PILIHAN REDAKSI

Elly Thrisyanti Tegaskan Dirinya Siap Maju di Pilkada Kota Padang Jika Diamanahkan Partai Gerindra

Elly Thrisyanti,SE,Akt anggota DPRD Kota Padang Fraksi Partai Gerindra. Elly Thrisyanti Tegaskan Siap Maju di Pilkada Jika Diamanahkan Parta...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kapolresta dan MUI Kota Padang Himbau Aksi Bela Islam Ranah Minang Supaya Tidak Anarkisme.
Saturday, April 08, 2017

On Saturday, April 08, 2017

Rapat Koordasi Polresta Padang Bersama MUI Padang, Pemilik Tempat Hiburan Antisipasi Aksu Bela Islam Ranah Minang 
Infonusantara.PADANG - Puluhan pemilik dan pengelola tempat  hiburan di Kota Padang, Sumatera Barat hadiri rapat koordinasi dengan Polresta setempat. Rapat koordinasi tersebut untuk menyikapi terkait adanya rencana aksi bela Islam Ranah Minang yang akan dilakukan oleh Ormas Islam Sumatera Barat pada hari Senin 10 April 2017.

Kapolresta Padang Kombespol Chairul Aziz, yang didampingi Wakopolresta Padang AKBP. Tommy Bambang Kurniawan, beserta pejabat Polresta Padang dalam rapat tersebut mengatakan, situasi politik Pilkada DKI Jakarta saat ini terlihat mulai memanas, karena salah satu calon gubernur yakni Basuki Thaja Purnama (Ahok) di duga telah melakukan penistaan agama. Sehingga, hal itu telah menjadi isu Nasional dan berdampak luas hingga sampai ke daerah-daerah di Indonesia terutama Kota Padang, Sumatera Barat.

Lanjutnya, berdasarkan informasi yang ada saat ini, Ormas Islam di Sumbar berencana akan melakukan aksi bela Islam Ranah Minang pada hari Senin (10/4/2017) dengan tuntutan diantaranya menutup krematorium HBT, menolak pembangunan padang landmark, penutupan tempat hiburan malam dan tempat karaoke inul vista.

Menyikapi hal tersebut, Polresta Padang saat ini telah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan MUI Kota Padang, serta melakukan upaya antisipasi seperti razia terhadap tempat hiburan dan pengembosan terhadap massa aksi dengan tujuannya agar jumlah massa aksi dapat diminimalisir, serta mengantisipasi aksi yang bermuara pada tindakan anarkisme atau pengerusakan terhadap tempat hiburan di Kota Padang, kata Kombespol Chairul Aziz saat memberikan arahan di Ruang Rupatama Mapolresta Padang, Sabtu (8/4/2017).

Untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan dalam aksi tersebut, Kapolresta Padang menghimbau kepada para pemilik (owner) tempat hiburan yang ada di Kota Padang untuk dapat mentaati peraturan-peraturan yang ada.

" Himbauan tersebut, bertujuan agar situasi kamtibmas di Kota Padang tetap terjaga dan mengantisipasi tindakan aksi yang diinginkan seperti pengerusakan yang dilakukan oleh massa saat Aksi Bela Islam Ranah Minang," ungkap Kapolresta.

Pasalnya, selama ini masyarakat menilai tempat-tempat hiburan di Kota Padang telah banyak menyalahi aturan seperti, jam operasional yang melebihi batas waktu dan adanya pratik prostitusi serta peredaran narkoba ditempat hinuran. Sehingga, situasi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh Ormas Islam atau massa aksi untuk melakukan aksi penutupan atau pengerusakan terhadap tempat hiburan tersebut, jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari MUI Kota Padang, Yulriadi  dalam kesempatan tersebut mengatakan
MUI Kota Padang saat ini telah menghimbau kepada Ormas Islam yang terdaftar di MUI setempat seperti NU, Tarbiyah, Perti, Muhamadiyah untuk tidak melakukan aksi bela Islam Ranah Minang dan menyerahkan tuntutan aksinya kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, MUI Kota Padang berharap kepada para pemilik tempat hiburan agar dapat mentaati peraturan yang ada dan bagi pengelola hotel diharapkan dapat menciptakan suasana bernuansa islami pada saat bulan ramadhan.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibuka sesi tanya jawab, adapun beberapa pemilik tempat hiburan seperti Teebox dan Inul Vizta meminta kepada Polresta Padang untuk dapat memberikan pengamanan khususnya saat aksi bela islam ranah minang yang akan dilakukan pada 10 April 2017 guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi hal itu, Kombespol Chairul Aziz, Kapolresta Padang mengatakan bahwa pihak Polresta Padang akan menempatkan sejumlah personil kepolisian di tempat-tempat hiburan yang menjadi tujuan aksi.

"Kemudian, saat aksi tanggal 10 April 2017, Polresta Padang akan menurunkan sekitar 440 personil yang terdiri dari 220 personil Sabara dan 220 personil dari Brimob Polda Sumbar, "kata Kapolresta Padang.

Selain itu, Polresta Padang juga menghimbau kepada para pemilik tempat hiburan untuk dapat memberikan konstribusinya berupa laporan terkait hal-hal yang dinilai dapat menganggu kamtibmas.

