PILIHAN REDAKSI

Kedapatan Transaksi Narkoba, Warga Halaban Ditangkap Polisi

INFO|Payakumbuh - Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus di gaungkan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, setelah...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Presiden Jokowi Cuitkan Dukungan Bank Dunia atas Omnibus Law Ciptaker
Sabtu, Oktober 17, 2020

On Sabtu, Oktober 17, 2020

Presiden Jokowi. (Foto: Biro Setpres/Kris)

Infonusantara.net -- Presiden Joko Widodo mengutip rilis Bank Dunia dalam cuitannya terkait dukungan lembaga itu atas penerbitan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mendongkrak pemulihan ekonomi dalam negeri.

"Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.' Ini kata Bank Dunia," cuit Jokowi lewat akun Twitter-nya pada Jumat (16/10) pukul 21.31 WIB.

Hingga berita ini ditulis, cuit itu telah disukai lebih dari 10 ribu dan dicuitkan ulang sekitar 2 ribu warganet.

Dalam rilis itu, Bank Dunia menyebut Omnibus Law Ciptaker sebagai reformasi skala besar Indonesia di sektor ekonomi agar lebih kompetitif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Omnibus Law Ciptaker dinilai dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Bank Dunia menyatakan Omnibus Law Ciptaker diperlukan untuk menghilangkan aturan-aturan yang ketat dalam kerja sama bisnis sehingga mampu menarik investasi dan dapat membuka lapangan kerja untuk memerangi kemiskinan.

"Dengan menghilangkan batas-batas yang ketat pada investasi, menandakan Indonesia terbuka dalam berbisnis, hal tersebut dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," demikian rilis Bank Dunia yang dikutip Jokowi.

Kendati demikian, Bank Dunia turut mengingatkan agar pemerintah Indonesia perlu menerapkan aturan hukum yang konsisten untuk memastikan iklim ekonomi inklusif lewat Omnibus Law Ciptaker itu tetap berjalan.

Bank Dunia menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama lewat Omnibus Law untuk pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi semua orang Indonesia," demikian lembaga tersebut.

Source: CNN Indonesia

Presiden Jokowi Susun PP dan Perpres Turunan UU Ciptaker dalam 3 Bulan
Sabtu, Oktober 10, 2020

On Sabtu, Oktober 10, 2020

Presiden Joko Widodo (Setpres)

Presiden Jokowi berjanji bakal mengundang masyarakat secara terbuka untuk memberikan masukan dan usulan dalam aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja. 
 

Infonusantara.net -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum lama ini disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Aturan turunan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Mantan Wali Kota Solo ini menyebut Perpres dan PP akan diselesaikan dalam waktu 3 bulan sejak Ciptaker diundangkan.

"Saya perlu tegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP, dan Peraturan Presiden. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10) dilansir dari CNN Indonesia.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dari daerah-daerah," lanjut dia.

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) lalu di Kompleks Parlemen telah secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Rencana membuat Omnibus Law Ciptaker sendiri, diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika dilantik sebagai presiden periode kedua Oktober 2019.

Sejak masa pembahasan, UU itu dikritik banyak elemen masyarakat. Substansinya dinilai merugikan pekerja dan merusak lingkungan. 

Selain substansi, proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik juga jadi sorotan.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi proses pembahasan RUU itu hingga disahkan menjadi UU tidak melibatkan partisi publik secara maksimal. Demokrasi dinilai terabaikan.

"Proses yang tidak transparan dan partisipatif menjadi warna yang tidak dapat dihilangkan dalam menggambarkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Proses legislasi dilakukan secara tergesa, dan abai untuk menghadirkan ruang demokrasi," kata Fajri dalam keterangannya, Selasa (6/10).


UU Ciptaker, DPP Demokrat:Jokowi Harusnya Membuka Dialog Terlebih Dahulu Jangan Serta-merta ke MK
Jumat, Oktober 09, 2020

On Jumat, Oktober 09, 2020

Presiden Joko Widodo (Dok:Setpres)

Infonusantara.net -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengkritik pernyataan Presiden Jokowi meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Jokowi seharusnya membuka dialog dengan masyarakat lebih dahulu, bukan langsung meminta kalangan yang tidak puas untuk mengajukan uji materi ke MK.

"Jangan serta-merta anda gugat ke MK, saya kira tidak harus begitu, buka forum dialog," ucap pemilik sapaan akrab Hero itu dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

Dia meminta Jokowi untuk merespons lebih dahulu kehendak masyarakat dengan meninjau ulang isi dari UU Ciptaker.

Dengan membuka dialog, menurut Hero, Jokowi memiliki opsi lain terkait UU Ciptaker yakni mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas melakukan revisi terbatas.

"Setelah itu, bisa saja setelah diundangkan apakah pakai Perppu atau revisi terbatas untuk hal tertentu yang masih dianggap kurang pas oleh masyarakat," ujar Hero.

Dia menambahkan, pengajuan uji materi ke MK berpotensi menambah kekecewaan masyarakat yang saat ini sudah kecewa dengan pengesahan UU Ciptaker.

Menurutnya, penambahan kekecewaan itu bisa terjadi bila MK menolak uji materi yang diajukan terhadap UU Ciptaker.

"Terlalu berisiko kalau masyarakat gugat ke MK. Bisa saja MK, kita harapkan bisa berpihak kepada semuanya, bisa berlaku adil. Tapi kalau tidak, kemudian keputusan itu menjadi final dan mengikat, ini menambah kekecewaan masyarakat, ujar Hero.

Sebelumnya, Jokowi meminta kalangan yang tak puas pada UU Ciptaker mengajukan uji materi ke MK. Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu.

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).


Pagi Ini, Jokowi dan Ma'ruf Rapat Bahas Omnibus Law
Jumat, Oktober 09, 2020

On Jumat, Oktober 09, 2020

 

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan rapat internal membahas Omnibus Law pagi ini. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Infonusantara.net -- Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menggelar rapat internal untuk membahas mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, hari ini Jumat (9/10).

Dilansir dari CNN Indonesia. Berdasarkan situs resmi Wakil Presiden RI, agenda rapat itu digelar pukul 09.30 WIB. Ma'ruf sendiri dijadwalkan hadir melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres RI, Jakarta.

"Rapat Intern bersama Presiden Republik Indonesia tentang Undang-undang Cipta Kerja pukul 09.30 WIB," bunyi agenda tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sampai saat ini belum berkomentar terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10).

Padahal, aturan tersebut sangat ditentang keras oleh kalangan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Sebab, aturan itu dianggap berpihak terhadap pengusaha ketimbang rakyat kecil.

Demonstrasi besar-besaran digelar serentak di hampir seluruh kota besar di Indonesia, dari Jakarta, Bandung, Medan, Pontianak, hingga Makassar sejak Rabu (7/10) hingga Kamis (8/10). Bentrokan pun tak dapat dihindari di sejumlah lokasi. Banyak peserta aksi ditangkap polisi.


Jokowi Tegaskan Pilkada Tak Akan Ditunda
Senin, September 21, 2020

On Senin, September 21, 2020

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan Presiden Jokowi tetap ingin melanjutkan tahapan Pilkada 2020 meski pandemi virus corona belum berakhir (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
INFONUSANTARA.NET
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9).

Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.
"Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," terang dia.

Jokowi, kata Fadjroel, juga mengatakan bahwa pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid selesai di Indonesia dan dunia.

"Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," jelas dia.

Menurut Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi dapat dijalankan seperti di beberapa negara lain. Ada beberapa negara yang tetap menggelar pemilihan umum. Tentu diiringi dengan protokol yang ketat.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," beber dia.

Kendati begitu, Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," kata Fadjroel.

Terakhir, Fadjroel berharap Pilkada serentak dapat menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk menemukan inovasi baru untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ucap Fadjroel.

Sebelumnya, desakan agar pilkada ditunda menguat lantaran pandemi virus corona belum berakhir. Terlebih, banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU di daerah masing-masing pada 4-6 September lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU. Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah lantas meminta pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Organisasi masyarakat lainnya juga mengusulkan hal serupa.

Usul penundaan tak lepas dari kekhawatiran akan bahaya virus corona. Apalagi kasus baru di Indonesia masih terus bertambah dengan angka ribuan setiap harinya.
Sumber: CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Presiden Jokowi: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif
Jumat, September 11, 2020

On Jumat, September 11, 2020

Presiden Joko Widodo menilai Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan. (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Jakarta - Presiden Joko Widodo menilai Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau komunitas lebih efektif diterapkan untuk disiplin protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/9). Wacana PSBM ini telah dibahas Jokowi saat pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi di Istana Kepresiden Bogor, hari ini.

"Presiden menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujar Fadjroel.

Namun Fadjroel tak menjelaskan lebih lanjut terkait maksud PSBM.Istilah PSBM sendiri telah diterapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di sejumlah wilayah di Jabar. Langkah ini dinilai efektif menekan laju penularan covid-19.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja memutuskan penerapan kembali PSBB total pada 14 September mendatang.

Langkah ini diambil lantaran kondisi pandemi di DKI yang tidak kunjung membaik. Anies memproyeksi rumah sakit rujukan di Jakarta tidak akan sanggup bertahan hingga 17 September 2020.

Namun hal itu dibantah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengklaim kapasitas kesehatan hingga saat ini masih mampu menampung pasien covid-19. Bahkan menurutnya dana pemerintah masih cukup untuk menanggung para pasien.

Ia memastikan pemerintah akan menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit sesuai kebutuhan. 

Pihak Kantor Staf Presiden sebelumnya menanggapi bahwa penerapan PSBB di DKI harus dengan koordinasi bersama kementerian. Sebab, penerapan PSBB itu akan berdampak pada sejumlah sektor.
Sumber: CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Presiden: Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Banyak Negara
Selasa, Agustus 25, 2020

On Selasa, Agustus 25, 2020

Presiden Joko Widodo (ist)
INFONUSANTARA.NET
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai peningkatan kasus penularan Covid-19 di banyak negara Eropa seperti Spanyol, Prancis, dan Jerman. Sejumlah negara lainnya di Asia seperti India, Filipina, Bangladesh, Iran, Nepal, hingga Korea Selatan diketahui juga mengalami lonjakan kasus beberapa waktu belakangan ini.

"Ini perlu diwaspadai sehingga kita tidak kehilangan kendali atas manajemen yang ada dalam menangani pandemi ini utamanya di daerah maupun di pusat," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2020.

Untuk itu, Kepala Negara meminta jajarannya untuk bekerja lebih keras dalam hal penanganan pandemi ini, utamanya untuk menyeimbangkan gas dan rem antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dalam takaran yang tepat.

"Saya ingin menekankan beberapa hal agar Komite, dalam hal ini Mendagri, mengingatkan kembali kepada satgas di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota agar betul-betul serius bekerja keras dalam rangka penanganan Covid ini," tuturnya.

Kedisiplinan untuk menerapkan protokol kesehatan disinggung oleh Presiden dalam rapat terbatas kali ini. Menurutnya, hingga nanti vaksin Covid-19 ditemukan dan dapat diberikan kepada masyarakat, kunci utama dalam mencegah penyebaran virus korona tersebut ialah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

Presiden meminta agar kampanye dan promosi terkait penggunaan masker di tengah masyarakat untuk lebih digalakkan.

"Tolong ini betul-betul segera yang berkaitan dengan ajakan untuk memakai masker, membagi masker, ini betul-betul pelaksanaannya bisa dipercepat," ucapnya.

Sementara itu, dalam hal pemulihan ekonomi yang berjalan beriringan dan seimbang dengan penanganan kesehatan, Kepala Negara juga kembali menegaskan agar pelaksanaan skema bantuan langsung ke masyarakat dapat dilakukan dengan cepat. Selain itu model bantuan lainnya juga harus terus digerakkan.

"Hari ini akan ada banpres (bantuan Presiden) produktif, kemudian (dalam waktu dekat) ada juga untuk subsidi gaji. Ini betul-betul diikuti karena ini paling banyak yang terkendala ialah urusan data dan nomor akun di bank. Saya kira ini yang agak menghambat kita sehingga kita harapkan nanti di pertengahan Agustus sampai September sudah selesai sehingga bisa mengungkit _growth_ kita," tuturnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan satu kunci utama lainnya untuk menjaga perekonomian nasional agar tidak melemah lebih dalam, yakni menjaga investasi agar tidak tumbuh minus di atas lima persen.

"Usahakan, kalau tidak bisa plus, jangan sampai di atas lima minusnya," ujar Presiden.

Jakarta, 24 Agustus 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

INFO NUSANTARA PERSADA

Presiden Jokowi Ingin Bantuan Karyawan Rp600.000 Jadi Hadiah HUT ke-75 RI
Senin, Agustus 17, 2020

On Senin, Agustus 17, 2020

Presiden RI Joko Widodo (ist)
INFONUSANTARA.NET
NASIONAL - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per bulan kepada pekerja swasta yang penghasilannya di bawah Rp5 juta. 

Pemberian itu sebagai bentuk bantuan sosial akibat krisis ekonomi yang timbul dari adanya pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian itu sebagai hadiah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam momentum merayakan HUT RI ke-75. 

Sehingga, diharapkan akhir Agustus uang itu sudah masuk ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Presiden berpesan harus diluncurkan bulan Agustus sebagai hadiah ulang tahun ke-75 RI,” kata Budi dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendapat data yang valid untuk pemberian bantuan itu. 

Ada sekira 15,7 juta pekerja yang bakal menerima uang dengan skema pemberian per dua bulan hingga akhir tahun.

“Sudah diidentifikasi 15,7 juta tenaga kerja formal yang terdafatr di perusahaan, bayar iuran, bisa juga outsourch atau honorer agar bisa teridentifikasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, uang Rp600.000 ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja bisa mendongkrak daya beli. Mengingat pada saat pandemi seperti saat ini, para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sangat merasakan dampaknya. 

Sumber: okezone.com

INFO NUSANTARA PERSADA

<div id="6b5617315c9ac918215fc7514bef514b"></div>

<script async src="https://click.advertnative.com/loading/?handle=7909" ></script>

Demo Rusuh di Jayapura: Jokowi Akan Segera Temui Para Kepala Suku dan Tokoh Papua
Jumat, Agustus 30, 2019

On Jumat, Agustus 30, 2019

Foto: Presiden Jokowi ketika mengunjungi Papua(ist)
Infonusantara.net - Presiden Jokowi meminta semua pihak menjaga Papua tetap aman dan damai. Jokowi juga berencana menemui para kepala suku dan tokoh Papua.

"Kita sudah berusaha tetapi waktunya saja yang sebenarnya minggu ini kita akan bertemu kita rencanakan tetapi masih belum memungkinkan," kata Jokowi di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Agustus 2019. 

Karena itu, pertemuan bakal dijadwal ulang. Jokowi mengatakan akan segera menemui para tokoh dan kepala suku di Papua.

"Sehingga akan kita lakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk bisa bertemu dengan baik tokoh muda, baik tokoh adat, baik tokoh masyarakat, dan tokoh agama," ujarnya.

Selain itu, Jokowi menyinggung soal pendekatan keamanan di Papua. Jokowi mengatakan pola pendekatan itu akan dievaluasi.

"Ya semuanya semuanya akan kita evaluasi," tuturnya.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengingatkan aparat keamanan bertindak persuasif dalam menghadapi massa pendemo. Senjata dengan peluru tajam, ditegaskan Wiranto, tidak boleh digunakan.

"Bahwa aparat keamanan sudah diinstruksikan jangan sampai melakukan tindakan represif. Harus persuasif terukur, bahkan senjata peluru tajam tidak boleh digunakan. Tapi jangan sampai kemudian justru dimanfaatkan oleh pendemo atau pendompleng pendemo untuk mencelakakan aparat keamanan," kata Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

(Source: detik.com)

Jokowi Setuju Ibu Kota Dipindahkan ke Luar Pulau Jawa
Senin, April 29, 2019

On Senin, April 29, 2019

                   Tugu Monumen Nasional Jakarta                        Foto: Nusantaratv.com
Infonusantara.net, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. lni disampaikan Jokowi saat menanggapi Iaporan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengenai tiga lokasi alternatif ibu kota baru Indonesia. 

Bambang dalam laporannya menyebut tiga lokasi alternatif tersebut yakni pertama tetap di Jakarta, kedua di sekitar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ketiga di luar Pulau Jawa. 

"Kalau saya sih alternatif satu dan dua sudah tidak," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019). 

Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri sehingga menolak ibu kota tetap di Jakarta atau dipindahkan di sekitar Pulau Jawa. Jakarta atau Pulau Jawa disebut sebagai kawasan rawan macet dan banjir. 

"Ada pencemaran yang berat juga. lni di Pulau Jawa, sungai-sungai di Pulau Jawa merupakan 10 sungai yang paling tercemar di dunia," ujarnya. 

Selain itu, degradasi sosial di Jakarta atau Pulau Jawa semakin tajam. Sementara lahan di Pulau Jawa semakin sempit akibat peralihan fungsi. 

"Dan informasi yang saya terima, sebanyak 40 ribu hektare lahan yang sangat produktif beralih fungsi di Jawa, setiap tahunnya. Dari sawah ke properti," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini. 

Optimistis Terwujud 

Jokowi memimpin rapat terbatas Tindak Lanjut Rencana Pemindahan Ibu Kota siang ini. Jokowi optimistis pemindahan ibu kota negara akan terwujud bila dipersiapkan dengan matang. 

Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini menyadari memindahkan ibu kota negara membutuhkan persiapan yang panjang. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menentukan lokasi yang tepat. Sehingga pemindahan ibu kota memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan infrastruktur. 

"Pemilihan lokasi yang tepat harus memperhatikan aspek geopolitik, geostrategis, kesiapan infrastruktur pendukung dan pembiayaan," ujarnya. 

Pemindahan ibu kota negara harus memikirkan kepentingan jangka panjang. Pemindahan ibu kota juga harus mempertimbangkan dua hal, yakni pusat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik serta pusat pengelolaan bisnis. 

Sumber: liputan6.com