PILIHAN REDAKSI

Bupati Sijunjung Beserta Jajarannya Sambut Kunjungan Rombongan Dari Menko PMK Prof Dr Muhadjir

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, sambut kedatangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yang juga Ketua...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Posko Relawan Didatangi Driver Online, Fuad: Emzalmi-Desri Tak Ada Kaitan dengan FKDOP
Friday, March 16, 2018

On Friday, March 16, 2018


Infonusantara (PADANG) - Ratusan driver online yang tergabung ke dalam wadah Forum Komunikasi Driver Online Padang (FKDOP) mendatangi Posko Relawan Emzalmi-Desri Ayunda, Jumat, 26 Maret 2018 siang. Tampak rombongan ini  menggunakan pengeras suara berlogo Komite Penegak Syariat Islam (KPSI).


Kedatangan mereka terkait pemberitaan di media online yang memuat judul "Driver Online Padang Siap Sukseskan "Duet Ideal" Emzalmi-Desri Ayunda". Berita tersebut merupakan relis dari Media Center Emzalmi-Desri Ayunda.


Mereka meminta agar berita tersebut diklarifikasi. Pasalnya, FKDOP tidak ada kaitan dengan partai politik dan pasangan calon Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang. 


"FKDOP tidak berpolitik, tidak ada kaitan dengan partai politik mana pun, tidak ada mendukung calon Kepala Daerah di Pilkada Kota Padang," ungkap Tulang, yang berindak sebagai koordinator. 


Menariknya, para driver ojek online ini menggunakan toa (pengeras suara) berlogo Komite Penegak Syariat Islam (KPSI). Saat menyampaikan orasinya, nampak koordinator FKOP mencolok menggunakan toa KPSI.


Sementara, kedatangan anggota FKDOP disambut langsung oleh Ketua Devisi Penggalangan Massa Andi Mairizal, Zulkifili, dan Ketua Tim Media Center Emzalmi-Desri Ayunda, Fuad Chaidir Rosha. 


Fuad Chaidir Rosha menjelaskan kronologi keluarnya relis berita tersebut. Tugas media center adalah merelis setiap kegiatan paslon, termasuk pertemuan dengan sekelompok masyarakat.


"Kami menegaskan, Emzalmi-Desri Ayunda tidak ada kaitan dengan FKDOP. Secara organisasi tidak ada menyatakan dukungan kepada Emzalmi-Desri Ayunda," tegasnya. 


Pertemuan Desri Ayunda dengan Nanda, anggota FKDOP bersifat kebetulan dan pribadi, bukan atas nama organisasi FKDOP. 


"Saya rasa ini salah memahami kontek pertemuan saja. Mungkin karena Pak Nanda berfoto dengan Pak Des memakai baju organisasi, disangka dukungan itu secara organisasi, padahal itu secara pribadi," cakapnya.


Fuad mengapresiasi FKDOP yang langsung melakukan klarifikasi kepada Tim Emzalmi-Desri Ayunda dan langsung mendatangi Posko Emzalmi-Desri Ayunda, sehingga duduk persoalannya menjadi jelas. 


"Kami berterimakasih kepada kawan-kawan FKDOP. Kami siap meluruskan kembali bahwa tidak ada kaitan antara FKDOP dengan paslon Emzalmi-Desri. Semoga ini jadi pelajaran bagi kita bersama," tegasnya.(Inf/rel)

FKDOP Siap Satu Suara Sukseskan Pasangan "Duet Ideal" Emzalmi-Desri
Friday, March 16, 2018

On Friday, March 16, 2018

Calon Wakil Walikota Padang Desri Ayunda Bersama Sejumlah Anggota FKDOP 
Infonusantara (PADANG) -- Sejumlah anak muda yang tergabung di Forum Komunikasi Driver Online Padang (FKDOP) menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Emzalmi-Desri Ayunda nomor urut 1 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 Mendatang. 

Bahkan mereka siap mensukseskan pasangan "Duet Ideal" ini dan mengantarkannya menjadi pemimpin Kota Padang.

"Kami sangat tertarik dengan tagline paslon ini, yaitu "Emzalmi-Desri untuk semua". Dan kami yakin pada komitmen mereka untuk kota ini, ," ujar Nanda dari FKDOP ketika bertemu Desri Ayunda di Raja Minas Bypass, Jumat, 16 Maret 2018 dini hari.

Nanda mengatakan, pihaknya ingin mengadakan audiensi dengan Desri Ayunda. Pertemuan yang direncanakan tersebut akan menghadirkan anggora FKOP dengan skala yang lebih besar. 

Menurut Nanda, komunitas gojek online Padang terdiri dari 30 pangkalan dan korlap. Dari 30 pangkalan dan korlap tersebut dinaungi oleh FKDOP. "Insya Allah kami satu suara dalam menghadapi Pilkada ini," ujarnya. 

Sementara Desri Ayunda dalam kesempatan itu berterimakasih atas dukungan tersebut. Walau tidak direncanakan, tetapi ia menilai keinginan driver online tersebut harus diapresiasi.

"Kami siap kapan saja audensi itu dilakukan. Saya akan datang, tentukan saja tempat dan jadwalnya," ujar Desri.

Kedepan harus ada regulasi yang jelas untuk driver online ini. Apalagi, keberadaan driver online sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Keberadaan driver online, terutama gojek telah memberikan kemudahan bagi warga Kota Padang," ungkap Desri.(Rls)

Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Padang, Pjs Wako Alwis Sampaikan Apresiasi
Friday, March 16, 2018

On Friday, March 16, 2018

Pjs Walikota Padang Alwis 
Infonusantara (PADANG) – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Drs Alwis atas nama Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Drs.H. Jasri, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A yang lama dan sekarang mengalami mutasi menjabat Ketua Mahkamah Syari’ah Banda Aceh. Hal itu disampaikannya dalam acara Malam Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A di Palanta Rumah Dinas Walikota, Rabu (14/3) malam.

“Terima kasih kepada bapak atas sinergi yang terbangun baik selama ini, khususnya bersama pemerintah kota maupun kepada Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang. Selamat bertugas di tempat yang baru buat bapak semoga semakin sukses lagi,” ucap Alwis.  

Alwis melanjutkan, Pemko Padang sangat berterima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Padang yang selama ini telah melaksanakan peran secara baik sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Terutama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Padang.

“Alhamdulillah pelayanan selama ini berjalan baik, bisa dipastikan tidak ada protes maupun keluhan dari masyarakat,” tukasnya dalam kegiatan yang dihadiri Kapolresta Padang Kombes Pol. Chairul Aziz, S.IK. M.Si, Dandim 0312 Padang Letkol Kav Eryzal Satria, S.E dan para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang itu. 

Sementara itu Alwis pun mengucapkan selamat bagi Drs. H. Nasrul K, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A yang baru. Ia pun mengucapkan selamat datang di Kota Padang, semoga senantiasa amanah dalam mengemban jabatan sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang yang baru. Terutama tetap menjaga sinergi yang terjalin baik dengan semua pihak selama ini.  

“Sehingga dengan itu semua, sedapat mungkin mampu menekan angka perceraian yang ada di Kota Padang dengan mempertahankan pelayanan yang sudah baik ini kepada masyarakat,” imbuhnya mengakhiri.

Seperti diketahui, Drs. H. Jasri, SH.MH menjabat Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Padang terhitung mulai 31 Agustus 2016 sampai 6 Maret 2018. Sebelumnya ia cukup banyak menjabat di beberapa pengadilan agama di berbagai daerah. 

Sementara itu, Drs. H. Nasrul K, SH. MH mulai menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A sejak dilantik 6 Maret 2018 lalu. Pria asal Siguntur, Kabupaten Pesisir Selatan ini sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Agama Kota Medan.(David/ Ady/ Imral)

Dukungan Terus Mengalir, Desri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS 27 Juni Datang
Friday, March 16, 2018

On Friday, March 16, 2018

Silaturahmi Calon Wakil Walikota Padang Desri Ayunda bersama Ibu - ibu warga Villa Tarok Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji 
Infonusantara (PADANG) - Butuh sosok pemimpin Kota Padang untuk semua,  kali ini dari warga Villa Tarok Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat komitmen berikan dukungan pada pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 1, Emzalmi-Desri Ayunda di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 mendatang. 

Dukungan dari akar rumput terus mengalir, dukungan tersebut langsung mereka sampaikan kepada Desri Ayunda, calon Wakil Walikota Padang nomor urut 1. Mayoritas  yang hadir pada silaturahmi itu adalah ibu rumah tangga.

Astuti selaku yang mengkoordinir mereka mengatakan, warga Villa Tarok membutuhkan sosok pemimpin untuk semua. Kami membutuhkan Walikota dan Wakil Walikota untuk semua lapisan masyarakat,  bukan pemimpin sekelompok masyarakat.

"Kami dengan niat ikhlas siap memenangkan pasangan Emzalmi-Desri. Dengan harapan, pemimpin Kota Padang kedepan milik semua masyarakat, terutama dalam penyaluran bantuan hibah basos bagi masyarakat miskin," cakap Astuti, Kamis (15/3) dalam pertemuan itu. 

Dikatakan Astuti, mereka merupakan kaum ibu yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial di tengah-tengah masyarakat. Dan mereka merasakan selama ini tidak ada keadilan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat akhir-akhir ini. 

"Kami merasakan langsung, tidak ada keadilan dalam membantu masyarakat akhir-akhir ini. Untuk itu, kami bertekad menganti Walikota dengan harapan kedepannya keadilan itu bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya. 

Menanggapi aspirasi kaum ibu-ibu Villa Tarok tersebut, Desri Ayunda menegaskan, pasangan Emzalmi-Desri Ayunda memang didedikasikan untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, pasangan ini lahir atas dorongan ninik mamak dan anak nagari untuk memprotes ketidak adilan tersebut.

"Jika kita buka data masyarakat miskin, maka Kecamatan Kuranji ini angka tertinggi basis masyarakat miskinnya, selain Koto Tangah dan Lubuak Bagaluang. Agaknya, kita sudah seniat untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Padang dan mendambakan pemimpin untuk semua lapisan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Desri Ayunda mengajak kaum ibu-ibu tersebut untuk seayun selangkah, berjuang dalam waktu tiga bulan ini untuk mensosialisasikan pasangan Emzalmi-Desri Ayunda ke tengah-tengah masyarakat. 

"Ajak dunsanak, dan tetangga untuk datang ke TPS masing-masing pada tanggal 27 Juni 2018. Dukungan, tanpa hak suara yang diberikan di TPS, akan percuma saja. Ingat, 1 suara ibu-ibu sangat menentukan nasib kota ini kedepannya ke arah yang lebih baik," tegasnya. (Rls)

Terkait Kriminalisasi Wartawan, SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar
Friday, March 16, 2018

On Friday, March 16, 2018


Foto :Aksi Damai Wartawan di Depan Mapolda Sumbar Beberapa Waktu Lalu
Infonusantara ( Sumbar, Nasional) -- Pelaksanaan Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat yang dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, rupanya tidak memberi pencerahan bagi aparat penyidik Polda Sumatera Barat untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. 



Wartawan Koran Jejak News Ismail Novendra hingga kini tetap saja diproses sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait berita yang dimuatnya di koran Jejak News pada (28/8) tahun lalu. 



"Untuk itu kami dengan tegas meminta Kapolri segera mencopot Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal dari jabatan sebagai Kapolda Sumbar," tandas Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagie dalam siaran persnya. Kapolda Sumbar, menurut Mandagi, memiliki conflict of interest terkait kasus ini karena ikut disebut dan dikaitkan dalam pemberitaan koran Jejak News yang diliput Ismail Novendra. 



Mandagi juga menegaskan, dalam menangani kasus ini oknum penyidiknya bertindak tidak profesional karena menggunakan pasal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sebuah karya jurnalistik yang dihasilkan Ismail Novendra. 



Seharusnya Kapolda bisa memerintahkan penyidik menggunakan pasal-pasal di dalam UU Pers yang mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi dalam menangani sengketa pemberitaan pers, sehingga korban pemberitaan, dalam hal ini pimpinan PT Bone Mitra Abadi dapat menggunakan hak jawab di koran Jejak News untuk mengklarifikasi kasus yang dituduhkan kepadanya. 



Lebih jauh dikatakan, Kapolda Sumbar tidak mengindahkan sama sekali Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri terkait penanganan pengaduan perkara pemberitaan pers, karena penetapan Ismail Novendra sebagai tersangka pasti diketahui Kapolda karena ada aksi unjuk rasa penolakan keras dari wartawan rekan-rekan sejawat Novendra. 



DPP SPRI menilai, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri tersebut memang tidak memiliki dasar hukum, terlebih kesepahaman tersebut dibuat antara Kapolri dengan Dewan Pers namun bukan dengan Jaksa Agung. Sehingga pada prakteknya Nota Kesepahaman tersebut tidak berjalan sesuai harapan, dan justeru pada prakteknya wartawan sering dikriminalisasi terkait pemberitaan pers. 



Sementara itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang dilahirkan oleh UU Pers dengan tujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers justeru tidak berbuat apa-apa ketika Ismail Novendra terancam dipidana. Surat permohonan bantuan yang dilayangkan Ismail kepada Dewan Pers agar dirinya tidak dipidana terkait pemberitaan hanya dijawab Dewan Pers dengan surat yang berisi penjelasan dan saran. Tidak ada tindakan bantuan dari Dewan Pers untuk menghentikan upaya penyidik Polda Sumbar mempidanakan karya jurnalistik yang dibuat Ismail Novendra, padahal dalam kasus ini kemerdekaan pers jelas-jelas tercederai. 



Bagi SPRI sesunggunya Kapolri tidak perlu membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers jika semua penanganan sengketa pers merujuk pada UU Pers karena sudah ada Yurisprudensi putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI terhadap mantan Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti. Ketika itu Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Bambang dengan pertimbangan bahwa UU Pers adalah Lex Spesialis atau aturan khusus di atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan kasasi MA itu juga untuk melindungi kebebasan pers dan tugas-tugas kewartawanan. 



"Mengacu dari keputusan tersebut seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung lah yang paling tepat membuat nota kesepahaman agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kesalahan yang sama dalam penanganan kasus sengketa pers,  sehingga kemerdekaan pers benar-benar dijamin oleh aparat penegak hukum bukannya Dewan Pers yang selama ini terbukti gagal menegakan kebebasan pers," ujar Mandagi mengusulkan. 



Salam Perjuangan Kemerdekaan Pers
Ketua Umum DPP SPRI
Heintje Mandagie



Untuk konfirmasi dpt menghubungi 081340553444

Miris, "Kebijakan Kapolri Dikencingi Oknum Bawahannya"
Friday, March 16, 2018

On Friday, March 16, 2018

Ismail Novendra (Kanan) Saat Mengunjungi Ketua PPWI Pusat Wilson Lalengke di Jakarta pada 
Infonusantara (KOPI, Jakarta) - Kalimat yang dipakai untuk artikel ini mungkin belum cukup menggambarkan situasi kongkrit terhadap perilaku "pembangkangan" beberapa oknum anggota Polri atas kebijakan Kapolri. Tapi saya berharap semoga judul di atas bisa memberi penjelasan singkat betapa bobroknya para oknum (walau jumlahnya semakin sedikit ya) bawahan Pak Tito Karnavian yang tega mengangkangi kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan sang pucuk pimpinan di institusi Polri kebanggaan Indonesia itu. Tidak tanggung-tanggung, oknum bawahan Kapolri yang kurang ajar terhadap atasannya itu tidak hanya di level-level penyapu rumput (tukang kepruk para demonstran), tapi juga ada di level penyandang bintang alias perwira tinggi.

Terdapat banyak sekali kasus yang menimpa rakyat, yang notabene adalah majikan para aparat polisi itu, yang diproses tidak sesuai peraturan perundangan yang ada, walaupun Pak Kapolri setiap saat mendengungkan kebijakan PROMOTER, Profesional, Modern, dan Terpercaya. Dengan berbagai dalih dan strategi, para oknum aparat, yang diduga bermental korup, terutama di unit reskrim dan lantas itu, mempermainkan aturan perundangan. Hasilnya, pihak yang salah bisa jadi benar; yang benar bisa jadi salah dan meringkuk di dalam sel.

Kasus paling gress yang ingin dikritisi dalam tulisan ini adalah kriminalisasi terhadap wartawan Jejak News, Ismail Novendra yang pada hari ini, Kamis, 15 Maret 2018, mengadukan nasibnya ke Sekretariat PPWI Nasional, di Jakarta. Korban kriminalisasi oknum Polda Sumatera Barat ini datang ke Jakarta, khusus menyampaikan surat pengaduan *"Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum Atas Dugaan Kriminalisasi Pers"* kepada berbagai pihak, antara lain ke Kapolri, DPR RI, Presiden, dan Kompolnas. Surat pengaduan yang sama juga disampaikan kepada Kadivpropam Polri.

Bagi saya, sebagai sahabat pewarta yang dilapori masalah ini, hal itu membuktikan bahwa di tubuh Polri masih bercokol oknum-oknum petinggi selevel Kapolda yang belum selesai dengan dirinya sendiri. Masih belum dewasa dalam menyikapi persoalan warga yang berimplikasi langsung maupun tidak langsung terhadap dirinya.

Hal itu dapat dilihat dari sikap dan perilaku arogan, yang tercermin dalam kebijakan menggunakan aturan _semau gue_ terhadap warga yang sekiranya memberitakan sesuatu yang terkesan minus yang terkait dengan si petinggi itu. Dari sekian aturan perundangan, dari sekian pasal, dan dari sekian argumentasi hukum yang tersedia, para oknum ini memilih aturan yang dipandang tidak akan menjerat mereka, dan menjadikan warga yang seharusnya benar menjadi tersalahkan alias terciduk atau tersangka.

Melihat fenomena tersebut, wajar jika ada pihak yang menyarankan agar Kapolri kita yang bertitel profesor doktor itu harus melakukan evaluasi terhadap para bawahan secara periodik, dan langsung mengambil tindakan tegas kepada para oknum Kapolda yang membangkang dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Kasus Ismail yang diproses hingga kini sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang, atas laporan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP oleh seorang oknum direktur PT BMA, adalah contoh kongkrit perilaku "mengencingi" kebijakan Kapolri yang menandatangani nota kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Dewan Pers tentang _"Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan."_ Lagi, sikap Polda Sumatera Barat yang _ngotot_ memproses kasus, yang oleh Dewan Pers dinyatakan melalui suratnya nomor 555/DP/K/X/2017 sebagai _"sengeketa pemberitaan pers"_ yang oleh karenanya harus _"diselesaikan melalui mekanisme penggunaan hak jawab dan hak koreksi,"_ menunjukkan bahwa aparat di Polda ini mengalami *disorientasi hukum akut,* sehingga dengan gagahnya melakukan pelanggaran hukum, minimal telah melanggar kebijakan Kapolri sebagai atasannya. Orang-orang seperti ini amat berbahaya berada di institusi penegak hukum di republik ini.

Membaca fenomena _"degradasi loyalitas"_ beberapa oknum bawahan Kapolri, banyak warga kemudian mengasumsikan bahwa secara makro, saat ini sedang terjadi program pembusukan terhadap Pemerintahan RI yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, walau belum terlihat masif, melalui tingkah-polah aneh bin ajaib di tubuh institusi berseragam coklat itu. Kondisi ini perlu sekali menjadi perhatian semua pihak, terutama para pencinta NKRI dan pembela pemerintahan yang sah. Rakyat berharap agar Kapolri waspada dan segera melakukan tindakan antisipasi sebelum semuanya terlambat. Wallahu'alam... (WIL/Red)

Desri Ayunda, "Kami Emzalmi - Desri Bertekad Mengentaskan Kemiskinan Dengan Dukungan Bersama".
Thursday, March 15, 2018

On Thursday, March 15, 2018

Silaturahmi Calon Wakil Wali Kota Padang Desri Ayunda bersama kaum suku Guci dan Malayu di Gunung Sangku Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang,
Infonusantara (PADANG) - Saat ini data kemiskinan di Kota Padang berkisar diangka 26 persen, berdasarkan data  tersebut dilihat kehidupan masyarakat menangah keatas di pusat kota berbanding terbalik dengan masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kota.

Calon Wakil Walikota Padang nomor urut 1 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018, Desri Ayunda mengajak warga kota untuk berjuang bersama untuk mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut. Hal itu  disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dengan kaum suku Guci dan Malayu di Gunung Sangku Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 14 Maret 2018.

"Kita lahir di Kota Padang ini. Kalau kita melihat di pusat kota kehidupan masyarakat menangah ke atas berbanding terbalik dengan masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kota," ujar Desri Ayunda. 

Saat ini kata Desri, kemiskinan di Kota Padang berkisar diangka 26 persen berdasarkan data yang dia terima. Berdasarkan data tersebut, kemiskinan terbesar itu berada di daerah pinggiran kota, yaitu Kecamatan Kuranji, Koto Tangah, Lubuk Begalung dan lainnya. 

Melihat kondisi ini kami mengajak ninik mamak, anak kemenakan, mande, etek, urang sumando, mari kita berjuang bersama-sama. Saya bersuku Guci, saya maju mendampingi Pak Em tidak lain tidak bukan hanya ingin berbuat untuk nagari, yaitu Kota Padang ini.

"Kami Emzalmi-Desri bertekad mengentaskan kemiskinan tersebut. Tapi, tanpa dukungan kita semua, maka perjuangan itu akan sia-sia," ujarnya.

Silaturahmi kaum suku Guci dan Malayu tersebut diinisiatori oleh Tengku Zainal, salah seorang ninik mamak dan tokoh agama di daerah itu. Gunung Sangku sendiri berada 2 KM dari pusat pemerintahan Kota Padang di Aia Pacah, namun akses jalan ke daerah itu masih becek, seakan belum tersentuh sama sekali. Gung Saku termasuk salah satu kantong kemiskinan di kota ini. 

Dalam kesempatan itu Tengku Zainal mengatakan, pertemuan tersebut diadakan dalam rangka menjalin silaturrahmi dengan anak keponakan. "Tanda kita sekaum dengan Desri Ayunda selaku anak keponakan suku Guci, dunsanak kita di Tabiang Koto Tangah," ungkapnya.  

Tengku Zainal mengaku, ia sudah menggelar pertemuan semacam itu di beberapa tempat dengan kaum suku Guci dan Malayu. Tujuannya untuk memberikan dukungan kepada anak kemenakan kaum suku Guci dan Malayu, yaitu Desri Ayunda.

"Kita sosialisasikan kepada kaum suku Guci dan Malayu yang ada di daerah ini, ada anak kemenakan kita yang maju di Pilkada Kota Padang. Namanya Desri Ayunda, dari suku Guci Koto Tangah. Alhamdulillah, Desri Ayunda diterima dengan baik, bahkan dikatakan, "Naif kita suku Guci dan Malayu tidak mendukung Emzalmi-Desri Ayunda"," ujarnya. 

Ia mengatakan, pada Pilkada 27 Juni 2018 nanti, kaum suku Guci dan Malayu yang sudah terjamah sosialisasi tersebut bertekad seayun selangkah untuk memenangkan pasangan Emzalmi-Desri Ayunda. "Persatuan saiyo dalam gagam suku Malayu dan Guci, besatu padu mensukseskan anak kaum Guci untuk menjadi pemimpin di daerah ini," cakapnya.

Hadir pada kesempatan itu, ninik mamak, anak kemenakan, urang sumando dan bundo kanduang kaum suku Guci dan Malayu Gunung Sangku, Ketua Tim Relawan Pemenangan Emzalmi-Desri Ayunda, Marzuki Onmar, dan Ketua Divisi Penggalangan Massa Tim Advance Relawan Emzalmi-Desri Ayunda, Zulkifli. (rel)

Pansus II Bahas Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Bersama Sejumlah Stakeholder
Tuesday, March 13, 2018

On Tuesday, March 13, 2018

Hearing Pansus II DPRD Padang Bersama Sejumlah Stakeholder 
Infonusantara (PADANG) - Guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, DPRD Kota Padang menggelar publik hearing dengan mengundang sejumlah stakeholder yang ada di  daerah ini, Selasa (13/3) di lantai II gedung DPRD Padang. 

Ketua Pansus II DPRD Padang Handison mengatakan terkait pembahasan bersama yang kita lakukan bersama stakholder untuk Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini esensial nya jelas adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan pada kita,  pada daerah untuk membuat Perda yang diatur melalui PP 55 Tahun 2016.

"Dalam hal ini pembahasan yang kita lakukan bersama terkait Ranperda ini  isi nya adalah mengenai ketentuan tentang tata cara pemungutan saja, bagaimana tentang tata caranya, bukan ketentuan besarannya," ujar Hadison

Pada Hearing tersebut stakeholder yang hadir lebih banyak menanyakan masalah materil atau substansi, bukan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Padahal esensi pembahasan dalam hearing tersebut adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Dalam hal ini aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, dimana isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya," sebutnya. 

Dari masukan yang disampaikan oleh stakeholder lebih banyak kepada materi. Misalnya mengenai besaran PBHTB, besaran pajak perhotelan dan lain sebagainya. Belum berkenaan dengan tata caranya.

"Harapan kita, karena tata cara itu ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, mereka harusnya membaca. Makanya tadi saya sampaikan, bahan itu perlu mereka miliki,"  pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri menegaskan, berdasarkan amanah PP Nomor 55 tahun 2016, maka pemerintah daerah wajib membuat Perda. Sebab, jika tidak ada Perda tersebut, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan tupoksi terkait pemungutan pajak daerah.

"Itu semua terkait tata cara, prosedur, itulah yang menjadi substansi dari Ranperda tersebut. Kami menerima semua masukan yang disampaikan stakeholder tadi. Tidak ada persoalan. Kita akomodir itu semua, cuma salurannya kan belum pas," ujarnya.

"Cuma, apakah kita harus merevisi semua Perda materil kita. Karena masing Pajak Daerah kita punya Perdanya. Misalnya Perda PBHTB, Perda PBB, dan lainnya kita punya. Apakah itu yang kita revisi atau cukup dengan Peraturan Walikota. Ini jatuhnya tidak Pansus lagi, tapi di komisi," ungkapnya.

Adib menegaskan, pada prinsipnya yang diperlukan Pemko Padang adalah payung hukum yang jelas terkait ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. "Karena ini berguna bagi kami nanti untuk melakukan pemungutan pajak daerah," tegasnya.

Adib mengapresiasi publik hearing yang digelar DPRD Kota Padang. Menurutnya, publik hearing itu dapat menyempurnakan usulan Ranperda tersebut. 

"Yang jelas pada prinsipnya kami dari dinas terkait harus ada payung hukum yang jelas , kita adop ini semua dan 
berharap hal seperti ini bisa dilakukan agar Perda yang kita buat ini nanti tidak mandul dalam penerapan dan bisa lebih maksimal, " pungkasnya 

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra selaku koordinator Pansus II mengaku sudah tahu bahwa yang akan disampaikan stakeholder dalam pembahasan berkenaan dengan materil, bukan ketentuan umum dan tata cara. Namun, itu tidak menjadi persoalan.

Ini yang perlu kita sampaikan pada publik. Ini tidak ada persoalan sebab dinas bekerja kan harus ada aturan, tidak bisa bekerja kalau tidak payung hukum yang jelas. Kita menyiapkan segala sesuatu dengan komunikasi agar ini diketahui bersama. 

Disamping hal tersebut ada kewajiban, bisa ngak ini menjadikan peningkatan pendapatan pajak dari dinas terkait dan untuk itulah perlu dibuat regulasi oleh pemerintah daerah. 

Hadir dalam hearing tersebut Ka.Bapenda Padang Adib Alfikri bersama jajarannya, Ketua Pertimbangan REI Sumbar, Alkudri beserta jajarannya, Ketua P3i Sumbar, Deni Masriyaldi  PHRI Sumbar, DPRKPP, perwakilan SPR, Bag.Hukum, Kantor Hukum Independen. (Inf)

Kawal Program Siaran Televisi Berkualitas, KPI Gandeng 12 Perguruan Tinggi Negeri Terbesar di Indonesia.
Monday, March 12, 2018

On Monday, March 12, 2018


Infonusantara (Jakarta) - Program siaran yang berkualitas dari televisi dan radio merupakan amanat dari regulasi penyiaran dalam pengelolaan industri penyiaran. Hal ini dikarenakan, siaran televisi dan radio memiliki kekuatan dalam mempengaruhi perilaku masyarakat, baik secara sosial, kultural bahkan politik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun 2018, kembali menyelenggarakan survey kepemirsaan yang akan memberikan penilaian pada kualitas program siaran televisi yang hadir di tengah masyarakat, lewat Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2018.  

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjelaskan, dalam pelaksanaan survey yang sudah memasuki tahun keempat ini, KPI kembali menggandeng 12 (dua belas) perguruan tinggi negeri dari 12 (dua belas) provinsi di seluruh Indonesia. “Dengan responden masing-masing 100 orang dari tiap kota yang dilengkapi pula dengan penilaian dari para ahli, KPI berharap hasil survey ini memberikan potret yang utuh tentang kualitas program siaran televisi kita,” ujarnya.

Pelaksanaan survey ini sendiri, diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KPI dengan 12 perguruan tinggi, (12/3). Adapun ke-12 perguruan tinggi tersebut adalah: Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Pembangunan Nasional Veteran (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Negeri Surabaya, Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Udayana (Denpasar), Universitas Hasanudin (Makassar), dan Universitas Pattimura (Ambon).

Yuliandre menjelaskan, dalam pelaksanaan survey, desain penelitian yang digunakan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, yang disiapkan oleh Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI). “Tahun ini, desain penelitian sudah dilakukan penyempurnaan agar hasil yang didapat juga lebih optimal,” ujar Yuliandre.

Lebih jauh KPI berharap, hasil survey yang dilakukan ini dapat digunakan oleh semua pemangku kepentingan penyiaran dalam memberikan kontribusi bagi perbaikan kualitas siaran televisi. Yuliandre mengakui, ada perbedaan signifikan antara hasil survey indeks kualitas dengan survey kepemirsaan secara kuantitatif yang sudah ada. Untuk itu, dirinya sangat berharap data yang didapat KPI dari hasil survey ini turut dijadikan pertimbangan pula bagi para pengiklan dalam penempatan produk-produknya di program-program siaran yang baik secara kualitas. “Hal inilah yang merupakan kontribusi kita semua dalam mempertahankan hadirnya program-program siaran yang baik, di tengah masyarakat”, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang lain Rektor Universitas Andalas Prof. Tafdil Husni pada pidato sambutannya menyampaikan bahwa, ada sinergi antara KPI dan 12 kampus PTN, manfaatnya bukan hanya untuk KPI dan Kampus, melainkan bermanfaat juga untuk Lembaga Penyiaran sebagai masukan dari penilaiaan langsung  dari masyarakat.

“PTN juga mempunyai kewajiban sebagai pusat perubahan, salah satunya dengan masukan siaran yang berkualitas” – Ujar Tafdi Husni.