" Pemilik tempat hiburan diharapkan dapat memberikan laporan baik itu peristiwa maupun hal lainnya melalui aplikasi Integrated Quick Respon (IQR) Polresta Padang. Aplikasi tersebut dapat di download di Google Play Store," tutup Kapolresta Padang. (im7)

Walikota Apresiasi : Peluang profesi QS di Indonesia Khususnya Kota Padang Cukup Bagus.
Friday, April 07, 2017

On Friday, April 07, 2017

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah selaku narasumber dalam Seminar Internasional di kampus I Universitas Bung Hatta (UBH), Jumat (7/4). Tema "Peluang Peran dan Kedudukan Quantity Surveyor dalam Industri Konstruksi". 




Infonusantara.PADANG - Seiring menggeliatnya pembangunan infrastruktur di Kota Padang, praktis membutuhkan tenaga Quantity Surveyor (QS) yang mumpuni. Kehadiran tenaga yang memiliki keahlian menghitung volume dan menilai konstruksi ini setidaknya akan mengurangi masalah proyek gagal.

Hal ini dikatakan Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah selaku narasumber dalam seminar internasional di kampus I Universitas Bung Hatta (UBH), Jumat (7/4). Seminar ini mengambil tema "Peluang Peran dan Kedudukan Quantity Surveyor dalam Industri Konstruksi".

Menurut Mahyeldi, langkah UBH membuka jurusan QS sangat tepat karena peluang profesi QS di Indonesia khususnya Kota Padang cukup bagus.

Sementara itu Ketua Jurusan QS UBH Dr. Martalius Peli ST, M. Sc menyebut, UBH satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang membuka jurusan QS. Lulusan yang dihasilkan sekitar 300 orang. "Tenaga QS yang ada di Sumbar sebanyak 278 orang. Semuanya lulusan UBH," sebutnya.

Tampil sebagai pembicara dalam seminar ini yaitu, H. Mahyeldi Ansharullah, SP (Walikota Padang),
PM Dr. Zakaria Mohd. Yusuf (Dosen UTM - University Teknologi Malaysia),
Ir. Rizaldi (Pengurus IQSI)  Dr.Martalius Peli S. T, M. Sc (Dosen UBH) .(im7/DU)

Kota Padang Kembali Raih Penghargaan Bergengsi, SINDO Weekly Government Award 2017 Terbaik di Bidang Kemaritiman.
Tuesday, April 04, 2017

On Tuesday, April 04, 2017




WaliKota Padang  Terima Penghargaan Bergengsi, SINDO Weekly Government Award 2017 Terbaik di Bidang Kemaritiman.

Infonusantara.PADANG – Satu lagi, penghargaan bergengsi berhasil diraih Kota Padang. Ibukota Provinsi Sumatera Barat itu dinyatakan sebagai kota terbaik kategori maritim versi majalah SINDO Weekly. Dimana penghargaan yang bertajuk SINDO Weekly Government Award 2017 tersebut diserahkan Mendagri  RI Tjahjo Kumolo diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan rasa syukur atas terpilihnya Kota Padang sebagai kota terbaik kategori Maritim di Indonesia versi Majalah SINDO Weekly.

Pencapaian itu menurutnya, merupakan berkat keseriusan Pemerintah Kota Padang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait disertai dukungan semua pihak dan masyarakat. Sehingga alhasil, potensi kemaritiman yang cukup besar di Kota Padang dapat termanfaatkan secara baik sejauh ini.

“Semoga, penghargaan ini akan terus memotivasi Pemko Padang untuk lebih baik lagi di berbagai bidang ke depan. Sebagaimana pemerintah provinsi dan pusat sejauh ini juga turut mempengaruhi perkembangan Padang beberapa tahun belakangan,” sebut Mahyeldi.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyampaikan selamat bagi daerah dan kepala daerah yang menerima penghargaan dalam SINDO Weekly Government Award 2017. 

“Semoga, penghargaan ini semakin memotivasi bagi pemerintah daerah melalui kepala daerah masing-masing. Sehingga terus mampu meningkatkan kemajuan daerah dan masyarakatnya ke depan,” sebut Soni dalam sambutannya menyampaikan pesan Mendagri.

Selain itu, kata Soni, Mendagri juga berpesan agar penghargaan tersebut dijadikan kekuatan baru bagi kepala daerah untuk terus berkarya, berkreasi dan berinovasi. Sebab, penghargaan yang diperoleh ini merupakan modal penting yang menandakan kesuksesan bagi kepala daerah sejauh ini.

“Maka itu, kita sangat mengapresiasi digelarnya SINDO Weekly Government Award 2017 ini. Semoga nantinya akan bertambah lagi kepala-kepala daerah inspiratif yang mampu memajukan dan memanfaatkan potensi daerahnya masing-masing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu.

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang hadir dalam acara itu juga mengimbau kepada semua kepala daerah agar saling kejar mengejar untuk menjadi pemimpin yang di idolakan oleh masyarakatnya.

“Baik dalam hal inovasi, keberanian, keuletan dan kerja keras dalam membangun daerah yang dipimpinnya. Terlebih, saat ini Pemerintah pusat tengah meningkatkan jumlah transfer ke daerah ketimbang anggaran di kementerian itu sendiri,” katanya.

Sementara Pemimpin Redaksi SINDO Weekly, Nevy A Hetharia menyebutkan
terkait SINDO Weekly Government Award 2017, ajang ini merupakan agenda tahunan yang telah keempat kalinya dilakukan Majalah SINDO Weekly. Sebagaimana kata Nevy, SINDO Weekly memberikan penghargaan kepada daerah berprestasi mulai tingkat kota, kabupaten, dan provinsi untuk sejumlah kategori. Di samping itu juga ada penghargaan khusus untuk sejumlah kepala daerah inspiratif.

