PILIHAN REDAKSI

Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

    INFONUSANTARA.NET,Sijunjung -- Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Terkait Disharmonisasi Bupati dan Wabup, Komisi I DPRD : Kami Akan Gunakan Hak Untuk Panggil Kepala Daerah

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi (tengah) didampingi Anggota Komisi I, Marsanova Andesra (kanan) dan Sastri Andiko (kiri)



INFO|Limapuluh Kota - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota menyoroti disharmonisasi yang terjadi antara Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri dalam menjalankan roda pemerintahan dalam satu setengah tahun terakhir.


Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi menyebut, tidak harmonisnya hubungan kepala daerah tersebut sudah mulai tercium sejak Agustus 2021 lalu, tepatnya enam bulan pasca-dilantiknya pasangan Safari (Safaruddin Dt. Bandaro Rajo - Rizki Kurniawan Nakasri) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2021-2024.


Akibat tidak harmonisnya hubungan kepala daerah tersebut, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bahkan pernah harus menunda sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) karena bupati sedang tidak di tempat.


"Kami pertanyakan kepada Sekda alasan bupati ada sertijab di Kapur IX, tentu itu tidak bisa diterima, karena LKPJ sangat lebih penting daripada sertijab camat. Ketika kami konfirmasi ke Wabup secara lisan, malah Wabup tidak ada delegasi dari bupati," kata Alia Efendi didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sastri Andiko Dt. Putiah, Senin (12/9).


Lebih lanjut, legislatif tidak ingin kondisi itu terus berlanjut karena pembagian tugas antar kepala daerah menjadi sangat penting untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan dalam rangka kemajuan daerah.


"Di paripurna selalu disampaikan dan untuk lebih ke depannya kita pertajam di komisi, mungkin DPRD akan menggunakan haknya juga untuk memanggil kepala daerah ini, kita akan komunikasikan kepada kawan-kawan di tingkat pimpinan supaya ini bisa komunikasi antara bupati dan wabup ke depannya seperti semula lagi," katanya.


Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh, Marsanova Andesra juga mempertanyakan terkait tidak harmonisnya hubungan kepala daerah tersebut.


"Kita sejauh ini sudah berkali-kali mempertayakan hal tersebut, baik secara pribadi, perorangan, anggota, dan di paripurna juga sudah dibahas, tapi memang kondisi ini terpulang kepada mereka berdua," katanya.


Dikatakan Andes, sebagai kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki pembagian tugas yang jelas karena kondisi saat ini cukup merugikan Kabupaten Limapuluh Kota sebagai daerah yang mereka pimpin.


"Ketika Bupati punya kujungan ke luar daerah atau ke pusat serta kementerian, harusnya di sini ada Wakil Bupati, tapi kenyataannya selama ini kita merasakan tidak ada Wakil Bupati ini berperan, sehingga di paripurna pun kita harus menunggu kehadiran Bupati," terangnya.


Khusus untuk paripurna, terang dia, ada sidang-sidang wajib yang memang harus dihadiri kepala daerah dan ketika Bupati ada kendala atau sedang di luar daerah, seyogyanya tentu Wakil Bupati yang harus mengambil peran tersebut.


"Dia (Bupati) punya wakil, otomatis lah Wabup yang harusnya ini. Ini tidak pernah ada selama ini," ujarnya.


Dikatakan Andes, masyarakat Limapuluh Kota juga memiliki pertanyaan serupa dengan apa yang disampaikan DPRD, bagaimana hubungan kepala daerah mereka terlihat secara kasat mata tidak harmonnis.


"Masyarakat bisa menilai bagaimana kondisi ini. Kalau memang ada masalah pribadi silahkan saja, tapi jangan dibawakan ke ranah kebijakan-kebijakan daerah ke depannya," tegasnya.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »