PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Danramil Sikakap Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimcam Melalui Coffee Morning
Monday, November 29, 2021

On Monday, November 29, 2021


INFO|SIKAKAP - Sebagai wujud kebersamaan dalam menjalankan tugas sesama aparat negara, Koramil 04/Sikakap melaksanakan coffee Morning bersama unsur Forkopimcam di wilayah kecamatan Sikakap.


`Coffee morning yang kita laksanakan ini sebagai wujud sinergitas bersama Forkopimcam, agar silahturahmi terus terjalin dengan baik`ucap Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Putra Irawan Damanik, Senin, (29/11/2021).

Dia mengatakan, kegiatan coffee morning yang dilaksanakan ini sebagai wujud kebersamaan sekaligus memperkuat sinergitas dengan Forkopimcam di wilayah kecamatan Sikakap.

Kegiatan coffee morning kali ini, pihaknya membahas terkait kondisi stuasi wilayah serta pelaksanaan vaksinasi program pemerintah, tuturnya.

Terkait stuasi wilayah, menurut Danramil hingga sampai saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali.

`Adapun persoalan terkait dengan kondisi wilayah kita selalu melakukan koordinasi`terangnya.

Dia menyebut, kalau pelaksanaan vaksinasi di wilayah pagai utara dan selatan masih tetap berjalan, bahkan terus digenjot, sehingga pemberian vaksin kepada masyarakat bisa berjalan maksimal.

Dengan demikian, terkait situasi wilayah dan vaksinasi bagaimana bisa mengoptimalkan dengan baik khususnya di wilayah pagai utara dan selatan jelang memasuki hari natal dan tahun baru, pungkasnya.


Editor : Heri Suprianto

Tingkatkan Ekonomi, Babinsa Sipora Edukasi Warga Dalam Pengolahan Bibit Pinang Unggul
Sunday, November 28, 2021

On Sunday, November 28, 2021


INFO|SIPORA Untuk menghasilkan pertanian yang lebih maksimal, Babinsa Koramil 03/Sipora Kodim 0319/Mentawai sosialisasikan pengolahan bibit pinang unggul kepada masyarakat.


`Sosialisasi pengolahan bibit pinang unggul ini, agar menghasilkan buah banyak, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat`Sebut Babinsa Koramil 03/Sipora Serda Poner Situngkir, Minggu (28/11/2021).

Dia Menjelaskan, bibit pinang unggul ini terlebih dahulu di semaikan ke lahan, kemudian setelah tumbuh, para petani harus memilih bibit pinang yang umbinya lebih besar dari batangnya.

Tujuan ini di lakukan agar memiliki pertumbuhan bibit yang disemai semakin baik saat di masukan kedalam polibet sesuai rentang waktu yang ditentukan, ujarnya.

Selain itu, kata dia petani juga harus memastikan lahan yang akan di tanami, bahkan sejauh hari sudah membuat lubang serta menggemburkan tanah di sekeliling lubang yang akan disiapkan untuk bibit pinang yang ditanami.

`Petani harus selalu menjaga tanaman muda yang di tanam, di usahakan tidak di kelilingi semak belukar alias bersih, sehingga tidak menghambat pertumbuhan bibit yang ditanam` ucapnya.

Ketika sudah di lakukan hal seperti ini, maka hasil bibit yang ditanam nantinya akan berkembang dengan baik, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nantinya, tutur Serda Poner.

`Semoga sosialisasi pengolahan bibit pinang unggul ini jadi motivasi bagi masyarakat untuk mengembangkan lahan pertanian dengan baik dan jadi peningkatan ekonomi` pungkasnya.


Editor : Heri Suprianto

Satlantas Mentawai Gelar Ops Zebra Singgalang 2021 dan Sukseskan Vaksinasi
Thursday, November 18, 2021

On Thursday, November 18, 2021


INFO|MENTAWAI Dalam rangka menyukseskan Sumatera Barat Sadar Vaksinasi (Sumdarsin), Satuan Polisi lalu Lintas (Satlantas) Polres Mentawai melaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2021 di sekitar kawasan jalan raya Km.4 Tuapeijat.


Operasi zebra singgalang 2021 di laksanakan mulai 15 November hingga 28 November 2021 mendatang menuju keselamatan berlalulintas nomor satu di jalan raya serta mendukung percepatan vaksinasi

Kasatlantas Polres Mentawai, Iptu Ronni S, S.H, M.H, melalui KBO Satlantas Polres, Aiptu Ardizal Jambak mengatakan, operasi zebra ini di laksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Barat

`Bagi penggendara yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 langsung dilakukan vaksinasi dengan melakukan terlebih dahulu cek kesehatan, ujarnya kepada media, kamis (18/11/2021). 

Dikatakan, Operasi yang di lakukan sasarannya kepada penggendara yang melintas di lokasi operasi Zebra, namun terlihat masyarakat dan pelajar antusias mengikuti vaksinasi bagi yang belum di vaksin.

Meski demikian, bagi penggendara juga harus tetap tertib untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan terutama menggunakan helm dan masker saat berkendara di jalan raya, ujarnya.

Operasi Zebra Singgalang 2021 ini, kata dia memang berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini di masa pandemi covid-19, maka di himbau kepada penggendara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai penegakan perda provinsi Sumatera Barat nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terangnya.

Selain melakukan operasi zebra Singgalang 2021, kita juga melaksanakan vaksinasi berkolaborasi dengan tim kesehatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, ujarnya.

Untuk menyukseskan vaksinasi yang bertepatan pada kegiatan operasi zebra singgalang 2021 ini, pihaknya menargetkan sesuai instruksi Kapolres Mentawai bisa mencapai 500 orang di vaksin termasuk di wilayah polsek.

Selama pelaksanaan operasi zebra singgalang 2021 ini, Satlantas Polres Mentawai menghimbau seluruh penggendara untuk mematuhi protokol kesehatan serta melengkapi surat-surat kendaraan agar tidak dikenakan sanksi, tegasnya

“Jadilah penggendara patuh aturan lalu lintas, patuhi protokol kesehatan serta menjadi pelopor keselamatan, sehingga bersama-sama menekan angka penularan Covid-19 dan kecelakaan di kepulauan mentawai,” tutup Ardizal, (H.Sihombing).


Editor : Heri Suprianto

Peduli Warga Binaan, Babinsa Sikakap Jenguk Warga Meninggal Dunia di Dusun HVA
Thursday, November 18, 2021

On Thursday, November 18, 2021


INFO|SIKAKAPSebagai wujud nyata kepedulian terhadap warga binaannya, Babinsa Koramil 04/Sikakap,Kodim 0319/Mentawai melayat kerumah duka yang berada di Dusun HVA,Desa Sikakap.


Warga meninggal dunia itu almarhum Eldizal Syam di usia 58 tahun warga Dusun HVA, Desa Sikakap,Kecamatan Sikakap, almarhum beliau meninggalkan istri dan 2 orang anak.

`Hari ini kita melayat salah seorang warga yang meninggal dunia di Dusun HVA. Almarhum meninggal karena sakit` sebut Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Putra Irawan Damanik melalui babinsa, kamis (18/11/2021).

Kehadiran babinsa di tengah masyarakat, kata Danramil dengan adanya warga meninggal dunia sebagai wujud kepedulian dengan warga binaan, ujarnya.

Dia mengatakan, kegiatan sosial ini selalu kami lakukan kepada warga binaan yang terkena musibah seperti meninggal dunia atau musibah lainnya.

Kegiatan melayat di lakukan ini untuk mendoakan almarhum dan memberikan dukungan moril pada keluarga yang di tinggalkan sekaligus mempererat silahturahmi antara TNI dengan masyarakat.

`Ini merupakan sebagai sarana untuk lebih dekat dengan masyarakat guna memperkokoh Kemanunggalan TNI dan Rakyat` sebutnya.

Momen seperti inilah wujud nyata Babinsa dalam melaksanakan komsos dengan warga, sehingga terjalin silaturahmi yang akrab antar Babinsa dengan warga dan tentunya yang diharapkan adalah informasi tentang perkembangan situasi di wilayah binaan, ungkap Putra Damanik.

`Kami dari jajaran Koramil 04/Sikakap mengucapkan turut berduka cita kepada Keluarga atas meninggalnya Almarhum Eldizal Syam, semoga diampuni segala dosanya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, tutupnya mengakhiri.


Editor : Heri Suprianto

Kampanye Vaksinasi dan Gowes Bersama Fisip Unand di Mentawai
Wednesday, November 17, 2021

On Wednesday, November 17, 2021


INFO|MENTAWAISelain menikmati nuansa keindahan kepulauan mentawai, Tim Gowes Fisip Unand (Gossip Unand) mengkampanyekan vaksinasi di kepada masyarakat.


Kegiatan yang diselenggarakan ini dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57. Gowes yang di laksanakan tim Gossip Unand juga berkolaborasi dengan Mentawai Bike Community (MBC).

Pelaksanaan gowes bersama ini di lepas Kapolres Mentawai, AKBP.Mu`at, SH,MM didampingi LPPM Unand Drs. Rinaldi E Deded dan gowes diikuti Ketua PSDK Unand Dr. Asrinaldi, Ketua KPU Mentawai, Eki Butman dan rombongan Gossip Unand Andri Rusta, Azre serta Tim MBC Jufri Nelson S dan kawan-kawan.

Adapun rute yang di jajal tim gowes star di mulai dari Kantor Dinkes Mentawai Km.4- SP2, Homestay Mapaddegat sampai batu putih.

Kadinkes Mentawai Lahmuddin menyebut, gowes bersama tim MBC Mentawai, kegiatan ini di istilahkan namanya Goreng Ikan Asin (Gowes Bareng Ikut Kampanye Vaksin).

`Kegiatan gowes bersama di bumi sikerei ini sebagai bentuk sosialisasi untuk mengajak masyarakat ikut vaksin` terangnya.

Selain silahturahmi dan mengajak masyarakat ikut vaksin, kegiatan gowes yang di helat bersama ini sekaligus menikmati keindahan alam mentawai, ujarnya.

`Kami berterima kasih kepada pemkab mentawai melalui Dinas kesehatan dan tim MBC Mentawai yang telah memfasilitasi kegiatan gowes bersama hingga sukses`ucap Rinaldi Eka Putra yang biasa dipanggil Deded.

Dalam peringatan HKN ke-57 ini,kami dari tim Gowes Fisip Unand sengaja memilih mentawai untuk lokasi gowes sekaligus mengampanyekan vaksinasi kepada masyarakat mentawai, imbuhnya.

Lebih jauh di sampaikan, Lahmuddin saat ini pencapaian vaksin di mentawai per-tanggal 16 november 2021, capaian vaksinasi tercatat vaksin pertama 54,22 persen dan kedua 30,57 persen.

Capaian vaksin kepada masyarakat ini, kata lahmuddin untuk menuju herd immunity, selain itu target capaian juga masih membutuhkan kerja keras.

`Kita mengajak seluruh masyarakat agar ikut vaksinasi lengkap agar terlindungi diri dari serangan virus covid-19` ajak Lahmuddin kepada media, Rabu (17/11/2021).

Setidaknya dengan mengikuti program vaksinasi lengkap artinya vaksin pertama dan kedua dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari Covid 19, tambahnya lagi.

Untuk mencegah Covid 19, selain menerapkan prokes 5M juga harus rajin berolahraga secara teratur untuk tingkatkan imunitas.

`Atas nama pemkab mentawai khususnya Dinkes mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim gowes Fisip Unand ke bumi sikerei untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait vaksinasi dan di tunggu kunjungan selanjutnya` tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Kode Etik
Sunday, December 06, 2020

On Sunday, December 06, 2020

Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers

KEMERDEKAAN berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:

Cara-cara yang profesional adalah: menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.