PILIHAN REDAKSI

Karbak, Babinramil 01 Sikabaluan Bersama Pelajar Bersihkan Lingkungan Sekolah

INFO|MENTAWAI - Guna menjaga lingkungan bersih, agar jauh dari berbagai penyakit dan bencana banjir di perlukan kepedulian dengan melakukan...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Nasional

Kaum Lelaki Pun Ikut Concern Soal RUU TPKS, Puan: Bukan Hanya Masalah Perempuan dan Anak,Ini Masalah Bangsa !
Sabtu, Januari 15, 2022

On Sabtu, Januari 15, 2022

 



INFONUSANTARA.NET --

Jakarta, 14 Januari 2022 – Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


 “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, "kata Mika. 


Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.  


Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria. 


Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak. 


Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. 


“Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman.


Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.


“Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.


Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono. Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. 


“Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya.  Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.


Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya. 


Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. 


“Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”


Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. 


Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.


“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan. 


Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Tinjau Vaksinasi di Maluku, Kapolri Ajak Masyarakat Untuk Tetap Perkuat Prokes
Jumat, Januari 14, 2022

On Jumat, Januari 14, 2022



INFO|MALUKUKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung kegiatan akselerasi vaksinasi massal di Provinsi Maluku dengan hadir secara langsung di Lapangan Merdeka Kota Ambon, Jumat (14/1/2022).


Dalam kesempatan itu, Sigit meminta agar Forkopimda Maluku untuk terus melakukan strategi akselerasi vaksinasi guna mengejar target Pemerintah sebesar 70 persen. Mengingat, saat meninjau ke Maluku, Sigit mendapatkan laporan bahwa saat ini masih berada di angka 63 persen.

“Karena target pencapaian Pemerintah sudah diangka 84 persen. Dan tentunya wilayah Maluku harus segera mengejar untuk mencapai target 70 persen,” kata Sigit dalam tinjauannya.

Mantan Kadivpropam Polri itu mengungkapkan, dari hasil dialog interaksinya secara langsung dengan beberapa wilayah di Maluku, masih mengalami beberapa kendala terkait dengan vaksinasi. Diantaranya soal kondisi geografis dan masih ada masyarakat yang perlu diberikan penjelasan lebih mendalam akan pentingnya vaksinasi.

Namun, Sigit menekankan, dari wilayah di Maluku tersebut, telah menyatakan kesiapannya untuk sanggup melakukan akselerasi vaksinasi sebesar 70 persen.

“Kita tadi dapatkan informasi kondisi gejala geografis dan sebagian kecil masyarakat masih perlu ada penjelasan atau sosialisasi karena masih ragu atupun takut vaksinasi. Namun dari hasil komunikasi dan laporan rata-rata sanggup untuk mencapai 70 persen,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Saat kunjungan kerjanya ke Maluku, Sigit juga menyempatkan untuk mengecek pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP 6 Ambon untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan disiplin, sehingga anak-anak dan tenaga pendidik aman dari paparan Covid-19.

Sigit menyatakan, untuk di Kota Ambon sendiri pencapaian vaksinasinya sudah mencapai 94 persen. Sebab itu, ia berharap, hal ini dapat menjadi motivasi untuk wilayah lain di Maluku, dalam mengejar target dari Pemerintah Indonesia.

“Karena ini berdampak pada kegiatan lanjutan yaitu aturan mengenai pembelajaran tatap muka. Karena memang ada aturan bahwa untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka pencapaian vaksinasinya juga harus di sesuaikan. Asesmen level juga ikut menentukan,” ucap Sigit.

Disisi lain, Sigit menekankan untuk Forkopimda Maluku mempertahankan tren positif soal positivity rate yang saat ini berada di angka 0 persen. Hal itu, kata Sigit sangat baik, namun memang perlu ada upaya lebih keras untuk mendorong akselerasi vaksinasi. Pasalnya, dengan begitu varian baru Covid-19 Omicron dapat diantisipasi serta dicegah.

“Karena kita juga tetap waspada varian Omicron sudah masuk rata-rata datang dari pelaku perjalanan luar negeri dan saat ini sudah terjadi transmisi lokal yang tentunya kita harus sama-sama jaga dan waspada serta strategi yang harus kita lakukan adalah bagaimana kemudian membekali masyarakat dengan vaksinasi,” tutur Sigit.

Oleh karenanya,Sigit mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan tidak ragu ataupun takut melakukan vaksinasi. Mengingat, vaksinasi dapat meningkatkan imunitas terhadap Covid-19.

“Karena memang kalau ini tidak kita jaga, ada potensi setelah kegiatan PTM adik-adik kita bertemu keluarga yang tentunya disitu ada yang berusia lansia dan juga rentan terhadap risiko terjadinya penularan covid. Sehingga mau tidak mau semua ini harus kita jaga, kita waspada, kita tingkatkan. Sehingga, Provinsi Maluku segera mencapai target” ucapnya.

Dalam hal ini, Kapolri yakin dan optimis dari laporan yang ada pencapaian atau target itu bisa tercapai. Positivity rate yang saat ini berada di angka 0 persen terus dipertahankan, prokesnya tetap dikuatkan.

“Prinsipnya saat kita kejar pencapaian tidak terjadi lonjakan terkait varian baru Omicron,” tutup Sigit mengakhiri, (*).

Bergulir Sejak 2016, RUU TPKS Mendapat Banyak Sorotan untuk Segera Dituntaskan
Jumat, Januari 14, 2022

On Jumat, Januari 14, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Jakarta, 13 Januari 2022* - Dalam forum audiensi sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (12/1/2022) poin figur pemimpin perempuan sebagai tumpuan harapan disampaikan oleh Lucky Nur Amalia, Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional.


 “Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” kata Lucky.


Puan Maharani pastikan RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR pekan depan. Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.


“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan meresponi keresahan salah satu peserta audiensi, komika perempuan Sakdiyah Ma’ruf.


Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 mendatang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.


Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS 

menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 


Ulama Perempuan: Jangan Khawatir, yang Mendukung RUU TPKS Lebih Banyak
Jumat, Januari 14, 2022

On Jumat, Januari 14, 2022

 



INFONUSANTARA.NET.

Jakarta, 13 Januari 2022 - Anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI, Nur Rofiah dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama tokoh perempuan lain, menyebut penolakan terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atas nama agama Islam hanya bersifat parsial.


Menurutnya umat Islam yang mendukung lebih banyak dari pada yang menolak RUU inisiatif DPR tersebut.


Nur mengaku telah menginisiasi istighasah virtual yang diikuti ratusan pesantren untuk mendoakan agar RUU TPKS segera disahkan. 


“Jadi kalau sampai ada yang menolak RUU TPKS menjadi Undang-Undang atas nama Islam jangan khawatir Mbak Puan, karena yang mendukung jauh lebih banyak,” ujar Nur Rabu 12 Januari 2022.


Bagi Nur bagaimana seseorang dilahirkan adalah hal yang tidak bisa dipilih, termasuk dilahirkan sebagai perempuan.


 Namun perempuan kerap mendapat perlakuan yang tidak adil, karena hal yang berada di luar kuasa mereka.


“Perempuan sangat rentan mengalami ketidakadilan. Misalnya stigmatisasi, marginalisasi, suberinasi, kekerasan karena hanya ‘menjadi’ perempuan,” tuturnya.


Nur mengatakan RUU TPKS dapat membantu mewujudkan salah satu tujuan Islam yakni sistem kehidupan yang adil bagi semua orang. Karena Islam melarang kedzaliman dan ketidakadilan, termasuk bagi perempuan.


“RUU TPKS dapat segera disahkan dan menjadi payung untuk tiap perempuan agar mendapat keadilan dan mendapat perhatian yang memadai. Tujuan Islam adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk untuk perempuan,” pungkas Nur.


Dukungan serupa sempat dilontarkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ketua Korps PMII Putri Cabang Lamongan Rifa Nur Diana Arofa mengatakan RUU TOPS mendesak agar terbentuk jelas sistem yang bisa menghapus kekerasan seksual.


“Dengan disahkannya RUU ini, kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual,” ungkap Rifa dikutip dari beritajatim.com.


Menanggapi aspirasi Puan Maharani mengatakan dirinya memahami akan mendesaknya RUU TPKS. Namun ia menekankan agar semua pihak mengikuti prosedur dan memberi waktu untuk lebih luas menjaring aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan.


“Apa yang terjadi di agama Islam tentu beda dengan di agama Kristen, apa yang di agama Kristen tentu beda dengan apa yang biasa kita lakukan di agama Islam dan lain sebagainya. Masukan yang tadi sudah disampaikan oleh ibu, mbak, adik-adik, dan mas-mas ini semua tentu saja memberikan saya kekuatan untuk bisa melaksanakan ini sebaik baiknya,” kata Puan.

Bertemu Ketua DPR RI Aktivis Perempuan Sampaikan Dukungan untuk RUU TPKS: “Mbak Puan Tidak Sendirian
Kamis, Januari 13, 2022

On Kamis, Januari 13, 2022

 


INFONUSANTARA.NET 

Jakarta, 13 Januari 2022 -  Berbagai lembaga dan komunitas kian merapatkan barisan untuk mendukung pengesahan RUU TPKS ini. Perwakilan dari beberapa lembaga dan komunitas bertemu dan berdialog dengan *Ketua DPR RI Puan Maharani* di selasar gedung Nusantara di kompleks DPR RI, Rabun (12/1) kemarin. 


Salah satu yang memberi dukungan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam pertemuan Rabu kemarin adalah Jaringan Kongres Ulama Perempuan (JKUPI) yang diwakili oleh akademisi dan ulama perempuan *Nur Rofiah*. Ia mengatakan bahwa kemaslahatan perempuan, sejatinya merupakan sebuah perspektif yang wajib tercakup dalam pemikiran Islam yang senantiasa bertujuan untuk mewujudkan system kehidupan sebagai anugerah bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. 


“Perempuan itu memiliki system reproduksi dan pengalaman biologis yang berbeda dengan lelaki.  RUU TPKS harus concern dengan pengalaman dan dampak biologis yang dialami perempuan. Pembuktian iman kepada Allah itu adalah dengan berupaya mewujudkan kemaslahatan tersebut,” katanya. 


Nur Rofiah juga menyampaikan salah satu poin yang menjadi hasil musyawarah keagamaan yang dilakukan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia pertama yang diadakan pada 2017 silam, yakni menegaskan hukum melakukan ks adalah harambaik di dalam maupun di luar perkawinan. Dengan landasan tersebut, JKUPI sangat mendukung RUU TPKS karena merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut. Selain berupaya memberi dukungan secara intelektual melalui berbagai pemikiran, JKPUI, dikatakan Rofiah, juga melakukan dukungan spiritual.


“Kami sudah membuat acara doa bersama, atau istigosah kubro via zoom untuk mendoakan agar RUU TPKS bisa segera disahkan. Pesertanya itu, Mbak Puan, kalau zoom meeting satu akun satu orang, di istigosah ini satu akun satu pesantren. Jadi, kalau sampai ada yang menolak RUU TPKS dengan mengatasnamakan Islam, percayalah, Mbak, yang mendukung jauh lebih banyak,” kata Rofiah dengan suara lantang.


Dukungan penuh semangat tak hanya datang dari Rofiah dan JKUPI. Komika *Sakdiyah Ma’ruf* serta pekerja kreatif dan influencer *Renny Fernandez* juga menyatakan dukungan tegasnya untuk RUU TPKS. “Perempuan pekerja seni itu kerap dihadang banyak stigma dan halangan, Mbak Puan. Padahal, seni budaya itu potensi bangsa juga. Tapi dalam banyak kesempatan, kami tidak bisa lepas dari baying-bayang kekerasan seksual. Jadi, bagaimana menciptakan sebanyak mungkin ruang aman bagi perempuan untuk bisa berkembang dengan baik dan leluasa,” kata Sakdiyah.


Ia menggaris bawahi urgensi RUU TPKS yang diharapkannya bisa membantu pencegahan, juga pemenuhan pemulihan korban. “Kita perlu menjamin tercapainya peningkatan kesadaran bersama. Enough is enough! Korbannya sudah terlalu banyak. Pekerjaan rumah generasi ini yang harus diselesaikan adalah penghapusan kekerasan seksual. Jangan sampai kekerasan seksual ini jadi hal yang diwariskan ke generasi berikutnya,” katanya dengan suara bergetar. 


Semangat berapi-api juga disampaikan Renny Fernandez kala memberi masukan. Pekerja kreatif yang juga influencer ini menceritakan tentang kegelisahan yang merebak di kalangan pegiat media karena belum kunjung disahkannya RUU TPKS. 


“Kami penasaran sekali, kendalanya apa sampai RUU TPKS belum kunjung disahkan. Siapa yang menjegal? Apa perempuan harus turun berhadapan dengan para penjegalnya? Ada sekitar 5000 orang jadi korban kekerasan seksual tiap tahun, bila merujuk data dari Komnas Perempuan. Sudah saatnya Indonesia punya Undang-undang TPKS. Kami semua mendukung Mbak Puan, dan kami ingin menegaskan, Mbak Puan tidak sendirian,” Renny menegaskan.

Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengesahan RUU TPKS
Kamis, Januari 13, 2022

On Kamis, Januari 13, 2022

 


INFONUSANTARA.NET 

Jakarta, 13 Januari 2022 - Di hadapan perwakilan aktivis perempuan dari berbagai lembaga dan komunitas, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tengah mendapat sorotan tajam masyarakat pasca terbongkarnya beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan dengan korban anak-anak di bawah umur. 


“Memang RUU TPKS ini terus maju mundur pembahasannya, sampai kejadian beberapa waktu belakangan ini membuka mata, kita sudah sangat perlu ada payung hukum agar negara hadir. Saya juga punya dua anak, dan sangat paham kekhawatiran yang dirasakan oleh semua orang tua bila masalah kekerasan seksual ini tidak kunjung teratasi,” kata ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan dialog seputar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di selasar gedung Nusantara pada Rabu (12/1) bersama sejumlah aktifis.


Puan menyimak dengan penuh perhatian dan mencatat semua masukan penting yang disampaikan oleh setiap aktivis yang mewakili antara lain  Komnas Perempuan, Lembaga Pendampingan Saksi dan Korban (LPSK), Institut Perempuan, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (JKUPI), Asosiasi Wanita, Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) Universitas Kristen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan, Jaringan Masyarakat Sipil, PERLUDEM dan Maju Perempuan Indonesia, Komika Perempuan Indonesia, akademisi dan BEM dari Universitas Diponegoro serta infulencer media sosial yang ikut mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS.


Kepedulian dan komitmen Puan Maharani untuk mengatasi masalah kekerasan seksual sangat tinggi dan telah ditunjukkannya dengan tegas sejak Ketua DPR RI itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 


Keresahan Puan Maharani juga diungkapkan Valentina Sagala, pendiri Institut Perempuan yang bersama belasan aktivis perempuan lain bertemu dan berdialog dengan Puan. Menurut Valentina, RUU TPKS yang telah disusun sejak 2016 itu dari berbagai aspek, telah sangat mendesak untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR agar dapat segera dibahas bersama dengan pemerintah. 


“Namun kendati statusnya sudah sangat urgen dan mendesak, jangan sampai dianggap menjadi sebuah kondisi darurat dan ingin dipercepat sehingga hanya jadi perpu. Saya berharap RUU ini masuk dalam pembahasan prolegnas secara muslus sehingga Undang-undang yang dihasilkan pun bisa paripurna. Saya berharap, DPR akan benar-benar menjadi pemimpin dalam proses pembahasan RUU TPKS,” kata Valentina yang sudah sejak 2016 terlibat intensif dalam penyusunan RUU TPKS ini. 


 “RUU ini nantinya harus memandatkan Negara untuk hadir bagi korban kekerasan seksual,” pungkas Valentina. 


Rancangan undang-undang yang diusulkan oleh PDIP, PKB dan Nasdem sejak 2016 silam ini memang menjalani proses pembahasan yang cukup dinamis yang membuatnya masih belum dapat disahkan hingga hari ini.

 Puan Maharani Pastikan DPR Akan  Bahas RUU TPKS Dengan Pemerintah
Selasa, Januari 11, 2022

On Selasa, Januari 11, 2022

 


INFONUSANTARA.NET 

Jakarta, 11 Januari 2022 – Kabar baik tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual datang dari Senayan, Selasa (11/1/2022) pagi ini. 


*Ketua DPR RI Puan Maharani*, dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri, mengatakan bahwa proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi.   


Pimpinan DPR, seperti dikatakan Puan, akan segera melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022 untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah. “RUU TPKS ini menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa siding tiga, 2021-2022,” katanya.   


Meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini membuat RUU TPKS menjadi kebutuhan hokum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. 


Puan juga menyampaikan apresiasi atas sikap *Presiden Joko Widodo* yang juga melihat pentingnya kehadiran undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai payung hukum yang bisa memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak. 


Kehadiran RUU TPKS ini diharapkan Puan dapat memperkuat dan mempertajam upaya perlindungan dari kekerasan seksual yang berpihak pada korban. “DPR RI meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pembahasan RUU TPKS ini berjalan lancar,” katanya di akhir pernyataan.

(Inf)

380 Personel Polda Papua di Kerahkan Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Jayapura
Minggu, Januari 09, 2022

On Minggu, Januari 09, 2022



INFO|PAPUA -  Polda Papua menurunkan sebanyak 380 personel yang terdiri dari Satbrimob, Samapta dan Polairud untuk membantu Polres Jayapura dan Jayapura Kota dalam penanganan banjir dan longsor yang terjadi di kota tersebut.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Kapolda Papua Irjen Pol Mathias D Fakhiri memimpin langsung para personel menuju lokasi titik banjir dan longsor, untuk selanjutnya melakukan evakuasi atau pertolongan kepada para korban.

“Para personel melakukan penanganan secara terpadu dengan instansi terkait pada titik terjadinya longsor, pohon tumbang dan terdapat material akibat longsor di jalan raya dan pembersihan saluran Irigasi/drainase atau got yang menyumbat aliran air,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/22)

Selain Kapolda, kata Kamal, para pejabat utama Polda Papua dilibatkan langsung untuk turun ke lapangan memimpin proses penanganan bencana alam banjir dan longsor.

Para personel yang diturunkan juga melakukan patroli untuk mengecek perkembangan sekaligus memonitor bertambahnya korban jiwa. Kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada adanya curah hujan lanjutan yang cukup deras.

Kamal menambahkan, rapat koordinasi juga sudah dilakukan bersama dengan forkopimda Kota Jayapura. Hasilnya jajaran forkopimda mendirikan tempat penampungan untuk pengungsi yang berpusat di Balai Diklat Sosial Tanah Hitam. Surat Keputusan (SK) status tanggap darurat juga akan segera dibuat oleh Wali Kota Jayapura.

“Kemudian mendirikan posko induk di GOR Waringin dengan 3 posko pembantu (Organda, Pasar Yautefa dan SMA 4 Jayapura),” ujarnya kepada media, (9/1/2022).

Personel Polda dan forkopimda juga membantu pengurusan surat atau dokumen yang hilang akibat bencana.

“Makanan yang dibagikan kepada masyarakat terdampak dalam bentuk siap saji di 4 Distrik (Jayaapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram) oleh Dinas Sosial sebanyak 3 kali sehari,” katanya.

Total korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kota Jayapura sebanyak 7 orang dan luka-luka sebanyak 4 orang. Untuk korban selamat dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat diantaranya RS DOK II Jayapura, RS Provita Jayapura dan RS Bhayangkara Jayapura.

“Kejadian bencana alam tanah longsor yang menyebabkan korban meninggal dunia dikarenakan curah hujan yang cukup tinggi melandah wilayah Kota Jayapura,” katanya.

Adapun wilayah bencana tanah longsor yang paling parah terdapat di wilayah Jayapura Utara dengan 4 titik Tanah Longsor antara lain Nirwana I Bhayangkara, APO Kali, dan Kloofkamp.

Untuk wilayah genangan air atau banjir yang terparah berada pada distrik Abepura yaitu Perumahan Organda, Kali Acai, dan Kompleks Pasar Youtefa dan Distrik Jayapura selatan yaitu wilayah pemukiman kompleks SMAN 4 , PTC Entrop  dan Hamadi. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Jayapura banjir terparah terjadi di Perumahan BTN Gajah Mada Yahim Sentani, Areal Stadion Lukas Enembe.

“Untuk saat ini genangan banjir sudah tidak ada, yang tersisa hanya material bekas banjir dan tanah longsor dan sedang dibersihkan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah setempat,” katanya, (*).

Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen, Kapolr Sebut Ada Dua Yang Harus di Penuhi
Jumat, Januari 07, 2022

On Jumat, Januari 07, 2022



INFO|JABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan akselerasi vaksinasi serentak di Gedung Dome Bale Rame, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Percepatan tersebut juga digelar seluruh wilayah Indonesia. 


Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal syarat wajib untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak-anak. Menurut Sigit, ada dua yang harus dipenuhi untuk mengimplementasikan kebijakan itu, yakni, target vaksinasi masyarakat umum harus 70 persen dan kelompok lanjut usia (lansia) wajib 60 persen. 


"Pemerintah saat ini telah memberikan kebijakan PTM 100 persen, dimana tentunya untuk melaksanakan PTM 100 persen dan vaksinasi anak, maka target pencapaian vaksinasi masyarakat umum 70 persen dan lansia 60 persen harus terpenuhi," kata Sigit dalam jumpa pers. 


Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, proses belajar mengajar anak secara tatap muka langsung merupakan hal yang sangat penting. Mengingat, hampir dua tahun semenjak Pandemi Covid-19, generasi bangsa kehilangan momentum tersebut. 


Namun disisi lain, Sigit menyatakan, guna mewujudkan pembelajaran secara tatap muka langsung, harus ada jaminan kesehatan dan imunitas terhadap anak dari bahaya paparan virus corona. Salah satunya adalah dengan memberikan suntikan vaksin. 


Penguatan imunitas terhadap anak, kata Sigit juga akan memberikan jaminan kesehatan kepada orang tua dan orang-orang yang ada di dalam lingkungan keluarganya. Sehingga, tidak perlu ada rasa khawatir munculnya klaster keluarga ketika PTM 100 persen diberlakukan. 


"Kita ingin anak-anak kita segera melakanakan tatap muka. Namun disisi lain, kita harus yakin anak-anak kita sudah dibekali vaksinasi atau imunisasi. Sehingga memiliki imunitas dan kekebalan. Sehingga saat melaksanakan aktivitas aman tidak menjadi carrier karena saat kembali biasanya bertemu orang tua, nenek atau kakek. Dan juga memiliki posisi rentan apabila tidak diberikan imunisasi atau vaksinasi," ujar eks Kabareskrim Polri itu.


Lebih dalam, Sigit memaparkan, vaksinasi meningkatkan imunitas seseorang dan juga dapat mencegah atau mengurangi fatalitas dari bahaya varian Covid-19, seperti Delta dan Omicron. Sebab itu, Sigit menyebut, akselerasi merupakan tantangan bagi seluruh stakeholder untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi.


"Karena dari pemeriksaan terhadap masyarakat yang sudah divaksin terkena varian baru maka gejala yang kemudian didapatkan rata-rata OTG atau gejala ringan. Artinya vaksin betul berikan perlindungan pada masyarakat terhadap serangan varian yang ada baik, Delta ataupun Omicron," ucap Sigit. 


