PILIHAN REDAKSI

Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

    INFONUSANTARA.NET,Sijunjung -- Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Momen Dirgahayu RI, 135 Penghuni Lapas Payakumbuh Mendapat Remisi



INFO|Payakumbuh - Momentum dirgahayu RI ke-77 tahun 2022, sejumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kota Payakumbuh merasakan kebahagiaan, dihari kemerdekaan, dimana penghuni lembaga mendapatkan potongan hukuman tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.


Pemberian remisi ini, dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Payakumbuh usai upacara bendera kemerdekaan RI pada Rabu (17/8/2022). Turut hadir Ketua DPRD Payakumbuh, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Ketua BNN Kota serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Kota Payakumbuh.


Kepala Lapas Kelas IIB Kota Payakumbuh Muhammad Kameily mengatakan, pemberian remisi tersebut tidak semerta-merta diberikan kepada penghuni penjaga yang berada dipusat kota tersebut. Tetapi, ada kriteria, penilaian terutama terhadap etika serta adanya tingkat kesadaran bagi penghuni Lapas Kelas IIB tersebut.


"Ada 135 penghuni Lapas yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Remisi yang diberikan berbeda-beda," ujarnya.


Dari 135 yang menerima remisi, yang paling tinggi yakni ada 1 penghuni Lapas yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 6 bulan.


Sisanya, remisi 5 bulan 9 orang, remisi 4 bulan 35 orang, remisi 3 bulan 33 orang, remisi 2 bulan 32 orang dan remisi 1 bulan 25 orang. Lapas Kelas IIB Payakumbuh kini dalam kondisi melebihi kapasitas, tuturnya.


"Kapasitas kita untuk 72 orang tetapi penghuni saat ini sudah mencapai 256 orang. Ada kelebihan kapasitas diatas 300 persen," sebut Kalapas.


Muhammad Kameily sudah mencari solusi agar Lapas Kelas IIB Payakumbuh tidak melebihi kapasitas penghuni. Yaitu salah satunya dengan memindahkan penghuni ke berbagai Lapas di Sumbar.


Kepala Lapas Kelas IIB Payakumbuh itu juga merinci, dari 256 penghuni, terbanyak yaitu narapida yang tersandung kasus narkoba. Yaitu 110 orang narapida narkoba, 44 tahanan narkoba, 70 orang narapida kriminal umum dan 32 tahanan kriminal umum.


Sementara, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menghimbau kepada penghuni Lapas Kelas IIB Payakumbuh untuk tetap bersyukur karena sudah mendapatkan pemotongan masa tahanan.


Politis PKS itu berharap, apabila penghuni Lapas sudah bebas nantinya, untuk tidak mengulangi perbuatan jahat lagi dan bisa sadar setelah menjalankan pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Payakumbuh.


Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »