PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK Imbau Ajukan Perlindungan
Sunday, September 19, 2021

On Sunday, September 19, 2021

 

Maneger Nasution 

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan). 

Maneger menyarankan korban mengajukan perlindungan ke LPSK jika keselamatannya terancam.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Maneger menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, kata Maneger, semua hak itu dapat diakses setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.

Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece sebelumnya diketahui adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

Belum diketahui jelas motif penganiayaan. Polisi segera memeriksa Irjen Napoleon untuk mendalami hal tersebut.

"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama, membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).(detikNews)


Didesak Netizen ‘Tertibkan’ Yahya Waloni, MUI Akhirnya Buka Suara dan Bilang Begini
Wednesday, April 07, 2021

On Wednesday, April 07, 2021

Yahya Waloni dan Cholil Nafis. YouTube /SUARA RAKYAT.
INFONUSANTARA.NET -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah lama didesak netizen untuk mengambil tindakan tegas terkait ceramah-ceramah meresahkan Yahya Waloni akhirnya buka suara.

Ketua MUI, yakni Cholil Nafis, akhirnya ikut angkat bicara dengan beredarnya pemberitaan tentang ceramah Yahya Waloni yang mendoakan Quraish Shihab segera mati.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa kemarin, 6 April 2021.

Tanggapannya bermula ketika ada seorang netizen dengan akun @fido_id yang merasa miris karena MUI tak kunjung mengambil tindakan atas ceramah meresahkan Yahya Waloni.

Akun tersebut lantas meminta Cholil Nafis selaku Ketua MUI untuk mendayagunakan MUI agar tak ada lagi pendakwah yang hobi menebar kebencian sana-sini.

“Mirisnya @MUIPusat mendiamkan hal-hal seperti ini. Semoga yai @cholilnafis mempelopori untuk lebih mendayagunakan MUI agar tidak ada “ustadz” yang suka menebarkan kebencian,” tulis akun @fido_id, seperti dikutip terkini.id pada Rabu, 7 April 2021.

Melihat ada netizen yang me-mention langsung akunnya, Cholil Nafis pun dengan sigap memberi tanggapan.

Ia mengatakan jikalau dirinya selama ini telah berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat untuk memilih guru dan ustaz yang benar-benar paham dengan ajaran Islam.

Itu karena menurut Cholil, sangatlah penting untuk mencari ustaz yang mengisi pengajian di masjid agar bisa mendapat pemahaman soal Islam yang benar.

“Saya sdh berkali2 menyampaikan pentingnya mencari guru dan ustadz yg mengisi masjid dan pengajian agar dapat pemahaman Islam yg benar,” tulisnya, seperti dikutip terkini.id pada Rabu, 7 April 2021.

Seperti yang kita tahu, Yahya Waloni adalah seorang pendakwah mualaf yang menjadi ustaz setelah sebelumnya mengaku berprofesi sebagai pendeta.

Dalam ceramah-ceramahnya, ia kerap dianggap menebar kebencian dan menimbulkan kontroversi di sana-sini.

Oleh karena itulah banyak pihak yang merasa geram terhadap (yang katanya) mantan pendeta tersebut.

Source:Terkini.id

PKB: Wajah Islam Jadi Begis Brutal Penuh Kebencian Ulah Ceramah Yahya Waloni yang Dianggap Kontroversi
Tuesday, April 06, 2021

On Tuesday, April 06, 2021

Yahya Waloni. (Termometer Islam)
INFONUSANTARA.NET -- Melihat kelakuan Ustadz Yahya Waloni  akhir-akhir ini sedang disorot publik akibat ceramahnya yang mengundang kontroversi membuat anggota DPR RI Fraksi PKB , Lukman Hakim angkat bicara.

Lukman Hakim mengaku kesal dengan kelakuan Yahya Waloni merupakan sosok seorang ustadz ini.

Padahal, Lukman menilai sosok seorang ustaz sebaiknya menjadi teladan dalam mendukung revolusi akhlak dan negara yang bersyariah.

Oleh karena itu, Lukman kembali mempertanyakan hal tersebut melalui akun Twitter miliknya.

“Seperti inikah wujud revolusi akhlak dan negara bersyariah?,” tanya Lukman, dikutip terkini.id dari @LukmanBEENKRI, Selasa, 6 April 2021.

Menurut Lukman Hakim, orang semacam Yahya Waloni tak mendukung tujuan mulia yang disebutkan di atas.

Melainkan, kata Lukman, hanya akan menyesatkan umat, tapi juga merusak harkat dan martabat Islam.

“Orang macam Yahya Waloni ini bukan hanya menyesatkan umat, tapi juga merusak harkat dan martabat Islam,” tulisnya.

Lukman kemudian mengatakan akibat ulah orang seperti Yahya Waloni, wajah Islam berubah menjadi penuh dengan kebencian.

“Di tangan orang macam ini, wajah Islam menjadi bengis, brutal dan penuh kebencian,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Terkini.id.

Salah satunya, baru-baru ini beredar kabar Yahya Waloni mendoakan ulama Indonesia yakni KH Quraish Shihab agar cepat mati.

(Inf)


Setelah Bikin Kegaduhan,Demokrat Kubu Moeldoko Akhirnya Minta Maaf ke Masyarakat dan Presiden Jokowi
Friday, March 26, 2021

On Friday, March 26, 2021

Moeldoko menghadiri KLB Demokrat di Sumut (ist)

INFONUSANTARA.NET -- Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Permohonan maaf itu ditujukan kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan maaf itu lantaran telah menimbulkan kegaduhan dengan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Padahal semestinya, kegaduhan itu tidak pelu terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Hal itu disampaikan Jurubicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad dalam konferensi pers di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Kamis (25/3/2021).

“Kami atas nama DPP Partai Demokrat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan kepada pemerintahan Bapak Presiden Jokowi atas kegaduhan dan keresahan yang semestinya tidak perlu terjadi,” ucapnya.

Rahmad berujar, kegaduhan ini terjadi lantaran Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bapak-anak itu disebut Rahmad selalu melakukan playing victim seolah-olah terzalimi di konflik ini.

“Sungguh ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.

“Di saat kita dan pemerintahan Bapak Presiden Jokowi sedang bersungguh sungguh dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan sedang berusaha membangun kembali sendi-sendi perekonomian nasional,” tuturnya.

Apa yang dilakukan pihaknya selama ini, semata-mata hanya ingin mengembalikan partai berlambang bintang mercy itu ke jalan yang sesungguhnya.

Akan tetapi, cara dan jalan itu malah dianggap merupakan cara-cara kotor oleh SBY dan AHY.

Pihaknya berharap, dengan adanya konferensi pers ini bisa membuka mata masyarakat bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah sebuah hal yang benar.

“Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan menilai langkah-langkah konkrit yang mesti kita lakukan secara bersama-sama untuk memperbaiki Partai Demokrat ini,” ungkapnya.

Source: FAJAR.CO.ID

PHSK , Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja Tetap Sah
Monday, October 19, 2020

On Monday, October 19, 2020

Presiden Joko Widodo (ist)

PSHK menyebut Omnibus Law Cipta Kerja tetap sah sebagai UU meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya dalam kurun 30 hari setelah disahkan. 

INFONUSANTARA.NET -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disetujui bersama dengan DPR pada 5 Oktober 2020.

Jika melewati batas waktu tersebut dan presiden tidak juga menandatangani, RUU Cipta Kerja tetap sah menjadi Undang-undang (UU) dan wajib diundangkan.

"Dasar hukum Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar PSHK melalui utas twitter dalam akun @PSHKIndonesia seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

PSHK menilai UU Cipta Kerja yang dalam proses pembentukannya mereka anggap melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan, seperti keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dapat diajukan pembatalan melalui proses uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, kata mereka, bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal demi hukum.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi. Jika MK mengabulkan uji materiil, ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut menjadi tidak mengikat," terangnya.

PSHK menjelaskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, kecuali pasal-pasal yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Draf final Omnibus Law Cipta Kerja sudah ada di tangan Presiden Jokowi. Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Jokowi membaca draf UU Cipta Kerja tersebut.

Aturan baru itu belum diberi nomor dan belum tercatat dalam lembaran negara. Hanya saja berdasarkan laman MK, Sabtu (17/10), permohonan pengujian UU Cipta Kerja sudah diajukan oleh lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi.

Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menjelaskan upaya hukum belum bisa dilakukan terhadap UU yang belum diundangkan. Sebab, terang dia, UU tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

"Jadi, secara formal belum dapat diajukan, kecuali pada saat pemeriksaan pendahuluan, UU diundangkan, maka MK dapat saja meminta perbaikan atas permohonan dengan memberikan nomor UU pada permohonan berdasarkan nomor pengundangannya," jelas Charles kepada CNNIndonesia.com.

"Hal demikian terjadi pada uji materi UU KPK yang ditolak pada saat mereka mengajukan sebelum diundangkan," ujarnya lagi.

Source:CCN Indonesia