KPU Kabupaten Sijunjung Gelar Jumpa Pers Untuk Membahas Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional

 

INFONUSANTARA.NET – Sijunjung –Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Sijunjung menggelar konferensi pers bersama para wartawan untuk membahas tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 pada Senin (3/6/2024).

Kegiatan jumpa pers digelar guna sinergitas antara penyelenggara pemilu dan jurnalis dalam Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) penting untuk memastikan transparansi,akuntabilitas dan informasi yang akurat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Sijunjung, Ketua DivisÄ° Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Juni Wandri didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Bayu Agung Perdana, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Susilaa Andika serta Kasubbag Teknis dan Parmas Sekretariat KPU Sijunjung. Zamri Eka Putra.

Hadir juga Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Capil, Perwakilan Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Bawaslu Sijunjung.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri menyebut tahapan penyelenggara Pilkada sudah dimulai, pihaknya sudah melantik

anggota Panitia Pemungutan Suara (PPs) se- Kabupaten Sijunjung.’Kita sudah melantik sebanyak 186 orang anggota PPS yang tersebar di setiap nagari yang ada di Kabupaten Sijunjung,”ujarnya.

“Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing- masing wakilnya,” tutur Komisioner KPU itu.

Dikatakannya, persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK,PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.

“Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih,” urai Juni.

Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April sampai dengan 5 November 2024. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024.Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.

Jadwal penyelenggara 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.Penetapan pasangan calon 22 September 2024.Pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 25 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.

Penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.**

Leave a Comment