PILIHAN REDAKSI

Tinjau Lokasi Jogging Track, Dandim 0319 Mentawai : Ini Sarana Olahraga Untuk Bersama

INFO| MENTAWAI   – Untuk menjadi lebih sehat, harus membiasakan diri dengan pola hidup yang sehat. Pola hidup sehat dimulai dari pikiran jer...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Gubernur IP Laporkan Tiga Akun Facebook ke Mapolda Sumbar Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Gubemur Sumbar Irwan Prayitno Datangi Mapolda Sumbar 
Infonusantara (Sumbar) -- Gubernur Sumbar di Mapolda Sumbar tidak hanya melaporkan Yusafni atas pencemaran nama baik. Namun, IP juga melaporkan akun facebook, masing masing akun Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa, atas tuduhan pencemaran nama baik juga. Akun Facebook Yusafni Ajo juga ikut dilaporkan IP.

Gubernur Irwan Prayitno mendatangi Mapolda Sumbar pada Selasa 1 Mei 2018 sekitar pukul 22.30 WIB lansung dari Bandara Internasional Minangkabau, usai bertolak dari Jakarta.

Pria yang akrab disapa IP ini melaporkan tiga akun sosial media facebook. Laporan dengan nomor, LP 172/I/V/2018/SPKT/BR ini, didalamnya tertera tiga nama akun facebook, yakni Bhenz Maharajo (Jurnalis Harian Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Anggota DPRD Padang) dan Yusafni (PNS). Tiga akun facebook tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, disosial media facebook.

"Saya melaporkan adanya pencemaran nama baik, yang mana saya dituduh mendapatkan cipratan dana korupsi Ajo Yusafni,"kata Irwan Prayitno dalam keterangan Persnya usai memberikan keterangan kepada pihak SPKT Polda Sumbar.

“Saya menghormati dan menghargai sikap yang ditempuh Gubernur Sumbar. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya, termasuk status yang saya unggah di media sosial. Baik kepada publik atau penegak hukum. Mari kita uji kebenaran di depan hukum,” ungkap Benny Okva, pemilik akun Bhenz Marajo

Sementara itu Maidestal Hari Mahesa yang sudah mengetahui dirinya ikut dilaporkan Irwan Prayitno, mengatakan “Sesuatu yg tidak rahasia yaitu berita utama koran, diposting, apa itu salah?.
Nanti saya akan konsultasi dulu soal ini dengan berbagai pihak, mudah mudahan semua baik2 saja,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Padang itu, dilansir dari prokabar.com.

Pelaporan tersebut, terkait pernyataan Yusafni kepada media, terkait keterlibatan IP karena menerima uang sebesar Rp. 500 juta.
Yusafni mengaku menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang pejabat di Pemprov Sumbar.

Hal tersebut dibantah oleh gubernur. Bantahan tersebut diperlihatkan dengan melaporkan Yusafni ke Polda Sumbar. Gubernur turun dari pesawat langsung menuju Mapolda Sumbar untuk membuat laporan. (KN/laf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »