PILIHAN REDAKSI

Anak Serda B Lase Anggota Kodim 0319 Mentawai Berhasil Lulus Seleksi Akmil 2024

INFO| MENTAWAI   – Dengan kegigihan dan kemauan yang kuat untuk menjadi abdi negara, Boy Marully Apritama Lase berhasil menyelesaikan proses...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Update Info Pemilihan Tahun 2024, Perubahan Keputusan KPU RI No 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc

 

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Juni Wandri, SH, M.Kn.


INFONUSANTARA.NET, Sijunjung -- Berdasarkan surat KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

 

Dalam lampiran keputusan tersebut jadwal pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), terdapat perubahan.


Dalam keputusan KPU RI sebelumnya bahwa pendaftaran pantarlih yang diawalnya dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024,telah diubah jadwal pembentukan dan  pengumuman pantarlih menjadi tanggal 13 Juni 2024 s/d tgl 17 Juni 2024.


Dalam keputusan KPU RI tersebut dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan dengan tahapan melalui 

a. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih.

b. Penerimaan pendaftaran

c. Penelitian adminstrasi

d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih 

e. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.


Ketentuan lain pengangkatan pantarlih : 

Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 (empat ratus)  pemilih, KPU kab/kota dan PPS mengangkat 2 orang pantarlih.


Pantarlih nantinya akan melengkapi dokumen syarat pendaftaran sebagai pantarlih meliputi : surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan.


Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan arsip bagi pantarlih.


Kelengkapan dokumen fisik tersebut juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).


Pantarlih yang ditetapkan akan dilantik nantinya pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tgl 25 Juli 2024.


Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Juni Wandri, SH, M.Kn.

(Danus)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »