Pakai UU dan KUHP,Polri Bakal Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Covid
Ilustrasi penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan (istimewa) INFONUSANTARA.NET Jakarta — Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono membuka peluang menggunakan undang-undang (UU) dan pasal-pasal dalam KUHP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19. Ia bilang pelanggaran masuk dalam kategori melanggar anjuran pemerintah. “Kita akan lihat kalau memang itu harus kita terapkan, kita terapkan. Kita akan lebih tegas dalam … Read more