Indonesia yang menganut sistem demokrasi ini kurang mampu membentengi para pekerja media massa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai "pengumpul, penyimpan, pengolah, dan penyebar informasi melalui media yang mereka kelola"? Apakah yang salah dari lembaga-lembaga pengampu kehidupan sosial, berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara kita sehingga kondisi pers di tanah air belum banyak berubah dari orde sebelum reformasi?

Apapun pertanyaan yang muncul, keberadaan sebuah institusi negara yang berkantor di gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Menteng, Jakarta Pusat, akan menjadi muara pembahasannya. Mengapa? Karena Dewan Pers, yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, merupakan sebuah lembaga negara yang diberi tugas dan fungsi menjadi semacam "lembaga pelindung dan pembina" pers Indonesia. Selama lembaga ini tidak mampu memfungsikan diri sebagai pelindung dan/atau pembina yang baik dan benar terhadap binaannya, maka sangat wajar jika banyak anak binaannya yang dibinasakan di lapangan.

Dalam sistem manajemen sebuah lembaga yang baik, keputusan-keputusan pimpinan tertinggi di lembaga itu diambil tidak lain untuk menjaga agar tetap terjadi peningkatan dan perkembangan kinerja organisasi lembaga tersebut beserta stakeholder-nya. Jika terjadi sebaliknya, maka keputusan itu dianggap invalid atau cacat dan harus dihapuskan. Perlu dirancang dan dibuat keputusan baru yang lebih mengakomodir pencapaian tujuan organisasi.

Terkait dengan kinerja manajemen di tubuh lembaga Dewan Pers, seharusnya institusi ini tidaklah sulit menentukan langkah-langkah yang perlu diambil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Visi besar yang wajib diwujudkan Dewan Pers sudah amat jelas tertulis dalam pasal 28F UUD NRI, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Visi ini kemudian dipertegas dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, yang isinya: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (pasal 2); Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1).

Berdasarkan pedoman tersebut di atas, Dewan Pers semestinya dapat menetapkan misi lembaga yang mengarah kepada pencapaian visinya itu. Salah satu misi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers demi terwujudnya kebebasan pers di Indonesia. Segala daya upaya, termasuk miliaran rupiah uang rakyat yang dialokasikan setiap tahun kepada lembaga ini harus ditujukan untuk melaksanakan tugas melindungi kebebasan pers, membentenginya dari segala bentuk hantaman yang mengancam kemerdekaan pers.

Untuk memperlancar dan memperkokoh kemampuannya menjaga kemerdekaan pers, lembaga tersebut diwajibkan melaksanakan program edukasi jurnalistik bagi semua kalangan, baik pekerja media massa maupun masyarakat umum, termasuk semua pejabat dan aparat negara. Sinergitas antar semua elemen bangsa dalam menumbuhkan kehidupan pers yang bebas merdeka dalam bingkai keharmonisan dan persatuan bangsa perlu diciptakan. Pencerdasan publik terkait pers dan media massa harus menjadi program kerja utama Dewan Pers sebagai lembaga pembina pers nasional.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 sesungguhnya sudah cukup baik dan detil dalam menjelaskan langkah-langkah kongkrit yang patut diambil dan dilaksanakan oleh lembaga pengampu bidang jurnalisme seperti Dewan Pers itu. Pasal 15 ayat (2) dari UU ini telah menuliskan dengan jelas tentang tugas pokok dan fungsi Dewan Pers. Sekedar untuk mengingatkan para pengurus Dewan Pers saat ini, atau siapapun yang nantinya menjalankan tugas di lembaga tersebut, berikut dikopi-pastekan butir-butir tupoksi dewan pers yang selama ini terabaikan.

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers. (UU No 40 tahun 1999, pasal 15 ayat 2).

Semoga pengurus Dewan Pers menyadari bahwa lembaganya tidak diberi tugas menjadi regulator pers Indonesia. Mereka harus sadar bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan selama ini merupakan penghianatan terhadap UUD NRI, pelanggaran berat terhadap konstitusi. UU Pers yang menjadi landasan pembentukan Dewan Pers dilanggar sendiri oleh lembaga tersebut. Dan lebih jauh, keputusan yang dikeluarkan selama ini telah menjadi semacam dasar legitimasi yang menyuburkan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Dus, yang fatal, ketika terjadi penyerangan, penganiayaan, persekusi, dan berbagai perlakuan buruk terhadap jurnalis, Dewan Pers tidak melakukan tindakan pembelaan, perlindungan, dan/atau pencegahan apapun.

Justru sebaliknya, Dewan Pers telah menjadi bagian dari para pihak yang gemar mengkriminalisasi jurnalis, memberi cap negatif terhadap jurnalis. Ketika lembaga itu diam terhadap berjatuhannya para jurnalis akibat penganiayaan dan penyerangan, sama artinya bahwa Dewan Pers bersekongkol dengan para penyerbu tersebut.

Kemerdekaan pers hanyalah utopia belaka di tangan pengurus Dewan Pers yang salah arah. (*)

Penulis :
Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012

Melalui Kuasa Hukumnya, Irwan Prayitno Bantah Disebut Sebagai Penyerang Kebebasan Pers.
Sabtu, Juni 02, 2018

On Sabtu, Juni 02, 2018

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno 

INFO (Sumbar) - Tak mau disebut sebagai penyerang kebebasan pers, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membantah melalui relis pers kuasa hukumnya.

Seperti dilansir dari Redaksi Pilarbangsanews.com yang mendapat kiriman relis itu, Sabtu (2/6) sekitar pukul 14:45 WIB lewat aplikasi WhatsApp dari Novermal Yuska Nara Hubung dari Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Irwan Prayitno.

Berikut kami muatkan isi relis pers itu;

Pada tanggal 31 Mei 2018, sekelompok lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang menamakan diri *Koalisi Masyarakat Sipil* mengeluarkan siaran pers yang intinya menyampaikan bahwa dengan melaporkan dan/atau mengadukan pemilik akun Bhenz Marajo ke Polisi, IP telah menyerang kebebasan pers. Agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak salah paham dengan siaran pers tersebut, bersama ini Tim Kuasa Hukum IP menjelaskan sebagai berikut:

1. Sebagaimana yang termaktub di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 yang dilaporkan IP adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusafni, pemilik akun facebook Bhenz Marajo dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa II.

2. Laporan Polisi terhadap pemilik akun facebook Bhenz Marajo dilaporkan karena menulis sendiri di akun facebook milik pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik. Halaman depan Haluan dalam bentuk PDF yang diposting oleh pemilik akun Bhenz Marajo diduga dilakukannya sebelum koran tersebut tiba di tangan pembaca. Pemilik akun facebook Bhenz Marajo ketika melakukan dugaan tindak pidana bertindak atas nama pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya;

3. Laporan Polisi yang dibuat IP tidak untuk menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers. Jika IP bermaksud menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers, maka yang dilaporkan IP tentu pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh IP. Terkait pers, IP membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers;

4. Terminologi _’Menyerang Kebebasan Pers’_ tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang warga negara yang sedang mempergunakan hak hukumnya yang merasa nama baiknya tercemar atas perbuatan seseorang. IP layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers, jika IP dan/atau pendukungnya melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika dirinya diberitakan secara tidak benar. Juga, IP telah menjadi Gubernur lebih dari 7 tahun, masyarakat pers pastilah tahu bagaimana sikap dan kebijakan IP terhadap Pers di Sumatra Barat. Selama menjabat, tidak pernah sekalipun IP menyerang kebebasan pers.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau:

1. Koalisi masyarakat sipil untuk hati-hati dalam mengeluarkan siaran pers agar tidak menyesatkan masyarakat, terutama dalam penggunaan terminologi _’Menyerang Kebebasan Pers’._

2. Aparat penegak hukum untuk menjalankan pekerjaan secara profesional dalam mengusut LP Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 dan tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. (Inf/YY)

Sumber: Pilarbangsanews.com 

Tim Penasehat Hukum Bhenz Marajo :Disadari Atau Tidak Gubernur Sumbar Telah Membungkam Kebebasan Pers
Sabtu, Juni 02, 2018

On Sabtu, Juni 02, 2018

Tim Penasehat Hukum Beni Okta 
INFO ( Sumbar) – Terkait laporan Gubenur Sumbar Irwan Prayitno ke Polda Sumbar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 atas dugaan pencemaraan nama baik, pada Kamis (1/6), Beni Okta alias Benz Maharajo wartawan Skh Haluan Padang  yang dilaporkan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sumatera Barat.

Menyikapi hal tersebut, Tim Penasehat Hukum Beni Okta alias Bhenz Marajo, yang menyebut diri mereka dengan “Koalisi Masyarakat Sipil” (KMS) terdiri dari 11 Lembaga Bantuan Hukum di Sumbar ini menilai laporan pengaduan Gubernur Sumbar ke Polda Sumatera Barat terhadap kliennya disadari atau tidak oleh Gubenur Irwan Prayitno adalah sebuah bentuk penyerangan terhadap kedudukan Beni Okta sebagai seorang Jurnalis.

“Bahkan tidak hanya pribadi Beni yang diserang, Gubernur Sumbar juga telah berusaha menyerang SKH Haluan tanpa mempedomani UU Pers. Dan ini muaranya jelas pembungkaman terhadap kebebasan pers ,” demikian itu penilaian dari Tim Penasehat Terduga Pencemaran Nama Baik Gubernur Sumbar, Beni Okta, yang disampaikan oleh juru bicaranya, Yul Akhyari Sastra, dalam relis pers, Sabtu (2/6).

Tim ini menilai bahwa pada pemeriksaan Beni sebagai saksi pada Kamis itu, terungkap bahwa Benni Okva dituduh oleh Irwan melakukan pencemaran nama baik tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun Media Sosial Facebok, sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 ayat 2 UU Pers.

Dari rumusan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dituduhkan, jelas objek yang ingin disasar dan dipidanakan adalah perbuatan Harian Haluan: 1) menerbitkan informasi peristiwa dan opini; dan 2) tidak melayani hak jawab.

Maka, hal ini mempertegas bahwa IP melalui Laporan Polisinya ‘menyerang’ kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan – dan Ini jelas upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Mengacu kepada Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka semestinya dalam perkara ini Penyidik mendahulukan prosedur hukum pers.

Berkaca pada putusan Alfian Tanjung yang diputus bebas oleh hakim, maka dapat diambil benang merah: bahwa laporan pengaduan Gubernur IP tehadap klein mereka,
tidak dapat dikategori sebagai tindak pidana menyebarkan/menyiarkan dan atau sejenis nya sebuah berita atau informasi apabila ada nara sumber atau jelas asal beritanya. Meskipun berita itu belum dipercayai seratus persen kebenarannya.

Terhadap kebenaran berita atau informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab nara sumber atau informan tersebut.

Maka dengan demikian terkait dengan kasus Bhenz Maharajo dan Esa Bahar sudah bisa kita tebak endingnya.

Terhadap laporan kepada Yusafni kita tunggu episode berikutnya, karena menyimak daripada tuntutan jaksa berikut putusan hakim bukan tidak mustahil akan ada lembaran berikut dari kasus korupsi yg merugikan keuangan negara 62.5 M.

Selain itu, harusnya perkara ini gugur ketika keterangan Yusafni yang dianggap sebagai berita bohong – menyebut IP menerima aliran duit korupsi SPJ Fiktif – diakui oleh majelis hakim dalam perkara Tipikor sebagai kebenaran materil – sehingga pihak yg diduga terlibat itu harus diusut.

Berdasarkan hal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Penyidik Kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Benni Okva, karena tuduhan terhadapnya pada laporan polisi yang dibuat oleh IP tidak lagi relevan.(Inf/YY)

Sumber: Pilarbangsanews.com.

Sidang Ke-3 Gugatan PMH, Majelis Hakim Pertanyakan Lamanya Proses Penyiapan Dokumen Keabsahan Ketua Dewan Pers
Sabtu, Juni 02, 2018

On Sabtu, Juni 02, 2018

Sidang ke 3 PMH 
INFO (PPWI, JAKARTA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada dua pengacaranya, Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Hal itu dipertanyakan, dikarenakan setelah diberi waktu selama hampir dua minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih juga belum menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum. 

"Kenapa dokumen keabsahan tergugat begitu lama untuk bisa disiapkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat sidang ke-3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018. 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum. 

"Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan Verstek," ujar Rompas kepada awak media usai sidang.

Kendatipun demikian, Rompas mengaku pihaknya beritikad baik dan memberi kesempatan kepada kuasa hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sampai pada sidang pekan depan.

"Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan," tambahnya.

Sedangkan, Tondi Situmeang, kuasa hukum penggugat yang juga turut hadir dalam persidangan menambahkan, jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya pada sidang pekan depan maka hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat. 

Menyikapi sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel. "Ha-ha-ha.... Manajemen Dewan Pers abal-abal..." sebut Wilson.

Pada persidangan hari ini, lanjut Wilson, Kamis, 31 Mei 2019 di PN Jakarta Pusat, penasehat hukum Dewan Pers tidak mampu menunjukkan keabsahan kepengurusan yang membuktikan bahwa Yosef sah sebagai ketua Dewan Pers dan diberi kewenangan untuk menunjuk penasehat hukum mewakili Dewan Pers di pengadilan. 

"Mereka sudah diberi waktu sepuluh hari sejak persidangan ke-2, Senin 21 Mei lalu, untuk melengkapi dokumen Dewan Pers agar legal standing mereka dapat diterima mewakili dewan pers. Hakim Ketua bahkan bertanya, mengapa lama sekali untuk bisa melengkapi bukti-bukti keabsahan yang diminta pengadilan? PH Dewan Pers meminta penundaan sidang hingga Kamis depan, 7 Juni 2018, untuk melengkapi (bahasa mereka mengumpulkan data-data) dewan pers. _Opo tumon rek...?_ Uang negara habis digunakan Dewan Pers untuk membiayai operasional lembaga itu secara serampangan, POLA MANAJEMEN ABAL-ABAL," imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik  Indonesia (SPRI) Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers.

"Hari ini Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Red - Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus," pungkasnya.

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 07 Juni 2018 mendatang. [JML/Red]

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Teguhkan Semangat Lahirnya Pancasila
Jumat, Juni 01, 2018

On Jumat, Juni 01, 2018

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila ,Jum'at (1/6/2018)
INFO (Nasional) -- Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sebuah berkah bagi bangsa Indonesia. Dahulu, para pendiri bangsa dari berbagai kelompok, golongan, dan latar belakang duduk bersama melakukan perenungan dan pergulatan pemikiran dengan kejernihan batin untuk menjadikan Pancasila sebagai pemersatu segala perbedaan.

Diuraikan pertama kali oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, butir-butir Pancasila kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 dan dirumuskan secara final pada tanggal 18 Agustus 1945. Kini Pancasila tetap tegak berdiri menjadi fondasi bagi Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Proses besar dan semangat mempersatukan itulah yang harus selalu diingat segenap komponen bangsa. Maka itu, bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2018 ini, Presiden Joko Widodo mengajak kita untuk tetap meneguhkan semangat untuk selalu bersatu dan menghargai segala perbedaan sebagaimana yang dahulu ditunjukkan para pendiri bangsa.

"Rangkaian proses besar itu yang harus selalu kita ingat, kita dalami semangatnya, dan kita pahami rohnya. Adalah tugas dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa Pancasila selalu hadir dalam setiap sudut kehidupan serta hati dan pikiran kita," ujar Presiden dalam amanatnya di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.

Kepala Negara mengingatkan bahwa selama hampir 73 tahun, Pancasila menjadi pemandu langkah bangsa Indonesia yang mampu bertahan dan tumbuh di tengah deru ombak ideologi lain yang berusaha menggesernya. Karena Pancasila lah kebinekaan bangsa justru menjadi kekuatan besar. Dan itu akan terus berlanjut di masa-masa mendatang perjalanan bangsa ini.

"Insyaallah sampai akhir zaman Pancasila akan terus mengalir di denyut nadi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya. 

Sebagai perwujudan semangat Pancasila, sudah menjadi keharusan bagi kita yang merupakan bagian dari bangsa yang majemuk dengan 714 suku dan lebih dari 1.100 bahasa lokal untuk saling berbagi. Presiden mengatakan bahwa semua pihak harus memperkuat etos kepedulian, welas asih, dan saling menghargai dengan penuh empati.

"Bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini harus kita manfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat etos peduli dan etos berbagi. Semangat gotong royong merupakan budaya luhur bangsa yang harus terus kita pupuk sebagai sumber energi besar Indonesia untuk menggapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Dengan modal kebersamaan dan energi besar itulah segenap bangsa Indonesia mampu bersaing dan menatap persaingan global. Oleh karenanya, kekuatan kolektif bangsa ini harus terus diperkukuh dengan tidak menghambur-hamburkan energi dalam perselisihan dan perpecahan.

"Saya yakin semangat berprestasi tertanam kuat di dada para atlet kita untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Asian Games dan Asian Para-games yang diselenggarakan tahun ini. Saya yakin semangat berprestasi ini juga membara di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh jenis profesi," kata Presiden.


Jakarta, 1 Juni 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Dipimpin Kapolresta, Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tingkat Kota Payakumbuh Berlangsung Khidmat
Jumat, Juni 01, 2018

On Jumat, Juni 01, 2018

Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Balaikota Payakumbuh, Jum'at( 1/6/2018) 
INFO (Kota Payakumbuh) - Upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2018 tingkat Kota Payakumbuh dipusatkan di Halaman Balaikota Payakumbuh, Lapangan Poliko pada Jumat (1/6) pagi. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP. Endrastyawan Setyowibowo. 

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz bersama unsur pimpinan Forkopimda dan Forkopimda Plus Kota Payakumbuh. Turut hadir para pejabat Pemko Payakumbuh, para Pejabat di lingkungan TNI-Polri dan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD di Kota Payakumbuh serta diikuti oleh ratusan peserta upacara yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan ASN dilingkungan Pemko Payakumbuh.

Dalam upacara bendera yang berlangsung penuh khidmat tersebut, Kapolresta Payakumbuh selaku Inspektur Upacara membacakan Sambutan Presiden Republik Indonesia dalam Rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa Pancasila merupakan hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai dengan rumusan Pancasila tanggal 1 Juni 1945, Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan final Pancasila tanggal 18 Agustus 1945. 

Dijelaskan, Pancasila adalah jiwa besar para founding fathers, para ulama dan pejuang kemerdekaan dari seluruh pelosok Nusantara 
sehingga kita bisa membangun kesepakatan bangsa yang 
mempersatukan kita.

"Harus diingat bahwa kodrat bangsa Indonesia adalah keberagaman. Takdir Tuhan untuk kita adalah keberagaman. Dari Sabang sampai Merauke adalah keberagaman. Dari 
Miangas sampai Rote adalah juga keberagaman. Berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama, kepercayaan dan golongan 
bersatu padu membentuk Indonesia. Itulah kebhinneka tunggal 
ika-an kita," ujar Presiden dalam sambutannya.

Dikatakan presiden, saat ini kehidupan berbangsa dan bernegara kita sedang mengalami tantangan. Kebinekaan kita sedang diuji. Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan keikaan kita. Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologi selain Pancasila.

"Kita perlu belajar dari pengalaman buruk negara Iain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Presiden juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga Pancasila sekaligus meningkatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Mari kita saling bersikap santun, saling menghormati, saling toleran, dan saling membantu untuk kepentingan bangsa. Mari kita saling bahu-membahu, bergotong royong demi kemajuan Indonesia. Selamat Hari Lahir Pancasila. Kita Indonesia. Kita Pancasila. Semua Anda Indonesia. Semua Anda Pancasila. Saya Indonesia. Saya Pancasila. Terima Kasih," pungkas Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Salah seorang ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh, Gusni Hayati yang mengikuti upacara saat ditanya kesannya terhadap pelaksanaan upacara, mengaku senang sekaligus haru bisa mengikuti kegiatan tersebut meskipun ditengah hari libur dan suasana berpuasa. Menurutnya upacara peringatan hari lahir Pancasila perlu terus diadakan untuk memupuk kebersamaan dan rasa cinta tanah air.

"Tadi saat diminta menyanyikan lagu Garuda Pancasila secara bersama-sama, terasa semangat kebangsaan kita mengental, sesuatu yang sudah lama tidak didengar. Sebagaian mungkin ada yang sudah lupa dengan lagu itu. Jadi sangat baik untuk terus diadakan demi persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Gusni.

Kegiatan peringatan Hari Lahir Pancasila dilanjutkan dengan acara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kota Payakumbuh. Acara diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Forkopimda dan para pejabat Pemko serta pejabat di instansi vertikal yang ada di Kota Payakumbuh.(rel/rb)

Wismar :Kota Ini Butuh Pemimpin yang Paham Potensi Kota Ini Secara Keseluruhan
Jumat, Juni 01, 2018

On Jumat, Juni 01, 2018

Anggota DPRD Padang Wismar Pandjaitan 
INFO(PADANG) Kota Padang memang sudah menggeliat pembangunannya seperti Pasar Raya Padang, Kawasan Wisata Pantai Padang, Muaro Lasak. Namun perlu diingat masih banyaknya daerah pinggiran yang perlu diperhatikan pemerintah kota padang dalam segala aspek dan tentu harus perlu juga di sokong melalui anggaran pusat.

Anggota DPRD Kota Padang dari daerah pemilihan Padang I Kecamatan Koto Tangah, Wismar Panjaitan mengatakan,  perlunya pemerataan pembangunan di Kota Padang. Kami menginginkan adanya pemerataan pembangunan di Kota Padang dan selama ini kami lihat melalui pemimpin daerah yang ada pembangunan hanya difokuskan di pusat kota," ujar politisi PDI Perjuangan ini saat di konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Menurut Wismar masyarakat pinggiran Kota Padang, seperti Koto Tangah,  Kuranji,  Bungus Teluk Kabung dan daerah lainnya juga perlu sentuhan pembangunan. Daerah-daerah itu tak hanya memiliki potensi di bidang pertanian, tetapi juga di bidang pariwisata.

Bisa kita melirik seperti di daerah Pasia Jambak di Koto Tangah,  dan Lubuk Tampuruang di Kuranji. Objek-objek wisata di daerah pinggiran tersebut juga butuh sentuhan, sehingga menarik wisatawan berkunjung ke sana," ujarnya

Jika potensi di daerah pinggiran itu dikelola dengan baik,  maka akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan,  jangan sampai daerah pinggiran kota merasa dianaktirikan. Karena masyarakat di daerah pinggiran tersebut adalah warga Kita Padang juga.

"Kota ini butuh pemimpin yang paham potensi kota ini secara keseluruhan. Seorang pemimpin yang tidak hanya mampu membangun pusat kota, tetapi juga daerah pinggiran kota," ungkap  Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang.(Inf) 

HIKMAH RAMADHAN, "Revitalisasi Kegiatan Pesantren Ramadhan"
Rabu, Mei 30, 2018

On Rabu, Mei 30, 2018

Calon Wakil Walikota Padang Desri Ayunda

DESRI AYUNDA 


INFO (PADANG) 
Kegiatan Pesantren Ramadhan merupakan trade mark bagi Kota Padang. Inilah pembeda suasana bulan suci Ramadhan, dimana para siswa-siswi diajak ke Masjid dan Mushalla terdekat untuk mengikuti pendidikan agama. Pembeda dari suasana hari-hari biasa dan suasana Ramadhan di daerah yang tidak menggelar Pesantren Ramadhan. Kota Padang seperti suasana dalam lagu qasidah, "Kota Santri" yang didendangkan ulang Anang-KD. 

Sebagai generasi yang pernah merasakan hidup di masjid ketika beranjak remaja, Kegiatan Pesantren Ramadhan sangat bermanfaat untuk menumbuhkan dan membangun karakter (character building) generasi masa depan Kota Padang. Ada kekuatan spiritual yang dapat ditanamkan kepada mereka sebagai pedoman hidup nantinya, ketika godaan-godaan datang yang akan menjerumuskan masa depan 

Pada masa dulu, laki-laki minang memang lebih banyak hidupnya di surau. Selain belajar mengaji juga belajar bela diri. Surau menjadi titik kumpul tempat dimana komunikasi social budaya dan agama berlangsung. Ketika itu, teknologi informasi belum merobah budaya masyarakat. Hal yang sangat berbeda dengan kondisi hari ini, dimana teknologi informasi berkembang pesat yang secara langsung telah merobah kekuatan sosial budaya yang pernah ada. 

Karakter laki-laki minang yang tangguh memang dilahirkan dari kehidupan surau melalui pembelajaran yang didapatkannya. Dibandingkan dengan program Pesantren Ramadhan, yang hanya berlangsung hanya dua minggu, tentulah tidak sebandingkan. Namun demikian, sepanjang masa pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah pertama, anak-anak dan remaja Kota Padang yang muslim akan mendapatkan pendidikan Pesantren Ramadhan setiap tahun. Ini sangat positif. 

Program Pesantren Ramadhan ini dicetus atas kesadaran dari pemangku kebijakan kota, pentingnya para pelajar diberikan pendidikan agama yang lebih. Mengingat pada kurikulum sekolah formal, masih sangat minim pendidikan agama didapatkan. Apalagi bila bulan suci Ramadhan tiba, efektivitas proses belajar dan mengajar di sekolah sedikit menurun di banding hari biasa. 

Menurut pengakuan para guru dan pengurus masjid yang aktif setiap tahun mengelola kegiatan Progra Pesantren Ramadhan, setiap tahun terdapat perubahan yang menunjukkan kegiatan ini sekadar berlangsung saja. Tidak seserius pada awal-awal hadirnya kegiatan ini. Sekadar memenuhi kewajiban dan rutinitas semata. Ada apa? Sepanjang yang kita pelajari, sesuatu yang rutin tanpa ada evaluasi yang melahirkan revitalisasi, menjadi sesuatu yang sia-sia. Bahasa lainnya, “rutinitas itu membunuh.” Lebih-lebih, perubahan-perubahan kebijakan setiap tahun dalam kegiatan, seperti tahun ini, ada proses belajar dan belajar di sekolah untuk satu minggu di bulan Ramadhan. Tentu saja, konsep awal Pesantren Ramadhan menjadi sudah berbeda. Padahal, Pesantren Ramadhan, menurut Fauzi Bahar ialah memindahkan siswa-siswa dari sekolah ke masjid dan mushalla. Artinya kegiatan formal di sekolah ditiadakan. Bila mana masih ada kegiatan di sekolah, maka semangat Pesantren Ramadhan tentu menjadi berubah. 

Atas catatan di atas, perlu ada evaluasi dan revitalisasi agar program Pesantren Ramadhan ini menjadi lebih kuat untuk membangun karakter siswa-siswa yang qur'ani. Revitalisasi dari semangat para pengajar, para guru yang terlibat, pengurus, hal-hal teknis, juga tentunya materi-materi ajar. Yang jelas, konsepnya, Pesantren Ramadhan adalah kegiatan yang memeriahkan bulan suci Ramadhan sekaligus memberi wahana penting bagi para pelajar mendapatkan sentuhan-sentuhan spiritual: bisa beribadah dengan baik, penanaman moral etika sopan santun dan membuat para siswa-siswi tidak berkeliaran tanpa arah di bulan suci Ramadhan. 

Seorang wali murid pernah curhat, kegiatan Pesantren Ramadhan kini sudah berubah sekadar mencatat ceramah ustadz, lalu mendengar instruksi instruktur, seterusnya ada kelas belajar agama yang minim. Sekadar memenuhi kewajiban para guru saja. 

Semoga curhat ini cuma satu kasus kecil dari kegiatan besar yang telah berlangsung setiap tahun. Tetapi curhat ini sangat berarti bagi kebaikan kegiatan di masa datang. Yang jelas, kegiatan Pesantren Ramadhan adalah kegiatan positif yang keberlangsungannya mesti berkualitas dan terus ditingkatkan. Bukan sebaliknya, lesu dan berlangsung apa adanya. Sayang dan terasa berdosa, jika itu terjadi dari sebuah keinginan yang luhur untuk membangun karakter generasi masa depan kita. Wassalam. []

Harmonisasi Perayaan Waisak 2562 BE dan Ramadhan 1439 H Berbagi Berkah, Umat Budha Di Padang Buka Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu
Rabu, Mei 30, 2018

On Rabu, Mei 30, 2018


Dua orang Biksu dan pengurus Himpunan keluarga Lim Beri Santunan dan Bingkisan 
Pengurus Keluarga Lim Foto Bersama Anak yatim piatu 

INFO (PADANG) - Perayaan Waisak 2562 BE tahun 2018 berbagi berkah walaupun beda agama namun bentuk harmonisasi dan toleransi serta kepedulian sosial sangat tinggi, seperti kegiatan sosial yang dilakukan umat Budha di kota Padang yang  menggelar acara Buka bersama serta beri santunan dan bingkisan pada puluhan anak yatim piatu.


Selain berbagi berikan santunan, para tokoh tionghoa dan warga tionghoa di Kampung Pondok ini pun terlihat ikut berbuka bersama anak yatim piatu yang bertempat di gedung sosial kebudayaan himpunan keluarga Lim, Jalan Pulau Karam No.68, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/5/2018).

Lim Hap Kian, Ketua pengurus harian Graha Samatha Giri sekaligus pengurus himpunan keluarga Lim mengatakan, kegiatan sosial yang dilakukan ini  mengajarkan pada umat untuk berbagi kasih pada semua umat tanpa memandang suku bangsa, ras dan agama apapun.

Kegiatan ini rutim setiap tahun dilaksanakan begitu juga pada hari - hari besar umat Budha. Tema perayaan kali ini adalah, "Dengan Kebhinekaan Kita Tingkatkan Kerukunan Hidup Beragama". 

"Kegiatan bhakti sosial lainnya juga rutin dilakukan seperti mendatangi panti Jompo, panti asuhan, dimana bantuan yang diberikan merupakan bantuan dari umat akan kembali kita berikan untuk umat tanpa memandang agama apapun,"  ujarnya.

Lim Hap Kian juga menyampaikan walaupun kita bukan umat muslim, tapi di bulan suci ramadhan ini kita ikut sedikit berbagi untuk anak yatim piatu sebanyak 85 orang putra dan putri dari yayasan Panti Asuhan Budhi Mulia. "Karena anak yatim juga mempunyai hak yang sama merasakan kebahagiaan dan keceriaan," ujarnya .

Semua kegiatan yang dilakukan tentunya sesuai dengan ajaran dan keyakinan yang kami anut, Sang Budha, guru agung dari umat Budha yang mengajarkan untuk selalu berbuat kebaikan, saling membantu, tolong menolong, saling mencintai serta mengasihi dan menciptakan kedamaian.

Apapun kegiatan - kegiatan sosial yang rutin dilakukan semata - mata bertujuan agar terciptanya keharmonisan. Kalau selama ini kita selalu berbicara  mengedepankan toleransi antar umat beragama, suku, ras, namun keharmonisan ini lebih dari itu. Karena yang namanya harmonis ini selain saling mendukung, termasuk toleransi, kita juga saling bekerjasama, saling membantu, berbagi, dan saling mencintai serta mengasihi. Itu yang disebut harmonisasi," sebut Hap Kian.

Di sisi lain sambungnya, kondisi negara saat ini sama - sama kita ketahui, suasana suhu politik baik itu Pilkada serentak 27 Juni 2018 nanti , Pilpres dan Pileg baik di daerah maupun di pusat mulai memanas. Namun dalam Budha apa saja kegiatan yang sifatnya sosial dan keagamaan tidak boleh dibawakan untuk tujuan mencapai suatu jabatan dalam politik. Budha tidak ada berpolitik.

Lebih lanjut disampaikan harapan nya, tentu kita bersama - sama inginkan kedamaian di negeri ini khusus Kota Padang dengan harapan bisa saling bekerjasama, saling membantu, berbagi, dan saling mencintai serta mengasihi.

Sementara untuk kegiatan buka bersama anak yatim piatu ini disponsori atau didukung penuh oleh perhimpunan keluarga Lim. Kebetulan gedung perhimpunan keluarga Lim ini adalah gedung serba guna, sosial kebudayaan maka pelaksanaan dipusatkan di gedung Lim tanpa dipungut biaya, bahkan konsumsi pun juga di tanggung, ungkapnya.

Sementara pengurus yayasan panti asuhan Budhi Mulia, Muhammad Khairil mengatakan dari pengurus panti mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mengundang buka bersama anak yatim Budhi Mulia.

Dia mengatakan acara buka bersama yang dilakukaan di gedung Lim ini untuk anak panti karena ini diundang adalah acara sosial ya tidak masalah apapun agamanya. Semua santri dan pengurus akan tetap menghadirinya dan ada jaminan halalnya untuk konsumsi yang disajikan.

Kalau mengenai ada polemik itu pribadi dan golongan, kalau kami dari panti yang namanya sosial ya sosial. Jadi kalau ada non muslim yang mau membantu tidak ada salahnya dan dilihat dari kisah nabi tidak ada melarang bergaul dengan non muslim, karena disini memberikan kebebasan menjalankan untuk meningkatkan tali silatrahmi antar umat dan hal itu tidak dibatasi, " pungkasnya.(Inf)


Musim Haji 2018 Sebanyak 356 Calon Jema'ah Haji Kota Bukittinggi Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah
Selasa, Mei 29, 2018

On Selasa, Mei 29, 2018

Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Bukittinggi H. M. Arsyad.
INFO (Kota Bukittinggi)- Pemberangkatan Calon Jama'ah Haji musim haji tahun 2018 (1439 Hijriah) akan segera tiba, walau masih berjarak sekitar lebih sebulan lebih lagi namun para jamaah calon Haji khususnya untuk kota Bukittinggi diharapkan mulai mempersiapkan fisik dan mental serta mematangkan pengetahuan manasik haji.

Jamaah Calon Haji Kota Bukittinggi yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada tahap 1 (16 April s.d 4 Mei 2018) yang lalu berjumlah 286 orang dan untuk pelunasan tahap 2 (16-25 Mei 2018) 63  orang. Secara keseluruhan Jama'ah Calon Haji Kota Bukittinggi yang sudah melunasi BPIH sebanyak 349 orang jamaah diluar cadangan yang juga sudah melunasi sebanyak 9 orang.

Berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Bukittinggi H. M. Arsyad di Ruangan Kerjanya Senin, 28/05/2018.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah Kota Bukittinggi H. M. Arsyad menyampaikan "Dari total jumlah 349 orang Jama'ah calon Haji Kota Bukittinggi yang telah melunasi Biaya Pperjalan Ibadah Haji tersebut terdapat 15 orang  Jama'ah Calon Haji yang mutasi ke Kabupaten/Kota lain dan terdapat 1 orang yang mengundurkan diri berangkat setelah melakukan pelunasan sehingga tidak dihitung sebagai Jama'ah Calon Haji yang akan berangkat dari Kota Bukittinggi pada musim haji tahun 2018 ini," tuturnya.

Lebih lanjut kata H. M. Arsyad selain pengurangan juga ada penambahan 23 orang Jama'ah Calon Haji berasal dari Kabupaten/Kota lain yang masuk mutasi ke kota Bukittinggi serta telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji di tempat asalnya sehingga Jama'ah Calon Haji Kota Bukittinggi  yang tercatat akan berangkat berjumlah 356 orang.

"Kita berharap kepada semua jamaah calon Haji yang telah melunasi  Biaya Perjalanan Ibadah Haji agar selalu menjaga kesehatan serta memantapkan ilmu manasik yang sudah didapat sembari menunggu pemantapan pada manasik tingkat Kota nantinya agar keberangkatannya bisa dengan aman, lancar dan mendapatkan haji yang mabrur/mabrurah," tutupnya (Sy)

Safari Ramadhan, Irfendi Arbi, " Ramadhan Bulan Berkah", Mari Bantu Warga Kurang Mampu
Selasa, Mei 29, 2018

On Selasa, Mei 29, 2018

Bupati Limapuluh Kota, H.Irfendi Arbi Serahkan Bantuan Safari Ramadhan pada Pengurus Masjid Akhdhar 
INFO (Limapuluh Kota)   - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah. Setiap amal kebaikan selama bulan suci ini akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda. Jangan sampai ada warga miskin yang tidak bisa berbuka puasa dalam bulan istimewa ini.

Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi selaku ketua tim safari Ramadhan di Masjid Akhdhar Kenagarian Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Senin (28/5).

“Kita tidak ingin ada warga yang tidak bisa memasak untuk berbuka puasa. Kita harus bersimpati dan peduli terhadap mereka yang hidup serba kekurangan tersebut. Mari kita beri makan untuk berbuka orang miskin seperti yang dianjurkan Rasullullah SAW,” papar Irfendi.

Dikatakan, bulan penuh rahmat ini hendaknya benar-benar dimanfaatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbanyak amal shaleh seperti saling membantu dengan sesama, termasuk bantuan untuk pendidikan anak dari keluarga tidak mampu.

“Mari kita berlomba-lomba berbuat kebaikan dan melaksanakan amal sholeh di bulan istimewa ini, termasuk menunjukan kepedulian terhadap warga miskin. Sebab, Allah menjanjikan pahala berlipat ganda,” tutur Irfendi sembari menegaskan tidak mau ada anak pintar dari keluarga miskin batal kuliah karena tidak memiliki ongkos atau karena ketiadaan biaya pendaftaran.

Dalam kunjungan safari Ramadhan Pemkab Limapuluh Kota itu Bupati Irfendi juga menyerahkan bantuan bagi Masjid Akhdhar sebesar Rp10 juta dan bantuan sembako berupa 20 karung beras bagi para warga miskin. Selain itu bupati Irfendi juga membagikan bantuan dana sosial bagi sejumlah warga miskin dari Baznas Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya pada sesi dialog, warga Dasril Mukhtar berharap bantuan papan penunjuk jalan masuk Nagari Situjuah Ladang Laweh, agar orang tahu ke mana jalur menuju nagari yang berada di pinggang Gunung Sago tersebut. Selain itu, warga juga mempertanyakan kebenaran adanya bantuan dana Swisindo sebesar Rp 15 juta/perbulan. Sebab, sudah lewat setahun berlalu, janji bantuan tersebut tak kunjung terealisasi.

Menjawab aspirasi warga tentang papan penunjuk arah, Bupati Irfendi menyebut akan meneruskan langsung ke Dinas Perhubungan.

Sementara terkait dengan Swisindo, Wakil Kapolsek Situjuah Limo Nagari Iptu Franuddin meminta masyarakat tidak mudah percaya dan terperdaya dengan segala bujuk rayu pihak tertentu.

“Saya harap warga tidak mudah tergoda dengan iming-iming Swisindo yang menjanjikan bantuan uang jutaan rupiah setiap bulannya. Hingga kini semua itu hanya bohong dan tidak terbukti. Untuk memastikan kebenaran adanya dana Swisindo tersebut, bisa dicek ke bank-bank pemerintah,” ungkap Franuddin.

Ikut hadir dalam safari Ramadhan itu sejumlah kepala OPD, pengurus Baznas dan pihak Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota. (Ul)