“Pada SINDO Weekly Government Award 2017 ini, penghargaan diterima bagi 4 provinsi terbaik, 13 kota terbaik, 22 kabupaten terbaik dan 14 kepala daerah inspiratif di negeri ini,” terangnya.

Kemudian kata dia lagi, untuk daerah terbaik berdasarkan kategori yang ditentukan diantaranya mulai bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kreatif, maritim, peduli lingkungan, investasi, layanan publik, pariwisata, e-goverment, dan masih banyak lainnya.

“Untuk penilaian dilakukan oleh tim Redaksi SINDO Weekly yang bekerja-sama dengan beberapa pihak. Sementara, metode penilaian diawali melalui riset dari berbagai referensi yang dilanjutkan observasi langsung ke masing-masing daerah. Sehingga, setelah melalui berbagai tahapan akhirnya keluar hasil penilaian dari Ketua Tim Juri yang menyatakan daerah dan kepala daerah terbaik,” ungkapnya.

Pada acara tersebut juga hadir Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sanjoyo, dan Hary Tanoesoedibjo selaku CEO MNC Group. (Im7/Taf)

Ribuan Massa Tigo Sandiang Minta PN Padang Komitmen Berantas Praktik Mafia Hukum Maupun Mafia Tanah
Tuesday, April 04, 2017

On Tuesday, April 04, 2017


Aksi Ribuan Massa Tigo Sandiang Perjuangkan Hak Tanah ke Pengadilan Negeri Padang
Infonusantara.PADANG - Ribuan masyarakat dari Tigo Sandiang terdiri dari 6 kelurahan dan 4 kecamatan yang ada di Kota Padang Sumatera Barat yakni, kecamatan Kototangah,Kuranji,Pauh dan Naggalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Rasuna Said, pada Selasa (4/4/2017).

Kedatangan ribuan masyarakat nagari Tigo Sandiang itu untuk menutut Pengadilan Negeri Padang untuk mengembalikan tanah kaum Mahboed 2,5 hektare, sesuai dengan hasil putusan Landraad nomor 90 tahun 1931.

Aksi ini, merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya dilakukan masyarakat tigo sandiang di kantor BPN padang untuk menuntut pembukaan blokir sertifikat tanah yang diberikan tenggat waktu 2 bulan.

Namun, tuntutan saat aksi di kantor BPN Kota Padang tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah sengketa tanah antara masyarakat tigo sandiang dengan pihak Lehar cs yang telah mengklaim memiliki tanah seluas 750 ha.

Koordinator Aksi, Elpiandri Rajo Budiman dalam orasi mengatakan, masyarakat tigo sandiang yang terdiri dari 6 kelurahan di 4 kecamatan kota padang telah merasa resah, karena saat ini ada tuan takur (Lehar, Cs) yang mengklaim tanah seluas 750 hektare milik masyarakat yang ada di 6 kelurahan.

"Sementara, sesuai dengan hasil putusan Landraad zaman hindia belanda nomor 90 tahun 1931, tanah kaum mahboed (Lehar,Cs) hanya sekitar 2,5 hektare,'' jelasnya.

Lanjutnya, aksi unjuk rasa saat ini bukanlah aksi politik, melainkan aksi untuk memperjuangkan hak masyarakat tigo sandiang, untuk itu masyarakat tigo sandiang meminta kepada pihak Pengadilan Negeri kota Padang agar dapat mengkaji kembali hasil keputusan landraad nomor 90 tahun 1931, karena dalam putusan landrad tersebut menyatakan bahwa tanah kaum mahboed (Lehar, cs) hanya sekitar 2,5 hektare bukan 750 hektare.

Untuk itu, masyarakat Tigo Sandiang yang tediri dari 6 kelurahan dan 4 kecamatan yakni kecamatan Kototangah, Kuranji, Pauh dan Nanggalo meminta pihak-pihak terkait mengembalikan tanah kaum mahboed sesuai dengan hasil putusan Landraad tersebut. "Apabila tuntutan masyarakat tersebut tidak kabulkan, maka masyarakat tigo sandiang akan melakukan pemblokiran jalan Bypass kota Padang, "tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Tigo Sandiang, Zainal mengatakan, masyarakat tigo sandiang yang melakukan aksi unjuk rasa saat ini adalah ingin mempertanyakan dasar pembuatan surat Sita Tahan 1982 pada objek perkara Landraad No.90/1931 atas nama Makboed dan Usoes atas permohonan Jinun di tunggul hitam, sementara lokasi tersebut tidak dalam berpekara (bersengketa).

Untuk itu, masyarakat tigo sandiang meminta kepada pihak pengadilan negeri Padang untuk tidak berada dibelakang dan berpihak kepada kelompok Lehar, Cs agar masyarakat tigo sandiang dapat kembali hidup tenang dan terhindar dari rasa ketakutan, keresahan dari perbuatan atau tindakan "pembohongan publik", pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang, Jhon Efredi dalam kesempatan tersebut mengatakan, fungsi pengadilan adalah menegakan keadilan dan hukum, untuk itu masyarakat diminta agar dapat membantu pihak pengadilan  dalam melakukan penegakan dan keadilan. Namun, dalam setiap proses penyelesaian kasus, pihak pengadilan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.

Lanjutnya, pihak pengadilan tetap komitmen dalam memberantas praktik mafia hukum maupun mafia tanah. Untuk itu, pihaknya meminta 10 orang perwakilan dari masyarakat tigo sandiang untuk dapat menyampaikan aspirasinya dalam berdialog di ruang kantor Pengadilan Negeri Padang, pintanya.

Pengurus aliansi masyarakat tigo sandiang, Sofyan, SH Datuk Bijo pasca pertemuan mengatakan, hasil pertemuan 10 orang perwakilan masyarakat tigo sandiang dengan pihak Pengadilan dan Polresta Padang yakni, pihak pengadilan kota padang saat ini masih sedang memproses kasus sengketa tanah antara Lehar, Cs dengan Universitas Bung Hatta dan Baiturahmah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak pengadilan negeri Padang juga akan mengkaji kembali surat pengadilan tentang sita tahan tahun 1982, tutupnya.(St)

Jendral Tito Karnavian dan Istri Resmi Menyandang Gelar Sangsako Adat dari Suku Sikumbang Kab.Agam, Sumbar
Sunday, April 02, 2017

On Sunday, April 02, 2017


Infonusantara.PADANG - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian resmi menyandang gelar "Sutan Rajo Paga Alam" dari Suku Sikumbang Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam. Pengukuhan dilakukan di Mapolda Sumbar, Minggu 2 April 2017 malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Pengukuhan gelar tersebut langsung diberikan oleh Ninik Mamak kaum suku Sikumbang, Boy Lestari Datuk Palindiah. Pengukuhan gelar tersebut tertera dalam Suat Keputusan (SK) yang diberikan Lembaga Keapatan Adat Minangkabau (LKAM) SK/PP/05/LKAAM SB/36/2017.


Dalam penyampaian gala oleh Syafri Datuak Siriah Mahadirajo, dia mengatakan Kapolri bergelar Sutan Rajo Paga Alam dan istrinya bergelar Puti Linduang Alam.

"Sutan berarti sultan atau orang baik, Rajo yang berarti raja, Paga yang berarti pagar atau benteng dan Alam yang berarti alam Indonesia. Sementara, gelar ibu Tri Suswati adalah Puti yang berarti perempuan baik-baik, linduang yang berarti melindungi dan alam yang berarti alam Indonesia," ujarnya.

Ia juga berharap Kapolri dan ibu bisa menjaga adat Minang serta anak kemanakan suku Sikumbang. Pengukuhan tersebut diserahkan langsung oleh seluruh niniak mamak suku Sikumbang bersama dengan majelis Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau.

Pengukuhan gelar tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa, yang juga merupakan Penghulu Suku Tanjung Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji. Selain itu juga hadir segenap pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat dan LKAAM Kota Padang.(*)


Nelayan Bagan Sumbar Minta Kearifan Lokal Pada Pemerintah@
Thursday, March 30, 2017

On Thursday, March 30, 2017


Anggota DPRD Padang Delma Putr
Infonusantara.PADANG - Anggota DPRD Padang Delma Putra, juga selaku pemilik kapal Bagan serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Sumatera Barat menyampaikan, melalui kebijakan serta rapat koordinasi antara gubernur Sumbar dengan pihak terkait telah ada kesepakatan bahwa nelayan bagan diatas 30 GT sudah diizinkan kembali melaut dalam waktu enam bulan kedepan.

"Alhamdulillah gubernur juga telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu kami para nelayan Bagan mengucapkan terimakasih pada gubernur Sumbar dan pihak terkait yang telah mengizinkan nelayan Bagan diatas 30 GT untuk melaut lagi enam bulan kedepan, " kata Delma ,Kamis ( 30/3)

Delma juga menyampaikan saat ini nelayan Bagan Sumbar masih terkendala mengenai aturan Permen 71 tahun 2016. Untuk Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) yang dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu per GT untuk Bagan diatas 30 GT tiap tahunnya, memang kami dapat membayar hingga mencapai Rp 2,1 juta.

"Namun paling memberatkan adalah terkait Pajak Hasil Penangkapan (PHP). Pajak yang ditetapkan adalah Rp412 ribu per GT. Artinya, nelayan yang memiliki kapal bagan dengan berat 30 GT, harus membayar pajak mulai dari Rp12 juta, untuk 60 GT bisa mencapai Rp25 juta.

Pajak hasil tangkapan ini, harus dibayarkan diawal untuk mendapatkan izin dengan masa berlaku satu tahun. Jadi setiap tahun nelayan harus membayarkan pajak hasil tangkapan sebelum melaut. Dalam hal ini para pemilik bagan bersedia membayar pajak, tetapi pajak yang ditetapkan terlalu besar dan sangat memberatkan.

Ia mengatakan kapal kami bukanlah kapal Kargo, bukanlah kapal tambangan yang dikelola oleh perusahaan besar. Bagan bersifat pribadi yang juga mempunyai resiko kerusakan dalam setahun dengan waktu cukup lama untuk memperbaikinya. "Jika perbaikan Bagan mencapai dua hingga tiga bulan maka selama itu juga nelayan tidak melaut dan tentu saja tak ada penghasilan, " pungkasnya.

Kemudian persoalan yang juga dianggap membatasi ruang gerak nelayan dalam mengusahakan penangkapan ikan di perairan laut Sumbar yakni pembatasan ukuran lampu nelayan di atas 30 sampai 60 GT. Saat ini, lampu nelayan rata-rata berkekuatan 30 ribu watt. Sementara, Permen KP 71 ini mensyaratkan hanya 2 ribu watt saja.

Begitu juga halnya mengenai penggunaan alat tangkap yang dibatasi. Ukuran mata jaring jadi 2,5 inchi atau sekitar 63 mm dari sebelumnya 4 mm (jenis waring). Kalau menggunakan jaring ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumbar tak bakal tersangkut jaring. Kondisi ini tentunya akan merugikan nelayan dengan hasil tangkapan yang tak maksimal.

"Lebihlanjut kata Delma, nelayan akan terus koordinasi dengan pemerintahan dan pihak terkait serta bermohon pada gubernur serta dinas terkait agar bisa memperjuangkan nelayan Bagan Sumbar semaksimal mungkin. Karena kami nelayan Bagan adalah nelayan tradisional sejak dahulunya dan nelayan bagan di Indonesia hanya ada dipulau Sumatera, khususnya di Sumetera Barat. Hal ini harusnya bisa diperjuangkan, diakomodir menjadi kearifan lokal pemerintah setempat. "harapannya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menyampaikan, semua aspirasi nelayan ini telah disampaikan gubernur Sumbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanam dan pejabat terkait lainnya.

Diungkapkan Yosmeri, dalam skala nasional, ada sejumlah kapal yang tak terakomodir dalam Permen KP 71 ini. Yaitu, kapal pukat cincin yang merupakan kearifan lokal nelayan Sumut, Bagan (Sumbar) dan Jantrang (Jawa Tengah). "Seharusnya, pusat mengakomodir jenis kapal yang jadi kearifan lokal masyarakat nelayan ini. Namun, hal itu masih belum terakomodir. Sementara, UU pemerintah daerah yang baru juga hanya membatasi kapal nelayan berdasarkan bobotnya (30 GT).

Diakui Yosmeri, pajak hasil perikanan berdasarkan aturan baru ini juga dirasa memberatkan nelayan. "Dulunya, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp4 ribu per GT sedangkan saat ini jadi Rp412 ribu per GT untuk kapal ukuran diatas 30 GT. Saat ini, ada 300 unit bagan yang masuk kategori diatas 30 GT ini. Baru sebagian di antaranya yang mengantongi izin. Ini juga jadi persoalan tersendiri," katanya.(im7)

DPP Gerindra Keluarkan SK Pergantian Ketua DPRD Padang dan Ketua Fraksi Gerindra.
Wednesday, March 29, 2017

On Wednesday, March 29, 2017


Infonusantara.PADANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan keputusan Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 - 2019. Hal itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. SK itu mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti saat dikonfirmasi melalui selulernya , memilih enggan menjawab terkait surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tersebut. Lebih baik hal ini langsung saja tanyakan saja kepada pimpinan Partai. Senada halnya juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Delma Putra,  saat di konfirmasi melalui selulernya, Rabu(29/3).

Sementara Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal, membenarkan adanya Surat Keputusan tersebut, namun mereka sedang menunggu jika telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat, sesuai mekanisme dan aturan peraturan perundang - undangan.

"Kita tunggu dulu surat keputusan dari Gubernur,  jadi kita tunggu saja hasilnya dulu, semuanya adalah kader saya ," kata Afrizal saat di temui wartawan di kediamannya.

Afrizal menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang dan melalui Fraksi Gerindra ditujukan ke Pimpinan DPRD Kota Padang untuk di bahas dalam rapat pimpinan.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan maka surat tersebut dikirimkan ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah keluar SK Gubernur Sumbar maka Ketua DPC Partai Gerindra akan menjelaskan kepada wartawan tentang penggantian tersebut. Kita tunggu dulu, " ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Erisman saat di konfirmasi melalui selulernya oleh rekan-rekan media mengatakan ia belum mengetahui tentang surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra tersebut. Harusnya kan saya dipanggil ke DPP Partai Gerindra dan menjelaskan apa alasan penyegaran itu terjadi sampai adanya penggantian seperti ini.

Erisman mempertanyakan terkait proses dari pergantian terhadap dirinya sebagai ketua DPRD. Dia juga tidak menolak untuk diberhentikan namun dirinya meminta kejelasan terhadap proses kepada dirinya itu. "Ya kita tidak menolak, jabatan itu kan amanah namun harus jelas dulu prosesnya bagaimana, prosesnya apakah sudah benar," pungkas Erisman.

Terkait SK ini ia mengatakan, dirinya akan mengecek langsung tentang kebenaran surat tersebut ke DPP, karena ia mengantisipasi adanya pemalsuan-pemalsuan terhadap surat tersebut seperti tanda tangan dan sebagainya.

"Kita taat terhadap perintah partai, namun saya wajib untuk mempertanyakan dan seharusnya saya dipanggil dulu ke pusat dan secepatnya saya akan pergi ke DPP, saya ingin memastikan apakah ada oknum-oknum yang bermain terhadap surat yang dikeluarkan oleh pusat itu sendiri, sebagai ketua DPRD seharusnya saya dipanggil dulu,"ungkapnya.

Sementara Wasekjen DPP Gerindra, Andre Rosiade membenarkan SK DPP Gerindra tersebut.  Namun ini bukan pemberhentian, hanya penyegaran di Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, termasuk ketua DPRD yang berasal dari Gerindra.

Keputusan DPP Gerindra tersebut sudah memperhatikan Surat DPC Gerindra Kota Padang Nomor 02.Khusus.DPC Gerindra.A.V. tanggal 10 Mei 2016 tentang Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Fraksi Gerindra di DPRD Kota Padang. Selain itu juga memperhatikan Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang Nomor 01.02.TSDPRD.DPP.Gerindra.2017 tanggal 24 Januari 2017.

Keputusan rapat Ketua Dewan Pembina dan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang tentang Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum serta Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal.

"Sebagai partai pemenang di Pileg 2014 lalu, menurut Andre, konsentrasi kader Gerindra yang duduk di kursi dewan harusnya pada kepentingan masyarakat banyak. Gerindra punya hutang untuk mensejahterakan masyarakat Kota Padang. Nah, dengan penyegaran itu, semuanya diharapkan berjalan optimal," ungkapnya. (*)

Mediasi Antara Pihak HBT, HTT, Pemko Padang Evaluasi Lokasi Krematorium Tak Akan Langgar Aturan
Monday, March 27, 2017

On Monday, March 27, 2017





Mediasi antara Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah bersama pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf

Infonusantara.PADANG - Mediasi yang dilakukan antara Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah bersama pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf. Pemerintah Kota Padang lakukan evaluasi dan koordinasi dengan masyarakat kawasan Pondok terkait lokasi krematorium yang dikelola oleh organisasi kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan pasar borong III Padang Selatan yang diduga berada di lokasi padat penduduk.

Mahyeldi menjelaskan, seluruh pihak dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menghentikan operasional krematorium yang berada di Jalan Pasar Borong III Kecamatan Padang Selatan tersebut sampai ada keputusan tetap.

Terkait lokasi akan dirapatkan dalam pertemuan yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan dan untuk sementara pengelolaan krematorium ini akan dipegang oleh Klenteng See Hin Kiong, "ujar Wali Kota dalam mediasi yang dilakukan di Palanta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang, Senin (27/3).

Ia mengatakan krematorium ini merupakan kebutuhan warga kota sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasinya. Untuk itu terkait tempat yang akan dijadikan lokasi krematorium, kita juga mengajak masyarakat sekitar kawasan pondok untuk mencari solusi terkait lokasi krematorium. Akan kita musyawarahkan hal ini dan tidak akan melanggar aturan yang ada, " ungkap Mahyeldi.

Sementara Kabid Organisasi Hok Tek Tong (HTT) Albert Hendra Lukman mengatakan pihaknya telah bersepakat untuk lokai krematorium tidak lagi dilaksanakan di lokasi padat penduduk.

Dalam hal ini Albert menegaskan, bahwa berdasarkan pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang pada Minggu( 26/3) lalu, telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium ini.

"Persoalannya, ini tidak berbicara antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama. Pada prinsipnya masyarakat etnis tionghoa di Kota Padang lebih mengepentingkan kerukunan umat beragama, " tegas Albert.

Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1987 terkait pemakaman. Dimana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa krematorium tersebut harus berada di tempat pemakaman umum dan jauh dari rumah penduduk.

"Intinya dalam musyawarah ini kami tidak ingin ada polemik yang menyebabkan kerusakan kerukunan umat beragama di kawasan Pondok yang telah lama terjaga," kata Albert.

Sebelumnya,  sudah terjadi dua kali aksi yang dilakukan pada Senin 20 dan 22 Maret 2017 lalu, jamaah masjid dan massa aksi yang tergabung dalam Kelompok Majelis Masyarakat Minangkabau Kota Padang.

Kami kembali melakukan aksi protes ini karena belum ada solusi dari persoalan yang telah berlarut- larut, kami ingin tidak ada lagi prosesi kremasi dilakukan di tempat ini, silahkan prosesi ini dilakukan di lokasi lain yang telah ada seperti kawasan Bungus dan Gunung Padang," kata orator aksi Irfianda Abidin, dalam aksi di depan Rumah Duka HBT. (*)

Walikota Apresiasi Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Bisa Secara Online
Monday, March 27, 2017

On Monday, March 27, 2017


Walikota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara Online

Infonusantara.PADANG - Walikota Padang berharap seluruh wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir 31 Maret 2017 ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar NPWP nya.

 “Alhamdulillah pada saat sekarang ini, pihak KPP Pratama Padang Satu menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada dengan bukti pelaporannya langsung  diterima secara elektronik melalui email,” ungkap Mahyeldi bersama jajaran saat menyambut Kepala KPP Pratama Padang Satu, Prima Libriyanto dan rombongan di ruang kerjanya di Balaikota, Senin (27/3).

Kemudian Mahyeldi menyebutkan, atas nama jajaran Pemerintah Kota Padang tentu tentu sangat menyambut baik penerapan pelaporan spt tahunan dengan e-filing karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktifitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

"Alhamdulillah kita di Kota Padang, pada April nanti akan mengundang KPP Pratama Padang Satu untuk menyosialisasikan kepada seluruh bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang sekaitan dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dalam penggunaan APBN/APBD.

“Laporan pajak adalah kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut katanya lagi, upaya memaksimalkan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan suatu hal yang sangat baik dan mesti dilakukan. Kemudian warga masyarakat selaku wajib pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang mesti ditunaikan kepada negara.

“Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu kita di Kota Padang, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati dalam pembayaran dan pelaporan pajak-pajak yang sudah kita setorkan setiap tahunnya. Kalau seandainya ada diantara kita yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Padang Satu, Prima Libriyanto mengungkapkan atas nama KPP Pratama Padang Satu mengucapkan terima kasih atas respon yang baik dari Walikota Padang yang telah memulai memasukan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahunan secara elektronik atau e-filing.

“Semoga ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Kota Padang untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya di tahun 2016 sedapat mungkin secara elektronik. Silahkan melakukannya
Kami tunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni hingga 31 Maret 2017 pukul 24.00 Wib,” sebutnya.

Prima menjelaskan, terkait Pelaporan pajak secara elektronik atau e-filing tersebut telah diwajibkan Menpan-RB  bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri sejak 2016 lalu.

“Sementara bagi pengusaha-pengusaha atau wajib pajak yang lain kami juga mengimbau untuk semaksimal mungkin melakukannya dimana sekarang sudah bisa secara elektronik. Dan ini tentu akan memudahkan dan lebih efisien daripada kita datang ke kantor tanpa melalui atrian yang panjang lagi,” tukasnya. (im7/IR)

Tak Adalagi Permasalahan, Petinggi HBT dan HTT Padang Telah Mufakat
Sunday, March 26, 2017

On Sunday, March 26, 2017



Infonusantara. PADANG -- Para petinggi dua organisasi kawasan pecinan Pondok Kota Padang yakni Himpunan Bersatu Teguh (HBT) dan Himpunan Tjinta Teman( HTT) Kota Padang lakukan pertemuan di Kelenteng Lama See Hen Kiong, Minggu( 26/3) sore.

Pertemuan tertutup itu guna menyikapi polemik yang terjadi di kawasan Pondok terkait kisruh tempat pembakaran jenazah (krematorium,red) dalam rumah duka milik HBT Jalan Pasar Borong III, Padang Selatan, Padang. Kedua organisasi ini bersepakat untuk sama-sama mendinginkan permasalahan dalam menyikapi terkait tempat pembakaran jenazah atau kreamtorium dalam rumah duka milik HBT di Jalan Pasar Borong III, Padang Selatan, Padang tersebut.

Dalam pertemuan dua organisasi secara tertutup itu dihasilkan suatu mufakat bersama yakni, persoalan krematorium akan diserahkan penanganannya ke See Hen Kiong, Mencarikan lokasi lain jika masih ada penolakan dari masyarakat yang tidak menginginkan keberadaan kreamtorium itu sendiri.Ketika masih ada penolakan, bakal dicarikan solusinya ditempat lain.

Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap atas tudingan mengarah pada organisasi serta Partai dan terkait ini telah selesai di dalam internal. Namun, beberapa diantaranya akan dituliskan dalam surat resmi sebagai pengantar ke Pemko Padang.

"Tuako HBT Andreas Sofiandi saat dimintai keterangan, ia enggan berkomentar lebih dalam, hanya menjawab jika kedua organisasi telah bersepakat. Telah ada kesepakatan bersama itu saja dan tidak ada perbicaraan lain, "ujarnya usai pertemuan itu.

Secara terpisah keterangan dari Kepala Operasional HTT Kota Padang, Albert Hendra Lukman, menyampaikan, hasil kesepakatan yang telah dibicarakan dalam pertemuan ini akan disampaikan ke Pemko Padang pada Senin (27/3). Akan dilakukan mediasi antara Walikota,pihak HBT dan HTT dijadwalkan sekitar pukul 10.00 pagi.

"Terkait isu antara HBT dan HTT, semuanya telah selesai dan dimintakan untuk cooling down agar tidak meruyak demi menjaga kerukungan antar umat beragama. Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu, secara jelas ialah besok ada pertemuan dengan pemerintah kota," terang Albert.

Dalam hal ini Albert menegaskan, bahwa berdasarkan pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium. Persoalannya, ini tidak berbicara antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama.

"Pada prinsipnya masyarakat etnis tionghoa di Kota Padang lebih mengepentingkan kerukunan umat beragama, " tegas Albert.

"Terkait isu antara HBT dan HTT, semuanya telah selesai, tidak permasalahan antara pihak HBT dan HTT. Hal ini dimintakan untuk cooling down agar tidak meruyak demi menjaga kerukungan antar umat beragama. Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu, secara jelas ialah besok ada pertemuan dengan pemerintah kota," ungkapnya.(im7)

Walikota Padang Minta Pihak HBT Hentikan Operasinal Krematorium Sementara.
Saturday, March 25, 2017

On Saturday, March 25, 2017



Walikota Padang laksanakan pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat Padang dan Ormas Islam di Palanta Kediaman Dinas Walikota Padang Jln. A. Yani.
Infonusantara.PADANG - Menindaklanjuti terkait kisruh tentang pemberian izin krematorium milik perkumpulan etnis tiongha Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di jalan Kelenteng Padang Selatan.Walikota Padang laksanakan pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat Padang dan Ormas Islam di Planta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang, Sabtu (25/3) siang.

Dalam pertemuan itu diikuti sekitar 70 orang dan dihadiri oleh Ketua LKAM Kota Padang Mursalim, Ketua MTKAAM Sumbar,  Dr. H. Irfianda Abidin,  Walikota Padang  H. Mahyeldi Ansharullah, Kapolres Kota Padang Kombes Pol Chairul Azis, Ketua MUI Kota Padang Prof Duski Samad,  Kasi Bimas Kemenag Padang Sarkoni,  Ketua forum Komunikasi Umat Beragama (Fkub Padang) Syafrudin, Sekretaris MUI Sumbar, Ustadz.Jel Fathullah, sementara pihak atau Tuako HBT, Andreas tak terlihat dalam pertemuan itu.

Dalam kesempatan itu, Ida salah seorang tokoh masyrakat warga Jl.Batipuh dekat Krematorium Kota Padang meminta agar Krematorium tersebut ditutup karena telah meresahkan masyarakat dan Agus Salim Tokoh masyarakat Kota Padang meminta agar Pemkot Padang mengevaluasi ijin Krematorium tersebut.

Dari Forum Masyarakat Minang Kota Padang, Sri Susilawati (FMM Kota Padang) dalam pertemuan itu menegaskan, penolakan Krematorium HBT tersebut bukan masalah politik antara HTT dengan HBT tetapi aspirasi umat Islam Kota Padang. Hal tersebut karena kami menilai bahwasanya Kawasan Pondok dan Muara Padang merupakan daerah cagar budaya sesuai PP no 11 tahun 2010 sehingga keberadaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 "Jadi penolakkan krematorium sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan politik apapun," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua LKAM Kota Padang Mursalim, bahwa kawasan Pasar Gadang merupakan kawasan wisata kota tua dan kawasan cagar budaya sehingga hal tersebut perlu dijaga dan terkait krematorium meminta agar Pemkot Padang mengevaluasinya.

"Kemudian dari Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar, Dr.H. Irfianda Abidin dalam pertemuan itu ia meminta Krematorium HBT tersebut ditutup karena tidak sesuai syariah Islam dan adat istiadat Minangkabau. Disamping itu juga banyak masyarakat etnis tionghoa yang menolak keberadaan Krematorium tersebut," katanya.

Kapolresta Padang Kombes Chairul Azis menyampaikan selama ini kehidupan di kawasan Pondok sangat rukun, toleran dan kerkunan antar umat beragama sangat harmonis. Dia meminta agar semua pihak menghormati aturan yang ada.

"Kemudian meminta setiap pergerakan ormas Islam Sumbar dalam melakukan aksi unjukrasa memberitahukan pihak kepolisian untuk menjaga agar pelaksanaan aksi aman dan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas keamanan di Kota Padang yang selama ini terjaga dengan baik, " himbaunya.

"Sementara Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, terkait keberadaan krematorium HBT di Jalan Kelenteng,Padang Selatan, ia meminta masukkan dari berbagai pihak. Meminta agar ormas dan tokoh masyarakat dapat menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Padang, pihak Pemkot Padang akan memanggil pengelola Krematorium dan meminta pihak Krematorium menghentikan sementara operasionalnya," ungkapnya.

Pertemuan Walikota Padang dengan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat di Planta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang tersebut berakhir dalam keadaan aman dan tertib.(*).


Kekerasan Terhadap Lima Jurnalis, Berikut: Protes dan Pernyataan Keras IJTI Sumbar dan AJI Padang
Friday, March 24, 2017

On Friday, March 24, 2017


Infonusantara.PADANG - Kami pengurus organisasi wartawan  yang ada di Sumatera Barat yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan protes keras terhadap pengancaman dan penghalang halangan tugas jurnalistik yang kembali terjadi di Kota Padang.

Lima jurnalis TV dan online diancam dan diintimidasi oleh manager Juliet Pub dan Karaoke beserta petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut saat ikut razia bersama Pol PP Kota Padang, Jumat (24/03/17) dinihari.

Berdasarkan kronologi kejadian, dua orang jurnalis, Randi Pangeran dari Trans 7 dan Heru Pratama dari redaksisumbar.com meliput razia lokasi hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Jumat dini hari. Karena aktifitas tempat hiburan Juliet sudah lewat izin operasi, Pol PP kembali ke Juliet Pub dan Karaoke di Kawasan Pondok untuk menindaklanjuti izin operasi. Di pintu masuk, keduanya dimintai surat tugas dari pimpinan media oleh sekuriti.

Keduanya lalu menunjukkan kartu pers. Namun sekuriti tetap tidak mengizinkan keduanya masuk. Lalu, manajer Juliet membolehkan kedua jurnalis tersebut masuk namun tidak boleh membawa kamera. Keduanya menolak karena tetap ingin meliput dan mengambil gambar. Lalu, seorang sekuriti yang diketahui bernama Andre mengambil tongkat bisbol, namun tidak sempat digunakannya karena berhasil dipegang temannya.

Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal ( berkepala plontos ) dan menghardik Randi sambil mengaku preman.
"wartawan ang ?  Aden preman "  (kamu wartawan? saya preman) ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi, namun hanya kena tangan kanan. Lalu ia mendorong Randi hingga Randi tersurut beberapa langkah.

Pria tersebut kemudian menarik ID Card Randi yang tergantung di dada, sambil melihat nama dan menanya nama media.

Setelah itu, manajer Juliet mengizinkan kedua jurnalis masuk dengan syarat tetap tidak boleh membawa kamera. Setelah kondisi sempat tenang, tiga jurnalis lain, Halbert (klikpositif.com), Abel (ANTV) dan Andri (RTV) datang ke lokasi untuk melihat kondisi rekan mereka. Namun di lokasi, Randi dan Heru sudah pergi bersama Pol PP. Albert dan Abel bermaksud menanyakan persoalan itu kepada sekuriti sementara Andri menunggu di parkiran. Keduanya dihadang dan diusir lagi oleh manager dan sekuriti di pintu masuk Juliet.

Perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, demi terjaminnya penegakan hukum (law enforcement) di Republik ini, kami menyampaikan hal-hal berikut:

Terkait kejadian ini kami IJTI Sumbar dan AJI Padang menyatakan :

Tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, Jumat, 24 Maret 2017 dini hari, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers.
Pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh sekuriti dan manajer Juliet Pub dan Karaoke ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers
Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers. Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Padang, 24 Maret 2017)

Ketua IJTI Pengda Sumbar
John Nedy Kambang

AJI Padang
Yuafriza

Sekretaris IJTI Sumbar
Nofal Wiska

Koord.Advokasi AJI Padang
Aidil Ichlas