Pada kesempatan lain, Deddy Corbuzier sebagai pelaku industri penyiaran menyampaikan pada pidato pandanganya, bahwa saat ini industri pertelevisian indonesia diwarnai dengan acara-acara yang kurang kualitasnya, terlihat dari banyaknya konten yang dianggap “Alay”,  ia menegaskan banyaknya acara yang kurang mendidik terlebih jika ditonton oleh anak-anak.

“Haruskah kita membiarkan acara acara yang merusak masa depan anak anak kita tetap menjadi pilihan tontonan?” Ujar Deddy.

Redaksi :Infonusantara.net 
Laporan : Rizky Montheza

DPRD Minta Perwako No.11 Th 2018 Harus Ditinjau Ulang.
Monday, March 12, 2018

On Monday, March 12, 2018

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra 
Infonusantara (PADANG) - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra meminta Walikota Padang untuk meninjau kembali Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang diterbitkan 24 Januari 2018 lalu.

Dalam Perwako tersebut Walikota melakukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.

"Ada beberapa konsideran yang perlu diubah seperti masa berlaku yang multi tafsir. Dalam pasal 3 dikatakan berlaku untuk APBD 2019. Sementara di pasal 4 dikatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 24 Januari. Sedangkan pada bagian bawah, Sekda menuliskan Perwako itu masuk berita daerah tahun 2017 dengan nomor 11. Jadi mana yang benar. Ini perlu ada perubahan, " kata Wahyu usai rapat pimpinan DPRD Padang bersama jajaran Pemko, Senin (12/3).

Selain itu, terkait besaran hibah dan Bansos itiu, dia mengatakan hal itu juga perlu ditinjau ulang. Sebab hal itu nantinya akan menyulitkan Pemko sendiri.

"Contohnya untuk Porprov kan sudah dekat ini. Kalau besarannya tidak ditinjau, dari mana akan dicarikan dananya. Sebab untuk organisasi keolahragaan hibah yang paling besar hanya Rp25 juta. Dari mana dana untuk Porprov itu nanti akan diambil. Ini tentu akan menyulitkan nantinya," kata Wahyu.

Termasuk juga soal bantuan-bantuan perorangan yang katanya berdasarkan data Dinas Sosial. "Namun lucunya banyak penerima dana KIS malah tidak masuk. Ini tentu perlu menjadi perhatian," katanya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota DPRD Padang menyayangkan terbitnya Perwako No. 11 tahun 2018 iti, karena dinilai terjadi pemangkasan anggaran luar biasa oleh walikota Padang.

Seperti anggota Fraksi Golkar Zulhardi Z. Latif mengatakan dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun-tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, pengkebirian oleh Walikota.

Pun demikian dengan Maidestal Hari Mahesa yang mengatakan beberapa hal yang harusnya dana hibah bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat.

"Entah apa yang mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut," ketus Esa.(bbg)

Redaksi :Infonusantara.net 

Berdampak Pada Pokir Dewan, Ketua DPRD Minta Perwako No.11 Tahun 2018 Ditinjau Ulang.
Monday, March 12, 2018

On Monday, March 12, 2018

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti 
Infonusantara (PADANG) -Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial tertanggal 24 Januari 2018, mendapat reaksi keras dari anggota DPRD Kota Padang, bahkan pimpinan DPRD Padang turut angkat bicara. 

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengaku terkejut dengan keluarnya Perwako tersebut. Ia menegaskan, yang tahu dengan kondisi masyarakat dan berhadapan langsung dengan masyarakat adalah anggota dewan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing.

"Kita adalah wakil dari rakyat dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, kita melakukan reses di awal-awal tahun. Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut untuk dimasukan ke dalam Pokir tersebut," kata Elly Thrisyanti dari ruang kerjanya usai rapat pimpinan DPRD Padang bersama jajaran Pemko, Senin (12/3).

Ironisnya, kata Elly, setelah aspirasi masyarakat dimasukan ke dalam Pokir, tahu-tahunya keluar Perwako yang membatasi jumlah bantuan hibah dan bansos kepada masyarakat. Akibatnya, anggota dewan menjadi serba susah nanti berhadapan dengan masyarakat.

Dikatakan Elly, alasan Perwako ini keluar adalah adanya pertanyaan atau temuan dari KPK melalui RAD BPK, Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk percepatan pemberantasan korupsi, adanya evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan adanya temuan pemeriksaan BPK RI yang mempertanyakan dasar penerimaan hibah dari objek yang sama.

"Maksudnya begini, masjid A menerima Rp5 juta, masjid B menerima Rp15 juta, dan masjid C menerima Rp100 juta. Pertanyaannya, kan sama-sama masjid, objek yang sama, kok menerima dalam jumlah yang berbeda-beda.Pertanyaan itu timbul dari pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan. Atas dasar tersebut, jelas Elly, Walikota mengeluarkan Perwako tersebut.

Tapi alangkah baiknya, karena DPRD adalah mitra Pemko, dimana berdasarkan Undang-undang MD3 disebutkan Walikota bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Perwako memang hak prerogatif Walikota dan itu boleh-boleh saja, namun kan dia tidak menyebutkan angka. Alangkah baiknya, karena ini menyangkut hajat orang banyak, ajaklah anggota DPRD untuk membicarakan hal ini terlebih dahulu ," ujarnya. 

Ia menegaskan, Perwako tersebut akan menimbulkan image dan preseden yang tidak baik untuk anggota dewan. Karena pada saat reses, anggota dewan sudah menjemput aspirasi masyarakat. 

"Misalnya saja, masyarakat meminta anggota dewan untuk menganggarkan melalui pokir untuk perbaikan masjid. Kita minta mereka membuat RAB, dan sudah dibuat dengan anggaran Rp75 juta. Tahu-tahunya kita hanya bisa bantu Rp50 juta. Maka akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sudah diberi bantuan pula, nanti menimbulkan keributan," sebutnya. 

Menurut Elly, DPRD hanya menanyakan mengenai batasan angka bantuan. Kalau soal penerbitan Perwako, itu hak Walikota. Namun, karena ini menyangkut langsung dengan anggota dewan, alangkah baiknya DPRD diajak bicara. 

"Mau wako mengeluarkan Perwako agak 50 Perwako, silahkan. Tapi ajak kami bicara!. Pimpinan DPRD hanya beberapa orang, ajak bicara. Apa salahnya, kan tidak menyalahi aturan. Kami terkejut saja dengan keluarnya Perwako itu, dimana dengan aturan tersebut berdampak pada pokir dewan ," tegas politisi Partai Gerindra ini. 

Elly mendesak agar Perwako tersebut ditinjau ulang, terutama mengenai angka-angkanya. "Tadi mereka minta waktu, karena Sekda tidak ada. Kita tunggu dalam beberapa hari ini," pungkas. (Inf)

Turnamen Sepak Bola Emzalmi-Desri Ayunda Cup Resmi Dibuka
Monday, March 12, 2018

On Monday, March 12, 2018

Pembukaan Turnamen Sepak Bola Emzalmi-Desri Ayunda Cup 
Infonusantara (Padang) -- Turnamen sepak bola Emzalmi-Desri Ayunda Cup resmi digelar. Turnamen tersebut dibuka langsung oleh calon Walikota Padang nomor urut 1 di Pilkada 27 Juni 2018, Emzalmi, bertempat di lapangan Teratai Indah RT.02/RW.09 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tanggah Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 11 Maret 2018.

"Saya menyambut baik dan mendukung turnamen bergengsi ini, karena kegiatan ini juga merupakan pemersatu bagi warga tanpa memandang ras, etnis, agama,  dan tentu saja menciptakan sportifitas serta melahirkan warga kota yang cinta damai," ujar Emzalmi.

Ia mengatakan, sepak bola saat ini sebagai olahraga yang paling banyak penggemarnya, sehingga sepak bola ini oleh para pakar intelektual dijadikan standar atau barometer kemajuan dan perkembangan suatu daerah atau suatu negara. 

"Namun satu hal yang amat penting adalah menjunjung tinggi sportifitas dengan semboyan “Fair Flay”. Artinya, tim yang menang harus menghargai tim yang kalah, sebaliknya tim yang kalah harus mengakui dengan ikhlas keunggulan tim yang menang," cakapnya.

Ia berharap, turnamen sepak bola Emzalmi-Desri Cup 2018 ini ke depan terus maju dan dilaksanakan di kecamatan lainnya di Kota Padang. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengharapkan, olahraga sepak bola kian maju di Kota Padang. 

"Kita berharap dengan berlangsung pertandingan ini ada keperdulian masyarakat yang lebih untuk olahraga sepak bola Kota Padang," cakapnya.

Apalagi, kata Wahyu, jika Kota Padang memiliki pemimpin yang peduli olahraga sepak bola. Sebab, komitmen untuk memajukan olahraga sejuta umat ini sangat dibutuhkan dari pemimpin kota ini.

"Semoga ke depan, jika kota ini dipimpim Pak Emzalmi dan Pak Desri Ayunda, sepak bola yang ada di kota ini akan jauh lebih baik dari sebelumnya. Mari kita berjuang bersama untuk mengharumkan sepak bola di kota ini," serunya. 

Ketua Pelaksana Burhanudin  mengatakan, turnamen ini rencananya digelar dari tanggal 11 Maret sampai 8 April 2018. Turnamen ini diikuti sebanyak 24 kesebelasan dan memperebutkan piala bergilir Emzalmi-Desri Ayunda.

Ia mengatakan, peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu tim kesebelasan berusia 40 tahun dan tim kesebelasan berusia bebas.

Tim Peserta Usia 40 Tahun:
 Group A  -  1. Paise. FC,  2. PSH Gadut, 3. Navigasi
Group B -  1. Aris Joda FC,  2. Cahaya Motor,  3. Porpas, 4. Jense
Group C - 1. Kinantan,  2. PSGS. G. Pangilun,  3. Tanjung,  4. All Star. P.P
Tim Peserta Usia Bebas: 
Group A - 1. PORKAB, 2. Putra Gaung, 3. Tanjung, 4. Rajawali.
Group B - 1. Aris Joda. FC, 2. Sfetra, 3. Masa Depan. FC,  4.Almunawarah.
Group C - 1. Nagigasi,  2. PSB. B. Padang, 3. PSKS Kurao, 4. PORPAS.

Usai pembukaan, langsung bertanding group B. Aris Joda. FC vs PORPAS dengan skor akhir 2-4. ( By/ Dedi P)