Sementara itu, Sigit menyampaikan, dengan terus dilakukannya akselerasi vaksinasi, hal itu dapat mempertahankan tren positif laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia saat ini yang sudah dapat dikendalikan dengan baik. 


"Ini semua harus dilakukan karena memang, Alhamdulillah hampir 167 hari kita bisa pertahankan angka Covid-19, bisa kita kendalikan berada di angka positivity rate dibawah 1 kemudian BOR juga saat ini masih terkendali di angka tiga. Artinya angka ini semuanya bisa terjadi karena memang kerja keras seluruh elemen stakeholder baik dari TNI, Polri, Pemda, Dinkes, relawan dan rekan-rekan yang tergabung. Sehingga akselerasi vaksinasi dilaksanakan dengan baik. Alhamdulillah hasilnya 167 hari angka Covid-19 bisa dikendalikan," papar Sigit.


Dengan terkendalinya angka Covid-19, menurut Sigit, itu akan menjadi modal penting terkait dengan aktivitas masyarakat. Selain itu, Indonesia akan semakin siap dalam menghadapi event nasional maupun internasional. Sehingga, aktivitas pertumbuhan perekonomian Indonesia akan terus membaik di tengah Pandemi Covid-19. 


"Saya tetap mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan walaupun sudah vaksinasi. Karena dua hal tersebut kunci utama. Disiplin terhadap prokes meskipun sudah vaksinasi dan tetap waspada jangan abai, jangan lengah. Karena beberapa wilayah negara lain peningkatan itu karena disiplin prokes mulai berkurang. Terima kasih kerja keras seluruh stakeholder," tutur Sigit.


Dalam tinjauannya, Sigit juga menyempatkan melakukan dialog interaktif dengan seluruh Polda jajaran. Ia memberikan instruksi soal akselerasi vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan untuk terus dilaksanakan,(*).

Puan Maharani Apresiasi Langkah Pemerintah Percepat RUU TPKS
Kamis, Januari 06, 2022

On Kamis, Januari 06, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Semakin banyak temuan kasus kekerasan seksual dan kian memburuknya isu ini beberapa waktu belakangan menggerakkan banyak pihak untuk semakin keras mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dilakukan sesegera mungkin. 



Kegentingan tersebut mendapat tanggapan baik dari pemerintah yang pada Selasa (4/1) lalu. Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan dan anak  yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS yang hingga kini masih berproses.


Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut mendapat apresiasi yang baik dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyambut baik respons positif Presiden yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS dan menegaskan komitmen DPR untuk bersama-sama pemerintah mempercepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.


Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan. “Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” ungkapnya.


Puan juga menyambut baik langkah Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar. “Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” kata Puan.


DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan. Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.


Sambutan dan apresiasi yang baik juga disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pernyataan sikap yang dilansir segera setelah pernyataan Presiden tersebut disampaikan. Dalam pernyataan yang disusun bersama oleh beberapa orang komisionernya antara lain, Andy Yentriyani, Maria Ulfah Ansor, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah, Siti Aminah Tardi dan Olivia Chadidjah Salampessy itu disampaikan bahwa pernyataan Presiden tersebut penting dan telah ditunggu-tunggu mengingat terjadinya lonjakan laporan kasus dan kompleksitas kekerasan seksual yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan beberapa waktu terakhir yang yang mengindikasikan kondisi darurat kekerasan seksual. 


Kasus-kasus tersebut, menurut Komnas Perempuan merupakan preseden buruk karena lembaga pendidikan dan lingkup keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu untuk mengembangkan potensinya secara optimal justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual. Di saat bersamaan, daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, maupun layanan yang tersedia untuk mendukung korban dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.


Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS, seperti dinyatakan oleh Komnas Perempuan, akan menyebabkan semakin banyaknya korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut. Di sisi lain, penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.


Dalam pernyataan sikap tersebut, Komnas Perempuan mengusulkan sejumlah langkah yang perlu didorong untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.

(*)


Puan Maharani: DPR RI Dukung Penuh Percepatan Boster Vaksin Gratis oleh Pemerintah
Rabu, Januari 05, 2022

On Rabu, Januari 05, 2022



INFONUSANTARA.NET -Ketua DPR RI Puan Maharani, sejak pekan lalu telah mengingatkan masyarakat yang belum mendapat vaksin COVID-19 untuk segera divaksin dan mengharap pemerintah mempercepat pemberian dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19.


Harapan Puan itu dijawab oleh pemerintah yang mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan akan memulai program pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 pada 12 Januari 2022 mendatang. Booster vaksin ditargetkan mulai dijalankan pada 12 Januari 2022 untuk golongan dewasa, dan saat ini masih menunggu hasil riset Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 


Rencana pemerintah tersebut, tentu mendapat dukungan penuh dari Puan yang berharap agar vaksin dosis ketiga ini dapat diberikan secara gratis untuk masyarakat. “DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program booster vaksin Covid-19. Kami harapkan booster vaksin diberikan tanpa ada pungutan bayaran, sebab keselamatan masyarakat adalah yang utama,” kata Puan. 


Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh rakyat kurang mampu masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, baik itu lansia atau golongan umum. Sehingga masyarakat dari kelompok tersebut betul-betul mendapat pelayanan kesehatan, tanpa perlu mengkhawatirkan biaya. 


Kabar baiknya, hal yang ditekankan oleh Puan ini selaras dengan rencana pemerintah yang telah menyatakan akan memberikan vaksin dosis ketiga secara gratis bagi lansia dan PBI BPJS Kesehatan. 


Dalam siaran pers yang dilansir Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada Senin (3/1) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.


"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.


Budi mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. "Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan.


Menkes menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(*)


Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolri Sebut Upaya Melidungi  Anak-Anak Dari Ancaman Covid-19
Rabu, Januari 05, 2022

On Rabu, Januari 05, 2022



INFO|JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri launching vaksinasi merdeka anak di SDN 01 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). Kegiatan ini juga digelar secara serentak di 30 provinsi di Indonesia.


Sigit menyampaikan percepatan vaksinasi terhadap anak digelar sebagaimana tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin agar anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari ancaman virus Covid-19. Apalagi saat ini, muncul varian baru Omicron yang sudah menyebar ke ratusan negara termasuk Indonesia.


"Beberapa waktu lalu pak Presiden sudah mulai melaksanakan vaksinasi anak-anak, dan hari ini menjadi tekad kita dimana kebijakan dan perintah dari pak Presiden ini bisa kita lakukan percepatan, karena kita lihat semakin hari dampak dari varian Omicron cukup mengkhawatirkan," kata Sigit.


Varian omicron, kata Sigit, bisa bertransmisi dan menjangkit seseorang yang sudah divaksin. Meskipun dampaknya sangat ringan bagi yang sudah divaksin. Untuk itu, ia menegaskan percepatan vaksinasi khususnya bagi anak-anak mau tak mau harus dilakukan, agar tak terjadi fatalitas jika terpapar varian omicron.


Apalagi, lanjut Sigit, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dibuka 100 persen. Sehingga percepatan vaksinasi wajib dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.


Sigit menuturkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen merupakan kebutuhan penting untuk anak-anak. Sebab selama hampir dua tahun pandemi, anak-anak kehilangan waktu belajar yang efektif karena pembelajaran dilakukan secara online atau jarak jauh.


"Jadi ini tentunya tantangan bagi kita bagaimana setelah PTM kita buka dan lancar, namun disisi lain anak-anak terlindungi karena sudah vaksin dan tentunya bagaimana kemudian kegiatan ini (PTM) bisa kita jaga agar tak memunculkan klaster," ujar Sigit.


Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini mengajak semua pihak untuk bersinergi dan bersama-sama menghadapi varian Omicron. Beberapa hal yang dilakukan yakni dengan memperkuat pos-pos masuk negara, memperketat protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.


Dalam pelaksanaan vaksinasi anak-anak, ia pun meminta seluruh provinsi dapat mempercepatnya. Sebab, vaksinasi adalah upaya menyelamatkan anak-anak Indonesia dari serangan virus Covid-19.


"Anak-anak kita adalah generasi yang mengisi posisi penting di tahun 2045 karena tahun 2030 kita memiliki potensi 60 persen masyarakat kita berada di usia produktif. Untuk bisa mempersiapkan SDM unggul, mau tak mau anak-anak kita harus kita jaga dari risiko terkait munculnya varian baru atau varian-varian yg nanti muncul. Yang kita lakukan salah satunya memberikan kekebalan imunitas dengan vaksin," katanya.


Dalam kesempatan ini, mantan Kapolda Banten itu mengapresiasi kerja keras rekan-rekan baik tenaga kesehatan, tenaga pengawas prokes dan tenaga vaksinator yang telah menjaga angka Covid-19 masih bisa terkendali.


Namun, ia pun tetap meminta semua pihak waspada dan tak boleh lengah dengan capaian penekanan laju Covid-19 yang saat ini sudah baik. Untuk itu, jenderal bintang empat ini meminta penguatan protokol kesehatan, penegakan 3M khususnya pemakaian masker dan melakukan akselerasi vaksinasi tetap terus dilakukan.


"Perkuat prokes, penegakan 3M khususnya memakai masker dan melakukan akselerasi vaksinasi ini kunci upaya kita untuk betul-betul bisa mengendalikan Covid-19," tutup Sigit,(*).

