PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

DPRD Minta Perwako No.11 Th 2018 Harus Ditinjau Ulang.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra 
Infonusantara (PADANG) - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra meminta Walikota Padang untuk meninjau kembali Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang diterbitkan 24 Januari 2018 lalu.

Dalam Perwako tersebut Walikota melakukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.

"Ada beberapa konsideran yang perlu diubah seperti masa berlaku yang multi tafsir. Dalam pasal 3 dikatakan berlaku untuk APBD 2019. Sementara di pasal 4 dikatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 24 Januari. Sedangkan pada bagian bawah, Sekda menuliskan Perwako itu masuk berita daerah tahun 2017 dengan nomor 11. Jadi mana yang benar. Ini perlu ada perubahan, " kata Wahyu usai rapat pimpinan DPRD Padang bersama jajaran Pemko, Senin (12/3).

Selain itu, terkait besaran hibah dan Bansos itiu, dia mengatakan hal itu juga perlu ditinjau ulang. Sebab hal itu nantinya akan menyulitkan Pemko sendiri.

"Contohnya untuk Porprov kan sudah dekat ini. Kalau besarannya tidak ditinjau, dari mana akan dicarikan dananya. Sebab untuk organisasi keolahragaan hibah yang paling besar hanya Rp25 juta. Dari mana dana untuk Porprov itu nanti akan diambil. Ini tentu akan menyulitkan nantinya," kata Wahyu.

Termasuk juga soal bantuan-bantuan perorangan yang katanya berdasarkan data Dinas Sosial. "Namun lucunya banyak penerima dana KIS malah tidak masuk. Ini tentu perlu menjadi perhatian," katanya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota DPRD Padang menyayangkan terbitnya Perwako No. 11 tahun 2018 iti, karena dinilai terjadi pemangkasan anggaran luar biasa oleh walikota Padang.

Seperti anggota Fraksi Golkar Zulhardi Z. Latif mengatakan dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun-tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, pengkebirian oleh Walikota.

Pun demikian dengan Maidestal Hari Mahesa yang mengatakan beberapa hal yang harusnya dana hibah bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat.

"Entah apa yang mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut," ketus Esa.(bbg)

Redaksi :Infonusantara.net 
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »