PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pembangunan Gedung DPRD Padang Sudah Direncanakan Sejak 2011,Faisal Nasir: Sudah Dikaji Matang Dari Berbagai Aspek
Saturday, July 30, 2022

On Saturday, July 30, 2022

Faisal Nasir 

INFONUSANTARA.NET -- Pembangunan gedung DPRD Padang kini sedang dikerjakan di depan Balaikota Padang, kawasan By Pass. Ditelusuri, rencana pembangunan gedung wakil rakyat itu dimulai sejak 2011. 


"Sempat dianggarkan pada APBD 2020, tapi mengingat bencana Pandemi Covid-19 menimpa negeri ini, termasuk Kota Padang, Walikota bersama DPRD sepakat dana awal untuk pembangunan gedung DPRD itu direcofusing untuk penanganan pandemi Covid-19,"kata Ketua Fraksi PAN DPRD Padang Faisal Nasir ,kemarin di Padang. 


Dia menjelaskan, seingatnya pembangunan gedung DPRD Padang itu merupakan bagian dari percepatan pembangunan kawasan pemerintahan pasca pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari Jalan M Yamin ke kawasan Air Pacah, jalan Padang By Pass sejak 2011. 


Bahkan saat DPRD rapat dengan pejabat Pemko Padang terkait, saat dirinya baru enam bulan dilantik sebagai anggota DPRD Padang, pada akhir 2014, Walikota Padang saat masih dijabat Mahyeldi, menjelaskan Pemko Padang sudah menyiapkan DED gedung DPRD dan Masjid Raya sejalan dengan DED kantor Balaikota Padang yang telah selesai dibangun dan diresmikan pada 30 September 2013. Gedung DPRD yang akan dibangun berada di sebelah Selatan kantor Balaikota di Ala Pacah Jalan Padang By Pass. 


“Ketika disampaikan Walikota, Pemko Padang akan membangun gedung DPRD Padang yang baru dengan sistem tahun jamak. Untuk pembangunan itu disediakan dan Rp104.4 miliar dan dialokasikan bertahap dalam tiga tahun (2015 hingga 2017). Dana yang dialokasikan bersumber dari APBD setiap tahun dari 2015 hingga 2017,” kata Faisal yang menjadi anggota DPRD Padang sejak Juli 2014 ini. 


Menurut dia, tiap tahun terus dibahas soal pembangunan gedung DPRD Padang ini. Sebab keberadaan Gedung Bundar Sawahan Nomor 50 Padang itu dinilai sudah tidak memadai. 


Gedung wakil rakyat ini semula digunakan untuk 20 anggota dewan. Sementara saat ini anggota DPRD Padang berjumlah 45 orang. Di sisi lain, jumlah penduduk Padang saat ini sudah melebihi 1 juta jiwa. maka tahun 2024 diprediksi jumlah Anggota DPRD Kota Padang mencapai 50 orang. 


“DPRD dan Pemko Padang telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2020 sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama untuk pembangunan gedung baru kantor DPRD Kota Padang di Kawasan Aia Pacah dengan penganggaran tahun jamak dimulai pada 2020. Tapi karena ada pandemi Covid-19, 1 ditunda dan dana dialihkan - untuk penanganan Covid-19," terangnya, 


Kemudian, bila ada sidang paripurna di DPRD, apalagi setiap peringatan Hari Jadi Kota Padang, gedung tak muat lagi. Padahal beberapa tokoh masyarakat diundang. Jalan utama di sana (jalan Sawahan) terpaksa ditutup. Dan ini merugikan pengguna jalan. Mobilitas di jalan ini, juga tinggi. 


"Para perantau dan tokoh masyarakat, sempat bilang tak mau lagi datang jika kondisi tidak berubah. Kapasitas gedung tak muat lagi, perparkiran dan lainnya. Jadi gedung DPRD Padang dialihkan dan dibangun baru di kawasan By Pass, sudah dikaji matang dari berbagai aspek. Sudah menjadi kebutuhan,” terang dia. 


Sebelumnya, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, dengan adanya gedung yang representatif ini nantinya akan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Padang. 


“Perjalanan pembangunan gedung DPRD ini cukup panjang. Perencanaan pembangunannya sudah kita mulai sejak 8 tahun lalu. Dan baru di tahun anggaran 2021, disepakati pembangunan gedung DPRD Padang tersebut. Kita terlambat membangun demi untuk kepentingan masyarakat Kota Padang.” jelasnya. 


Gedung DPRD Padang ini akan dibangun tiga lantai dengan konstruksi tahan gempa. “Kami berharap pembangunan gedung DPRD Padang ini bisa berjalan lancar. Kalau bisa setahun ke depan, gedung ini selesai dibangun dan tidak harus menunggu kontrak multiyearsnya.” harap Syafrial. 


la mengatakan, besaran anggaran untuk pembangunan gedung baru DPRD Kota Padang tersebut tidak masalah karena yang terpenting pembangunan kantor baru DPRD Padang itu kembali dianggarkan dan benar-benar dapat terealisasi. 


Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Padang sekaligus Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman seperti dikutip dari covesia.com, mengatakan pembangunan itu sah-sah saja. Jika ada masyarakat yang berkomentar ratusan miliar digunakan untuk pembangunan sementara perekonomian belum pulih, itu juga hal yang sah-sah saja," katanya. 


“Kita lihat dari sisi manfaat dan kebutuhan DPRD Padang yang sekarang memang tidak layak lagi. Setahu saya saat dua periode di DPRD Padang, sering terjadi kemacetan karena banyak mobil anggota dan tamu yang terpaksa parkir di bahu jalan,” ungkapnya. 


Ketidaklayakan tersebut karena gedung yang sekarang sudah cukup lama. “Keadaan dulu dan sekarang jauh berbeda, sekarang ada badan musyawarah, badan anggaran, dan fraksi lain butuh ruangan. Kalau ditunda lagi kapan dibangunnya.” ujar Albert. 


Terkait dari sisi anggaran yang mencapai Rp117,.4 miliar, menurutnya tentu telah dalam pertimbangan Pemko Padang. Sementara, di sisi lain, untuk membantu perekonomian masyarakat juga telah disediakan anggarannya.(Inf/105)



Khairul Fahmi: Status Quo, Jabatan Ketua DPRD Padang Harus Dikembalikan Seperti Semula
Saturday, December 09, 2017

On Saturday, December 09, 2017

Gedung DPRD Kota Padang 
Infonusantara (PADANG) - Polemik status Ketua DPRD Kota Padang masih bergilir, siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua DPRD Padang pasca dikabulkannya gugatan Erisman oleh hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terus menjadi perdebatan. Ada yang menyebut posisi Ketua DPRD masih dipegang Elly Thrisyanti karena putusannya belum inkrah.

Ada pula yang menilai, setelah putusan skorsing dikeluarkan hakim PTUN maka seyogyanya jabatan Ketua DPRD Padang dikembalikan ke Erisman. 

Ahli hukum tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi, merujuk pada putusan hakim PTUN, semestinya jabatan Ketua DPRD Padang dikembalikan ke Erisman. Putusan yang dikeluarkan hakim membuat status ketua DPRD Padang status quo atau dikembalikan ke keadaan semula.

“Jabatan semestinya dikembalikan ke Erisman sampai ada putusan peradilan yang lebih tinggi dari PTUN Padang. Putusan hakim PTUN Padang itu benar dan mengikat. Tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan jabatan atau menundanya ke Erisman.” papar Khairul Fahmi. Kamis (6/12)

Dijelaskan Khairul, publik harus cermat menilai putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Padang. Dalam amar, ada beberapa poin putusan yang mesti dilaksanakun oleh pihak termohon atau terkait lainnya. Putusan pertama tentang pembatalan Surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang pemberhentian Erisman serta pengangkatan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Padang. 

Putusan itu juga diiringi perintah pencabutan surat tersebut. Selanjutnya , Gubemur Sumbar sebagai penggugat wajib menerbitkan surat  pengangkatan Erisman sebagai ketua DPRD Padang periode 2014 -2019 “Nah disini  ada putusan yang harus dilaksanakan. Pertama putusan agar gubernur membatalkan surat pemberhentian Erisman dan pengangkatan Elly sebagai ketua DPRD diiringi pencabutan surat tersebut. Lalu menerbitkan surat pengangkatan Erisman. Telaah putusan ini mesti cermat," papar Fahmi. 

Meski Gubemur Sumbar akhirnya banding ke PT TUN Medan, poin putusan terkait skorsing atau penundaan pemberlakuan surat  putusan itu seharusnya telah dilaksanakan saat ini. “Untuk pembatalan surat, gubernur banding itu sah saja. Namun untuk pengembalian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang itu tidak terikat dalam banding dan semestinya putusun tidak menunggu inkrah dulu. Harusnya ketika ketuk palu putusan  Erisman sudah kembali menjabat Ketua DPRD Padang dan Elly kembai ke posisinya semula." lanjut Fahmi. 

Untuk soal ini dituturkan Fahmi, gubernur dan pihak terkait tidak bisa berkulit. Sifat atau karakteristik dan suatuu keputusan TUN selalu mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatu keputusan Tuta Usaha Negara (beschikking) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan, sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan. “Termasuk putusan dalam permohonan Erisman." sebut Fahmi yang pernah menjabat sebagai Ketua PBHI Sumbar. 

Sampai saat ini pengembalian jabatan ke Erisman belum dilakukan. Hal ini akan berdampak pada legal standing Elly sebagai Ketua DPRD Padang. Dituturkan Fahmi setiap kebijakan yang disahkan Elly Thrisyanti setelah majelis hakim ketuk palu dinyatakan tidak sah dikalaksanakan. Elly bukanlah Ketua DPRD Padang yang sah merujuk pada putusan PTUN. 

Jika Elly tetap ngotot menjalankan fungsi Ketua DPRD sementara dirinya tidak memiliki legalitas. Fahmi menilai akan berdampak buruk kepada DPRD Padang secara lembaga. bahkan terhadap jalannya roda pemerintahan di Kota Padang. ‘Apa saja tindakan administrasi yang dilakukan Elly dengan status Ketua DPRD Padang ini tidak sah. Dengan artian illegal. Kalau tidak cepat diingatkan, akan menjadi masalah baru di DPRD Padang, terutama terkait legalitas keputusan yang diambil Elly Thrisyanti. 

"Saya mewantii-wanti agar Elly tidak terlalu aktif dan lebih memberi ruang kepada wakil ketua untuk mengambll keputusan strategis. Jangan dia yang maju, atau menandatangani suatu keputusan karena nantinya putusan itu tidak memiliki kekuatan secara sah,," ucap dosen Fakultas Hukum Unand tersebut. 

Hal yang sama diutarakan pengamat hukum tata negara dari Universuas Andalas lainnya Feri Amsari. Menurutnya putusan pengadilan ini tidak berlaku surut (retroaktif). Meskipun begitu kebijakan yang diambil Elly setelah putusan pengadilanmaka di kategorikan tidak sah. Sebab lanjutnya saat ini jabatan ketua DPRD dikategorikan status quo. 

Terkait polemik ini Elly Thrisyanti mengatakan, duduknya dirinya sebagai pimpinan DPRD Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Partai Gerindra. Selain itu disahkan juga lewat keputusan tertinggi di Sidang Paripurna DPRD Kola Padang. “Selagi SK partai masih memerintahkan saya untuk duduk sebagai Ketua DPRD Kota Padang, maka saya jalankan seperti biasa saja." ucapnya. 

Jadi karena dirinya diangkat oleh partai sehingga apapun yang berkdimn dengan tugas pimpinan dewan harus di laksanakan. “Sampai sekarang belum ada pemberitahuan maupun SK dari gubernur yang menyatakan jabatan Ketua DPRD Padang dlkagorikan status quo. Jadi secara aluran yang berlaku saya masih melaksanakan tupoksi saya sebagaimana mestinya." pungkasnya. 

Dikelahui majelis hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan Erisman untuk mencabut SK Gubernur Sumbar (tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019, Rabu (1/11) lalu.(Pm)




Maksimalkan Pengamanan, Sekurity DPRD Padang Latihan Seni Beladiri Bersama
Sunday, July 29, 2018

On Sunday, July 29, 2018

Kabag Adm DPRD Padang Eka Libra Fortuna Memberikan Arahan pada anggota security di DPRD Padang 
INFO PADANG,  - Puluhan petugas keamanan ( Security, red) dilingkungan kerja DPRD Kota Padang laksanakan latihan Seni Beladiri bersama atau sharing seni beladiri bersama Akaido Sumbar. 

Tujuan latihan Seni Beladiri yang dilakukan pada anggota security ini guna demi menciptakan kondisi keamanan yang lebih baik dilingkungan kantor DPRD Kota Padang. Segala bentuk tindakan pengamanan tidak terlepas dari tugasnya personil keamanan di DPRD Padang. 

Hal ini disampaikan Kabag Administrasi DPRD Kota Padang Eka Libra Fortuna usai kegiatan latihan bersama di DPRD Padang sekaligus pembukaan kegiatan latihan Seni Beladiri bersama Kepala Instruktur Aikido Sumbar , Sabtu ( 28/7)

Eka Libra mengatakan, tugas security adalah untuk melakukan pengamanan, dilingkungan kerjanya. Untuk itu anggota security harus siap mental dan fisik untuk melakukan tindakkan pengamanan dan perlu dilakukan peningkatan kapasitas diri selaku petugas security.

Namun dalam tindakkan pengamanan ini kita lebih mengutamakan untuk meminimalisir cedera dari konflik dan hanya melumpuhkan lawan sesaat agar konflik yang terjadi tidak berlarut-larut. 

Dua orang anggota security DPRD Padang Mempraktekkan Gerakan Tindakan Pengamanan 
Nah ide kegiatan latihan bersama seni bela diri pada anggota Security di DPRD Kota Padang  ini gunanya ya untuk meminimalisir adanya konflik keamanan seperti adanya aksi demo, konflik sesama ASN dilingkungan DPRD maupun konflik antara sesama anggota dewan.

"Hal ini juga tidak terlepas dari tugas pokok saya selaku Kabag Adm di DPRD Padang yang juga bertugas agar dapat menciptakan dan mewujudkan suasana keamanan di lingkungan kantor DPRD Kota Padang," ujarnya. 

Lebih lanjut disampaikan kegiatan pelatihan seni bela diri dilingkungan DPRD Padang ini sudah kita koordinasi kan terlebih dahulu melalui Direktur utama dan koordinator harian sekuriti DPRD Padang ,melalui Sekwan bapak Syahrul serta anggota DPRD Padang bapak Zulhardi Zakaria Latief selaku ketua IPPSI Kota Padang. "Alhamdulillah kegiatan ini sangat mereka dukung sekali demi menciptakan keamanan dan kenyamanan dilingkungan kerja kantor DPRD Kota Padang, " terangnya. 

"Kegiatan ini juga tidak tertutup bagi ASN maupun wartawan yang ada dilingkungan DPRD Padang jika ingin bergabung berlatih bersama anggota Security silahkan bergabung yang bertempat di pelataran parkir bagian dalam kantor DPRD Padang," pungkasnya. 

Sementara Joni Mardianto, Kepala Instruktur Aikido Sumbar mengatakan, dalam latihan ini kita hanya memberikan latihan gerakan dari Aikido yang bertujuan untuk melumpuhkan lawan sesaat, tidak melakukan pemukulan. "Dimana dalam seni beladiri Aikido kekuatan lawan yang kita manfaatkan tanpa harus memukul , "katanya. 

Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim dalam kesempatan itu juga menyampaikan, Tim Aikido Sumbar dalam hal ini mensosialisasikan Aikido di DPRD Padang, hal tersebut karena sebelumnya sudah dilakukan pembicaraan melalui Kabag Adm DPRD Padang. 

Mursalim mengatakan security sangat perlu dibekali seni beladiri yang tidak memukul. Karena DPRD dinamika kerawanan tindakkan kekerasan disini sangat tinggi, bisa memancing tindakan kekerasan. Jika dalam konflik terpancing melakukan tindakkan kekerasan maka hal itu tidak menyelesaikan masalah, malah petugas security bisa berurusan dengan hukum. 

"Makanya solusi untuk mengatasi masalah itu security di DPRD harus dibekali beladiri yang tidak memukul namun hanya untuk melumpuhkan lawan sementara jika tindakan itu diperlakukan, " ungkap Mursalim yang juga Sensei yang telah membuka Dojo Aikido di kantor Balaikota Padang. (Inf)


HUT Kota Padang ke-349 Tahun Diharapkan Lebih Baik  dari Tahun Sebelumnya dari Segala Aspek
Tuesday, August 07, 2018

On Tuesday, August 07, 2018


Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti saat memimpin rapat paripurna istimewa DPRD memperingati HUT Kota Padang ke 349

HUT KOTA PADANG - Kota Padang genap berusia 349 Tahun, Selasa (7/8). Pada momentum itu digelar rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti dihadiri 35 orang anggota dewan.

Pada kesempatan itu hadir Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, anggota DPD RI Leonardy Harmainy, anggota DPR RI Betty Shadiq, mantan Walikota Padang Zuiyen Rais dan Fauzi Bahar serta mantan Wakil Walikota Yusman Kasim, Forkopimda Sumbar, Forkopimda Padang serta ribuan undangan lainnya.
Ketua DPRD Padang menyerahkan piagam penghargaan kepada Tokoh Pemuda Fadli Amran pada HUT Kota Padang ke 349.
Peringatan HUT tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Ba Ria Vung Tau Vietnam Mr. Lee dan Walikota Hildesheim Jerman Mr. Ingo Meyer.

Pada peringatan HUT itu, Pemko Padang memberikan penghargaan kepada 11 tokoh yang dinilai telah berjasa bagi kota Padang. Pemberian itu berdasarkan Surat Walikota Padang No. 249 tahun 2018 terhadap 11 tokoh dalam bidang seni budaya, keagamaan,pemberdayaan manusia, sosial, kemasyarakatan, lingkungan hidup, kemanusiaan, kepemudaan dan olahraga, penggerak koperasi, pendidikan dan kesehatan.
Wakil Gubernur Sumbar memberikan ucapan selamat HUT Kota Padang ke 349 kepada Ketua DPRD Elly Thrisyanti.
Ketua DPRD Elly Thrisyanti menyatakan berdasarkan SK Walikota Padang No. 188.45.22 Tahun 1986 ditetapkan Hari Jadi Kota Padang berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 31 Juli 1986 pada setiap 7 Agustus.

Penetapan itu mangacu pada sejarah penyerangan rakyat besar-besaran terhadap Belanda yang memonopoli perdagangan di Padang pada 7 Agustus 1669 menjadi sejarah penting bagi warga Padang. Bagaimana tidak, penaklukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tersebut dicatat sebagai hari jadi Kota Padang. Jumat (7/8), genap 349 tahun usia ibukota Provinsi Sumbar tersebut.

Tujuan peringatan ini jelas Elly Thrisyanti untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengisinya dengan kemajuan pertumbuhan yang signifikan. Sinergisitas Walikota Padang dan DPRD Kota Padang membangun kemajuan kota menjadi lebih baik lagi.
    Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit Menyampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna HUT Kota Padang di DPRD Padang 

Disisi lain, Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti juga berharap dengan usia ke 349 Tahun Kota Padang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya dari segala aspek.

"Walaupun Kota Padang diguyur hujan namun  diharapkan usia 349 ini, Padang makin 'tacelak' lagi. Empat tahun kepemimpinan Mahyeldi Emzalmi berhasil mengelola keuangan Kota Padang dengan memperoleh penghargaan WTP secara berturut-turut," ujar kader Gerindra ini.

Kota Padang sukses menyelenggarakan pilkada badunsanak dan berkelanjutan pada pemilu legislatif serta pemilu presiden nanti dengan tingkat partisipasi lebih tinggi dibanding pilkada lalu.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah Menyampaikan Sambutan pada Paripurna HUT Kota Padang di DPRD Padang 
Walikota Mahyeldi menyampaikan capaian pembangunan dalam beberapa tahun terakhir di Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Padang ke-349 di Gedung DPRD Kota Padang.

"Sejak kami Mahyeldi-Emzalmi dilantik pada 2014, hal-hal mendasar telah diwujudkan untuk membuat masyarakat sejahtera," katanya.
Walikota Padang Mahyeldi menyerahkan piagam penghargaan kepada tokoh perempuan pada HUT Kota Padang ke 349.

Ia menyebutkan mulai dari pembangunan jalan lingkungan yang hingga pada 2017 mencapai 294,92 kilometer dan tahun ini ditargetkan bertambah sepanjang 34,73 kilometer sehingga pada akhir 2018 menjadi 329,66 kilometer.

"Jalan lingkungan ini memudahkan akses kendaraan masuk ke pemukiman masyrakat sehingg berdampak pada perekonomian masyarakat," ujarnya.
Wakil Walikota Padang Emzalmi menyematkan pin emas kepada tokoh masyarakat pada HUT Kota Padang ke 349.
Selain itu pembukaan akses dari Nipah menuju Pantai Aia Manih yang membuat jumlah kunjungan wisatawan meningkat pesat bahkan mencapai 300 persen. Jalan tersebut ke depannya akan diperlebar sehingga membuat pengendara melewatinya.

Pembukaan jalur tersebut berdampak bagi masyarakat di kawasan Batang Arau dan Pantai Aia Manis yang membuka usaha kecil dan menengah di kawasan tersebut.
Mantan Walikota Padang Zuiyen Rais dan Fauzi Bahar hadir pada peringatan HUT Kota Padang ke 349.
Setelah itu pembangunan Pasar Inpres fase I hingga VII yang telah selesai membuat kawasan pasar menjadi lebih aman dan nyaman. Target menjadi pusat perdagangan tradisonal moodern semakin dekat. Ditambah program revitalisasi pasar-pasar satelit yang biasanya menjadi sumber kemacetan sekarang berubah menjadi lancar.

Kemudian pembangunan drainase primer maupun sekunder yang telah dilakukan telah mampu meminimalkan genangan air hingga 50 persen lebih saat hari hujan. Meskipun masih ada titik yang kerap digenangi air ketika hujan seperti kawasan RSUD Dr Rasidin, Aia Pacah, kawasan Kantor Wali Kota dan lainnya, pihaknya terus berupaya agar hal itu dapat dibenahi.
Anggota DPRD Padang mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD memperingati HUT Kota Padang ke 349.
Pada bidang pendidikan, pendidikan gratis masih terus berjalan dengan sehingga program ini mendorong terciptanya pemerataan kualitas pendidikan. Saat ini pihaknya mengakui tingginya minat belajar membuat ruang kelas berkurang dan akan terus ditambah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat terutama di kawasan timur dan selatan Kota Padang.

Kemudian hasil ujian nasional 2018 tingkat SMP, Kota Padang berhasil menjadi yang terbaik di Sumbar, sebelumnya pada 2017 hanya menduduki peringkat kelima di Sumbar. Capaian ini tentu akan terus ditingkatkan dengan mendorong percepatan pembangunan saran dan prasarana pendidikan.(*)


Pelantikan PAW Lima Anggota DPRD Padang Sisa Masa Bakti 2014-2019
Wednesday, November 14, 2018

On Wednesday, November 14, 2018

Pelantikan PAW Anggota DPRD Padang oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, Selasa (13/11)
INFO PADANG - Lima anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Padang sisa masa bakti 2014 - 2019 resmi di lantik dan di ambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti di Gedung DPRD Jalan Sawahan No.50,  Kecamatan Padang Timur pada, Selasa (13/11).

Lima anggota dewan PAW yang di lantik ini disebabkan karena sebelumnya ada lima orang anggota dewan juga yang pindah partai mengikuti pemilihan umum (pileg) pada 2019 mendatang.

Suasana Rapat Paripurna Istimewa Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
Kelima anggota DPRD Padang yang diganti itu adalah tiga orang anggota Fraksi Hanura Zaharman (pindah ke PKS), Osman Ayub (pindah ke NasDem) dan Yendril (pindah ke PKB mencaleg ke DPRD Provinsi), satu orang anggota Fraksi PPP Nila Kartika (pindah ke Demokrat) dan satu orang anggota Fraksi Golkar Helmi Moesim (pindah ke Partai Berkarya).

Sementara pengantinya di Fraksi Hanura adalah Tommy menggantikan Zaharman di daerah pemilihan Padang 2 (Kuranji Pauh), Suhaidi menggantikan Osman Ayub di Dapil Padang 5 (Padang Barat, Padang Utara, Nanggalo), Febrinal menggantikan Yendril di Dapil Padang 3 (Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung). Sementara untuk Fraksi Golkar Boy Bahrizon Bahar menggantikan Helmi Moesim di Dapil Padang 4 (Padang Timur, Padang Selatan). Dan untuk Fraksi PPP Engky Alexander menggantikan Nila Kartika di Dapil Dapil Padang 3 (Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung).

Lima Anggota DPRD Padang PAW Sisa Masa Bakti 2014-2019 yang Dilantik
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan kelima anggota DPRD baru tersebut telah diambil sumpah dan siap bekerja sesuai tugas-tugas kedewanan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.       

" Kelimanya telah sah menjadi anggota DPRD Padang dan menduduki posisi yang telah ditetapkan. Kami juga berterima kasih kepada anggota DPRD terdahulu yang telah berjuang bersama untuk kepentingan masyarakat, ” kata dia.       

Penandatanganan Nota Sumpah Jabatan 
Dia menambahkan dengan lengkapnya struktur kedewanan maka pihaknya akan mengejar target ke depan seperti pembahasan Perda APBD 2019, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan lainnya.       Dirinya juga merincikan anggota DPRD dari fraksi Golkarn Boy Bahrizon Bahar dan Febrinal dari Partai Hanura  ditempatkan di komisi III bidang pembangunan. Sementara Suhaidi dari Partai Hanura dan Engky Alexander dari PPP akan ditempatkan di Komisi I bidang pemerintahan.      

Sedangkan untuk anggota DPRD Padang dari Partai Hanura Tommy ditempatkan di Komisi IV bidang kesejahteraan masyarakat.      

" Kami berharap mereka semua dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang mereka wakili di lembaga ini, " kata politisi Gerindra tersebut.

Pembacaan Sumpah Jabatan oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti 
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Padang Asnel mengatakan pihaknya berharap dengan pelantikan kelima anggota DPRD ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Padang terutama dalam program pembangunan daerah.     

" Masyarakat menaruh harapan besar terhadap wakilnya di gedung ini dan dengan kinerja yang baik harapan mereka akan dapat terwujud, ” kata Asnel yang mewakili walikota.   

Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel Menyampaikan Sambutan Mewakili Walikota Padang .
Febrinal salah seorang anggota dewan PAW fraksi Hanura menyampaikan ia merasa senang atas pelantikan yang di gelar sekarang. Namun demikian ia menyampaikan tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan lebih berat lagi yakni memperjuangkan aspirasi warga semua dan mengawal program pemerintahan yang ada.

Untuk langkah yang akan dilakukan ke depan tentu menyesuaikan diri dengan rekan-rekan dewan yang ada hingga ikut dalam berbagai kegiatan yang telah di susun oleh pimpinan dewan.


" Target yang akan di raih tentu Hanura lebih baik lagi ke depan dan pada pemilu 2019 menduduki kursi menjadi pimpinan DPRD," ucapnya saat ditemui koran ini.

Lalu, Tomi anggota dewan PAW Fraksi Hanura menyampaikan ia siap mengayomi masyarakat yang ada di daerah pemilihannya nanti dan memperjuangkan kebutuhan yang di perlukan warga melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Padang. Ini demi perubahan daerahnya serta menghidupkan perekonomian warga semua.

Sementara, Sesepuh partai Hanura, Raflis Agus meminta kepada para anggota dewan PAW yang baru di lantik terutama Fraksi Hanura yang jumlahnya 3 orang, untuk tetap berada bersama rakyat dan berbuat bagi rakyat. 

" Jangan rakyat dibiarkan melarat dan lemah. Mari sejahterakan rakyat dan perhatikan mereka. Agar perubahan terwujud dan perekonomian meningkat," sebutnya didampingi Ketua DPC Hanura Padang, Elvi Amri.(*)




Semua Gugatan Erisman Menang di PTUN, Jabatan Ketua DPRD Padang Harus Dikembalikan
Wednesday, November 01, 2017

On Wednesday, November 01, 2017

Erisman Dalam Sidang PTUN Padang


Infonusantara (PADANG) --Ternyata upaya - upaya hukum yang ditempuh H.Erisman Chaniago mantan Ketua DPRD Kota Padang yang digantikan oleh Elly Thrisyanti sisa  masa jabatan 2014- 2019, melalui gugatannya di PTUN Padang di kabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Padang, Rabu (1/11).

Dalam putusan PTUN Padang No: 11/PDT/2017 PTUN-PDG, Majelis hakim mengabulkan semua gugatan Erisman dalam perkara tersebut termasuk mengembalikan jabatannya sebagai ketua DPRD Padang.

Erisman didamping dua kuasa hukum, M Joni HS SH dan Rifka Zuwanda SH MH
Sidang pembacaan putusan dan terbuka untuk umum tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat,  Erisman didamping dua kuasa hukum, M Joni HS SH dan Rifka Zuwanda SH MH. Dari balik meja tempat duduknya, berkali-kali Erisman menadahkan tangan ke atas, memanjatkan doa syukur atas kemenangannya.

Usai persidangan, Erisman juga beberapa kali mengucapkantakbir. Kepada wartawan Erisman mengatakan, kemenangannya ini merupakan bukti bahwa selama ini apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

Erisman Dalam Suasana Gembira Usai Sidang PTUN
Dan mudah- mudahan ini di dengar oleh Pimpinan Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto. Bahwa ada di daerah kader- kadarnya yang baik terzolimi. Saya berharap bagaimana nanti pimpinan partai bisa langsung turun melihat kedaerah agar citra partai makin baik, " ungkap Erisman usai sidang di PTUN Padang.

“Tuhan itu maha adil, dan akan selalu mendengarkan doa hambanya yang tak bersalah,” ungkap Erisman.

Erisman mengakui, selama ini dia tidak bisa berbuat banyak menyikapi berbagai macam persoalan yang dituduhkan ke padanya. Bahkan, tanpa rela dia pun terpaksa melepaskan jabatan sebagai ketua DPRD Kota Padang. Sebagai warga negara yang baik, dengan penuh keyakinan bahwa kebenaran itu ada di pihaknya, Erisman melayangkan gugatan pada 4 Juli 2017 lalu ke PTUN Padang.

Erisman didampingi Kuasa Hukum Saat diwawancarai Awak Media 
Rabu (1/11), menjadi akhir pertarungan Erisman di meja persidangan PTUN Padang. Dalam sidang terakhir putusan, Majelis Hakim pun mengabulkan gugatannya dan menolak semua permohonan dari tergugat.

Majelis Hakim PTUN Padang yang diketuai Herisman, menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar No:171-578-2017tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2014-2019, gugur demi hukum.

hakim Ketua PTUN Padang Herisman Membacakan Putusan Gugatan Erisman
Bahwa terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor :171-578-2017 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sisa Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 14 Juni 2017 tanpa di dahului adanya Putusan Mahkamah Partai Gerindra, sehingga bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Gerinda Pasal 17 angka (4) berbunyi setiap anggota mempunyai hak membela diri dihadapan Mahkamah Partai. 

Sehubungan adanya permasalahan internal partai antara penggugat dengan DPC Partai Gerindra Kota Padang jelas telah merugikan penggugat sebagai anggota partai yang sah untuk membela diri. Berdasarkan Pasal 160 huruf e Undang -Undang Tentang Pemerintahan Daerah berbunyi "Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak membela diri". Ternyata hak konstitusional penggugat untuk membela diri sebagai Ketua DPRD Kota Padang tentang pemberhentian penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Padang belum ada dilaksanakan di Internal Mahkamah Partai sampai dengan sekarang.

Kemudian terbitnya objek sengketa SK Gubernur pertama tanggal 14 Juli 2017 bukan tanggal 14 Juni 2017 yang telah dikeluarkan oleh tergugat tersebut terdapat kesalahan ketik dari tergugat yaitu tentang bulan terbitnya objek sengketa tersebut. Dengan adanya kesalahan ketik tentang bulan terbitnya Surat keputusan dari tergugat tersebut tanggal 14 Juli 2017 yang seharusnya tanggal 14 Juni 2017 maka faktanya penggugat tetap diberikan/menerima yang aslinya dari tergugat tanggal 16 Juni 2017.

Dengan adanya putusan PTUN, secara otomatis SK Gubernur tersebut dinyatakan batal secara hukum, dan Erisman masih sah sebagi ketua lembaga DPRD Kota Padang.

Kuasa hukum M Joni HS, SH dan Rifka Zuwanda SH, MH, usai persidangan kepada wartawan mengatakan, beberapa amar putusan PTUN Padang adalah, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya,  menyatakan batal SK Gubernur No 171-578-2017, mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara SK Gubernur No 171-578-2017, mewajibkan tergugat merehabilitasi atau memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Padang periode 2014-2019.

Suasana Usai Sidang PTUN
Kemudian, mengembalikan hak-hak penggugat sebagai ketua DPRD Padang dengan cara mewajibkan tergugat menerbitkan SK yang baru untuk mengangkat kembali Erisman sebagai ketua DPRD Padang periode 2014-2019.

“Kita berharap tergugat secepatnya melaksankan amar amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya.  Sebab ini sudah menjadi putusan hukum yang sah,” ungkap Joni.

Dijelaskan, dalam dasar gugatan, penggugat dalam hal ini Erisman, posisinya sebagai pimpinan DPRD Kota Padang periode 2014-2019. Akibat keluarnya SK Gubernur Sumbar No 171-578-2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019, tanggal 14 Juni 2017, telah membuat Erisman teraniaya, bahkan kehilangan jabatan.

“Tuduhan yang disampaikan kepada klien kami selama ini jelas tidak terbukti secara hukum. Karena itu nama baik klien kami mesti dibersihkan kembali dengan menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan oleh tergugat,” tegasnya.

Joni juga menyampaikan kronologis awal gugatan ke PTUN. Gugatan ini berawal dari berbagai permasalahan yang dialami Erisman sebagai pimpinan DPRD Kota Padang saat itu. Bahkan sampai berujung keluarnya SK Gubenur pemberhentian dan pelantikan ketua yang baru.

Awalnya, pada 10 Mei 2016, pimpinan DPC Gerindra Kota Padang mengeluarkan Surat No 02/khusus/DPC-Gerindra/A/V/2016, terkait permohonan pergantian  Ketua DPRD Padang. Surat tersebut dikeluarkan dengan beberapa alasan.

Pertama, Erisman, berdasarkan Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang yang dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, dilarang menggunakan atau mencantumkan gelar kesarjanaan karena dituduh menggunakan ijazah palsu. Kasusnya, sampai saat ini masih sedang ditangani penyidik Polda Sumbar.

Kemudian, Erisman disebut menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai ketua DPRD Padang dengan meminta bantuan kepada salah satu BUMD di Kota Padang dengan memakai Kop Surat Resmi DPRD Kota Padang tanpa persetujuan anggota dewan lainnya.

Selain itu, Erisman juga disebut  menggelapkan dana bantuan PT Semen Padang untuk acara HUT Partai Gerindra ke-6 tahun 2015. Dimana dana tersebut tidak diserahkan kepada panitia HUT.

Erisman juga disebut melakukan sejumlah pelanggaran etika dan perbuatan asusila yang saat ini masih diproses di Badan Kehormatan. Dan beberapa tuduhan lain.

Meski belum ada putusan pengadilan yang inkrah atas tuduhan itu, persoalan tersebut akhirnya berujung pada pemecetan Erisman dari jabatan ketua DPRD Padang, dengan diperkuat keluarnya SK Gubernur yang menjadi sengketa perkara.

“Dalam putusan yang disampaikan majelis hakim, semua tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada klien kami itu ternyata dalam fakta persidangan di PTUN, pihak tergugat tidak bisa membuktikannya  berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” terangnya.

Ucap Syukur Erisman Terlihat Usai Hakim Ketua PTUN Menyatakan Semua Gugatan Erisman Dikabulkan 
Dengan kemenangan tersebut, dia berharap Gubernur Sumbar menjalankan amar putusan PTUN Padang tersebut secepatnya, sehingga hak-hak Erisman bisa didapatkannya lagi. Termasuk pengembalian jabatannya sebagai ketua DPRD Padang

Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut.(Im7)

Buka Masa Sidang I 2018, DPRD Padang Akan Bahas 26 Ranperda
Monday, January 08, 2018

On Monday, January 08, 2018

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti Serahkan Draf Laporan Komisi dan Reses Tutup Masa Sidang III 2017 ke Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah 

Infonusantara - DPRD Kota Padang Sumatera Barat, laksanakan Paripurna penutupan masa sidang III (September - Desember) tahun 2017 sekaligus pembukaan masa sidang I (Januari-April) 2018, Jum'at (29/12) di Gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan No.50. Padang.

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, H.Wahyu Iramana Putra, H.Muhidi, MM dan Walikota Padang H.Mahyeldi Ansharullah.

Rapat paripurna yang dibuka pada pukul 10.00 WIB itu dilakukan penyerahan hasil kunjungan kerja komisi dan hasil reses masa sidang III pada Wali Kota Padang Mahyeldi. Sebelum disampaikan pada Wali Kota Padang, laporan kunjungan kerja itu diberikan perwakilan masing-masing komisi pada Ketua DPRD yakni oleh Komisi I diwakili oleh Zaharman, Komisi II diwakili oleh Rafli Komisi III diwakili oleh Amril Amin dan Komisi IV diwakili oleh Iswandi.


Iswandi Muchtar Serahkan Laporan ke Ketua DPRD Padang dan Menyalami Walikota Padang 

Sementara untuk hasil reses yang diberikan Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti pada Mahyeldi selaku Wali Kota Padang. Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan laporan kegiatan reses dewan ke daerah pemilihan masing masing  pada 22 hingga 26 November 2017.

Selain itu dalam paripurna penutupan masa sidang tiga itu diketahui di DPRD Kota Padang selama empat bulan terakhir telah menghasilkan tujuh Peraturan Daerah (Perda). Tujuh Perda yang dihasilkan itu adalah KUA PPAS APBDP 2017, KUA PPAS APBD 2018, APBDP 2017, Penyertaan Modal PSM, RPJMD 2014- 2019, Badan Milik Daerah (BMD), Lembaga Ketahanan Kelurahan (LKK).

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan, semua alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda), serta Panitia Khusus (Pansus) telah bekerja efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul 

 "Laporan hasil reses yang diserahkan merupakan aspirasi yang ditampung anggota dewan dari masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Kami harap pemko dapat menindaklanjutnya," jelas Elly.

Lebihlanjut kata Elly, ke tujuh Ranperda yang telah menjadi Perda itu diharapkan menjadi acuan di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah kota dalam menjalan tupoksinya. Namun memang ada Ranperda yang belum tuntas, nanti akan kembali kita komunikasikan kembali ke pemko.

Disamping tujuh Perda yang telah dihasilkan di penutupan masa sidang ketiga tahun 2017,  ada 8 Ranperda Inisiatif DPRD dan 18 Ranperda dari Pemko Padang untuk di selesaikan di 2018. Pada Februari 2018, kita sudah mulai melakukan pembahasan dan berharap tiap bulannya bisa membahas Ranperda - ranperda tersebut.

Sekwan,Syahrul Menyalami Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah 

"Disamping membahas yang baru, kita juga akan selesaikan Ranperda yang masih belum di bahas dan di Paripurnakan serta juga ada yang ditunda seperti Perda KTR. Nanti kita agendakan di Bamus agar dapat mencapai hasil yang terbaik," ujarnya.

Kita meminta pemko untuk segera mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan bersama antara DPRD dan Pemko tersebut ke tengah masyarakat. "Apa yang telah kita buat agar disosialisasikan sehingga bisa menjadi acuan dan aturan di tengah masyarakat untuk dilaksanakan dan dipatuhi," katanya.

Dalam hal ini tentunya berharap apa-apa yang dihasilkan selama masa sidang ketiga diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik. Terutama APBD 2018 agar dapat dipergunakan sesuai dengan aturan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pekerjaan pembangunan agar dipercepat begitu memasuki 2018, baik proses tender maupun pengerjaannya. Sehingga dengan mempercepat, maka masyarakat juga akan langsung bisa merasakan manfaatnya.

Diharapkannya pada Tahun 2018 antara DPRD Kota Padang dengan Pemko Padang bisa melanjutkan sinergisitas, komunikasi dan transparansi kinerja berjalan dengan baik. Dan Elly menilai kinerja kedua lembaga ini pada tahun 2017 sudah berjalan dengan baik.

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti Didampingi Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang III 2017 Buka Masa Sidang I 2018

Sementara Wali Kota Padang, Mahyeldi mengatakan, laporan hasil kerja DPRD selama masa sidang III itu ialah cerminan kinerja anggota dewan yang telah melaksanakan dan menyusun program kerja untuk percepatan pembangunan Kota Padang. Dan sama-sama diketahui masyarakat lebih memilih menyampaikan aspirasi pada wakil rakyat. "Ini bukti mereka menaruh harapan besar, jadi harapan rakyat tersebut harus diperjuangkan," ujarnya.

Menurutnya, laporan itu nantinya juga untuk evaluasi dan penyempurnaan pada masa sidang I Tahun 2018 yakni Januari hingga April agar DPRD dapat lebih baik menjalankan tugasnya. Hendaknya produk yang dihasilkan nantinya dapat jadi solusi bagi permasalahan Kota Padang," jelas Wali Kota Padang.

Pemko kedepannya tentu akan memperhatikan aspirasi - aspirasi masyarakat Kota Padang yang telah disampaikan kepada anggota dewan pada Dapil masing- masing melalui reses dewan. Semoga hubungan harmonis kerjasama legislatif dan eksekutif yang baik akan lebih cepat membangun Kota Padang dalam segala bidang. (***)

PARIPURNA TUTUP MASA SIDANG III TH 2018 BUKA MASA SIDANG I TH 2019
Wednesday, January 02, 2019

On Wednesday, January 02, 2019

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti Serahkan Laporan Komisi dan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 2018 Pada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah 
DPRD Padang Tetapkan 23 Ranperda Akan Dibahas di 2019 

Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kota Padang laksanakan  agenda rutin akhir tahun Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III (September-Desember) tahun 2018 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I (Januari-April) tahun 2019,di Gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan nomor 50 Padang, Senin 31 Desember 2018. 

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung  Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Asrizal,  Sekretaris DPRD Padang, Syahrul,  dihadiri Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Sekda Asnel, unsur Forkopimda beserta para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. 

Suasana Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2018 Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019 
Dalam paripurna itu dilakukan penyerahan hasil kunjungan kerja dari perwakilan Komisi I,II,III, IV dan hasil reses masa sidang III kepada Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti selanjutnya diserahkan pada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. 

Pada masa sidang I tahun 2019 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang menetapkan 23 Ranperda yang akan dibahas, diantaranya 7 Ranperda Inisiatif DPRD dan 16 Ranperda dari Pemko Padang. 

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, pada tahun 2018 tidak satupun Ranperda Inisiatif yang diparipurnakan. Hal tersebut disebabkan banyaknya Ranperda usulan Pemko Padang yang lebih memiliki urgensi untuk diprioritaskan. Sehingga Ranperda Inisiatif yang seharusnya di bahas dan diparipurnakan tahun ini diundur di paripurnakan pada masa sidang I 2019.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah 
Di masa sidang I tahun 2019, Elly menyebut akan ada 4 Ranperda inisiatif yang akan dibahas diparipurnakan. Kemudian, di masa sidang selanjutnya, ada sebanyak 3 Ranperda inisiatif yang dibahas dan diparipurnakan. Yang jelas, masa sidang pertama, masing-masing komisi bertanggungjawab membahas dan memparipurnakan 1 Ranperda inisiatif. 

"Jika dibandingkan tahun 2017, Elly menyebutkan ada 4 Ranperda inisiatif yang dibahas. Bahkan ada beberapa diantaranya yang telah di Paripurnakan. Salahsatunya, Perda Ketahanan dan Keamanan Pangan, " jelasnya. 

Suasana Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2018 Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019 di Gedung Bundar DPRD Kota Padang 
"Untuk Ranperda yang masih  terbengkalai pembahasannya akibat kesibukan wakil rakyat pada tahun politik ini sebagai persiapan pemilu 2019, diharapkannya, pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan dengan baik tepat waktu lewat percepatan kinerja sisa masa jabatan wakil rakyat Kota Padang," harapannya. 

Selain itu Elly Thrisyanti juga menyampaikan melalui laporan yang disampaikan diharap bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan. Dalam setiap kunjungan pada masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan dan tentunya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan.

Sekretaris DPRD Padang Syahrul 
Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul dalam kesempatan itu menyampaikan setiap buka tutup masa sidang selalu dilaporkan tupoksi kegiatan fraksi, komisi, alat kelengkapan dewan dan sekretariat dalam sebuah format laporan kegiatan dan produk DPRD Kota Padang pada Masa Sidang III Tahun 2018.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Padang. Menurutnya, DPRD Kota Padang telah melakukan kewajiban konstitusionalnya meliputi tiga tugas utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah bersinergi dalam penyusunan dan melahirkan produk hukum daerah yang mampu menjawab persoalan yang dihadapi oleh daerah. 

Sekda Asnel Bersama Forkompinda Ikuti Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2018 Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019 
Sampai saat ini telah dtetapkan 10 Peraturan Daerah (Perda) untuk menjalankan roda pemerintahan daerah di samping Perda rutin. Namun masih ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum ditetapkan. "Hal ini disebabkan oleh evaluasi baik gubernur atau Kemendagri yang belum kita terima. Kita tentu berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama Perda tersebut sudah bisa ditetapkan, " ujarnya. 

Pada 13 November 2018 lalu DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan Perda tahun 2019. Dimana terdapat kesepakatan menetapkan 23 Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD sebanyak 7 Ranperda dan 16 Ranperda dari Pemko Padang. Atas nama Pemko Padang, kita tentu berharap apa yang telah kita sepakati bersama dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Selain itu kata Mahyeldi, ia pun menyadari bahwa tahun 2019 merupakan tahun politik, dimana pada 17 April 2019 mendatang dilaksanakan pemilihan umum legislatif dan presiden. Mau tidak mau akan menguras pikiran, tenaga dan perhatian bersama. Namun tugas dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan dan harus tetap berjalan dengan baik. 

"Sekali lagi kami berharap, pada Masa Sidang I ini, DPRD Kota Padang akan dapat melahirkan produk-produk hukum daerah yang berkualitas, yaitu tentunya yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah," ungkap Walikota. (*)