Kapolda Sulteng : Baku Tembak 1 DPO Tewas, Sisa Anggota Kelompok Teroris Poso Masih Terus di Lakukan Pengejaran
Selasa, Januari 04, 2022

On Selasa, Januari 04, 2022



INFO|SULTENGSatuan Tugas (Satgas) Madago Raya terlibat baku tembak dengan kelompok teroris Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), di Bendungan Desa Dolago Padang, Parigi Selatan, Parigi Moutong.


Dalam peristiwa tersebut, satu DPO kelompok teroris Poso, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang alias Basir, tertembak sehingga meninggal dunia.

“Pada kontak tembak itu, satu anggota kelompok teroris Poso tertembak,” kata Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media, Selasa (4/1/2022).

Rudy menjelaskan, tim Satgas Madago Raya masih melakukan proses evakuasi terhadap jenazah dari satu terduga kelompok teroris tersebut.

Dalam hal ini, Rudy memastikan tim Satgas Madago Raya masih akan terus melakukan pengejaran terhadap sisa anggota kelompok teroris Poso tersebut.

“Satgas Madago Raya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO kelompok teroris lainnya yang tersisa,” tutup Rudy, (“).

Puan Maharani:76 Tahun Kementerian Agama Berdiri,Mampu Menjaga Keberagaman Umat
Senin, Januari 03, 2022

On Senin, Januari 03, 2022

 


INFONUSANTARA.NET --Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan ucapan selamat kepada Kementerian Agama yang pada Senin (3/1/2022) memperingati hari jadinya yang ke-76. “Hari ini merupakan hari penting dan bersejarah karena menjadi hari berdirinya Kementrian Agama Republik Indonesia. Selamat 76 tahun Kementerian Agama berperan besar dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia di tengah keberagaman,” katanya. 




Ia mengharapkan, hari jadi ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk memperbarui semangat untuk terus berupaya mengayomi dan memberikan pelayanan yang baik bagi seluruh umat beragama di Indonesia.   


Hari Amal Bakti Kementerian Agama, setiap tahunnya, menjadi momentum dimulainya pelaksanaan berbagai program dan kegiatan tahun berjalan di kementerian yang didirikan pada 1946 itu. Dalam sambutan yang dirilis untuk memperingati Hari Amal Bakti Kementrian Agama 2022 ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sejak dibentuk pada 3 Januari 1946 hingga hari ini, Kementerian Agama terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta mewujudkan tatanan kehidupan beragama yang toleran dan ramah bagi semua. 


“Kementerian Agama telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya,” ungkapnya.



Dalam sebuah kesempatan webinar bersama 500 BEM seluruh Indonesia Menag menawarkan tiga cara untuk menumbuhkan rasa toleransi dan memperkuat penerimaan atas kebhinekaan yakni open minded, memperbanyak ruang perjumpaan dan dialog, serta melakukan refleksi. Ketiga hal tersebut, dikatakan Menag dalam webinar tersebut, akan bisa menjadi alat bantu yang efektif untuk merawat toleransi dan keragaman.


Di usia yang ke-76 ini, Yaqut juga ingin Kementerian Agama terus berbenah. 


“Prestasi yang telah diraih harus dipertahankan dan secara bersamaan, perlu terus berinovasi untuk mewujudkan Kementerian Agama yang lebih baik,” Yaqut menyampaikan. 


Dalam sambutannya, Yaqut juga mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementrian yang dipimpinnya untuk menjadikan agama sebagai inspirasi. 


“Jadikan agama sebagai penggerak yang dapat meningkatkan daya kreativitas. Selain itu, jadikan pula Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan,menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN Kementerian Agama.


Hal tersebut, menurut Yaqut akan membantu Kementerian Agama dengan cepat dan mudah melakukan hal yang menjadi target utama kinerja kementeriannya itu di tahun ini, yakni transformasi layanan umat. Transformasi yang dimaksudkan meliputi perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang mempercepat dan mempermudah kinerja Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.


Kementerian agama dalam menjalankan fungsinya memiliki direktorat jenderal yang membidangi masing-masing agama yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Bimbingan Masyarakat Islam; Bimbingan Masyarakat Kristen; Bimbingan Masyarakat Katolik; Bimbingan Masyarakat Hindu; Bimbingan Masyarakat Buddha.


Dalam perjalanan sejarahnya selama 76 tahun, kementerian agama telah memiliki 24 menteri yang berasal dari berbagai latar belakang partai politik seperti Masyumi, PSII, Partai Golkar, PP dan PKB, dari ormas Islam Muhammadiyah (termasuk Menteri Agama Pertama Haji Rasjidi) dan NU, serta dari TNI.

(*)



Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Divisi Humas Polri Sebut Saat ini Sudah Naik Dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Minggu, Januari 02, 2022

On Minggu, Januari 02, 2022



INFONUSANTARA.NETKasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith, Polri bekerja secara profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel.


“Saat ini kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari 2021.

Dia mengatakan, satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini di laksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Hal itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan, tuturnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,(*).