PILIHAN REDAKSI

Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

    INFONUSANTARA.NET,Sijunjung -- Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Ahok Dikabarkan Jadi Menteri, Pakar: Mustahil Dia Sudah Pernah Dipenjara

 

Ahok. (Conception Works)
INFONUSANTARA.NET -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mustahil bisa menjadi menteri lantaran Mantan Gubernur DKI itu sudah pernah dipenjara.

Hal itu disampaikan Refly Harun menanggapi kabar yang beredar yang menyebut Ahok digadang-gadang akan menjadi Menteri Investasi dalam kabinet Presiden Jokowi.

Isu tersebut muncul ke publik usai pemerintah menyetujui pembentukan dua kementerian baru yakni gabungan Kemendikbud dan Kemenristek jadi Kemendikbudristek, dan Kementerian Investasi.

Refly pun menilai bahwa Ahok mustahil menjadi Menteri Investasi lantaran Undang-undang Kementerian Negara.

Menurutnya, Ahok sudah pernah melakukan tindak pidana sehingga kalau terpilih jadi menteri maka akan bertentangan dengan undang-undang tersebut.

“Mengenai Ahok selama UU Kementerian Negara tidak bisa diganti, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar Refly Harun.

Hal itu diungkapkan Refly Harun lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Refly Harun, seperti dilihat pada Jumat 16 April 2021.

Mengutip Hops.id, dalam tayangan video itu Refly Harun menjelaskan terkait Pasal 22 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang jadi menteri.

Ia pun lantas mencocokan peraturan yang ada dalam pasal itu dengan kondisi Ahok saat ini.

“Agar bisa diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi,” ungkap Refly.

Akan tetapi, kata Refly, Ahok terbentur aturan dalam poin F pasal tersebut yakni terkait figur tidak pernah dipidana penjara.

“Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang poin F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih,” ucap Refly Harun.

Maka dari itu, pakar hukum ini menyimpulkan bahwa Ahok mustahil bisa menduduki jabatan menteri lantaran dia tercatat pernah dipenjara.

“Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujarnya.

Source:Terkini.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »