PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Lobi Presiden Bebaskan Aktivis KAMI, Arief Poyuono: Mereka Bukan Penjahat Negara

 

Arief Poyuono (istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Arief Poyuono mengaku sudah melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk membebaskan dua aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kedua aktivis KAMI yang dibela Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu itu adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan.

“Yang pasti saya sudah sampaikan ke orang kepercayaan Pak Jokowi agar Syahganda dan Jumhur dibebaskan. Segera,” ucap Arief, saat dikonfirmasi jpnn.com (grup FAJAR), Sabtu (17/10/2020).

Namun, mantan wakil ketua umum Partai Gerindra ini tidak menyebut siapa orang kepercayaan Presiden Ketujuh RI yang dia titipi pesan itu. Arief berharap agar Syahganda dan Jumhur dibebaskan dari penahanan, dan kasusnya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Ya dibebaskan dulu yang penting, dan kemudian SP3-lah,” tegasnya.

Arief Poyuono menilai dua aktivis KAMI itu bukan penjahat negara, dan bukan seorang teroris apalagi koruptor. “Artinya Kapolri harus melihat itu semua,” ucap Arief.

Menurutnya, Syahganda dan Jumhur merupakan tokoh pergerakan demokrasi yang memang saat ini sedang berbeda pendapat dengan pemerintah, dan sering mengkritik pemerintah.

Namun, kata Arief, tujuan mereka mengkritik pemerintah bukan untuk makar, tetapi masih dalam koridor di sebuah negara demokrasi. Apalagi, pemerintahan ini membutuhkan kritik supaya bisa dinilai kinerjanya.

Selain itu, Arief juga meyakini bukan Presiden Jokowi yang memerintahkan penangkapan Syahganda dan Jumhur. “Saya curiga orang-orang dekat Jokowi yang memerintahkan mereka ditangkap dan ditahan,” ungkap Arief.

Pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1971 ini mengatakan, bila Syahganda dan Jumhur memang diduga melanggar UU ITE, maka diproses saja secara elegan. Polisi tinggal memanggil keduanya dan melakukan pemeriksaan untuk diklarifikasi soal tulisannya di media sosial.

“Diperiksa saja dulu, tidak perlu ditahan dan digelandang macam koruptor-koruptor, Djoko Chandra dan para bandar narkoba. Tidak (perlu) digelandang dan ditunjukkan pada publik,” pungkas Arief Poyuono.

Source:JPNN 


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »