PILIHAN REDAKSI

Yendri Bodra Dt. Parmato Alam Ambil Formulir Pendaftaran Bacawako Payakumbuh Lewat PKB

INFO|Payakumbuh - Yendri Bodra Dt. Parmato Alam mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota ke DPC Parta...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Satreskrim Dharmasraya Ringkus 5 Orang Pelaku Judi Dadu

 



INFONUSANTARA.NET -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kepala Unit Satu Satreskrim Polres Dharmasraya, IPDA H. Saragih. SH.MH, berhasil mengungkap kasus perjudian dadu di sebuah ruko di jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (23/3/2024) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB. 


Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah (DP) berusia 37 tahun, warga Jorong Kamumuan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Dharmasraya; DR berusia 50 tahun, warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; (A) berusia 24 tahun, warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; (F) berusia 50 tahun, warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; dan (B) berusia 51 tahun, warga Jorong Sikapur, Kenagarian Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.


Selain penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 675.000,-, satu lembar terpal warna putih dengan tulisan besar kecil serta angka, balok dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah papan bulat, tiga buah dadu warna hitam-putih, dan tiga buah dadu warna hijau-putih.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, yang diwakili oleh Kanit 1 Reskrim Polres, IPDA H. Saragih, SH. MH, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas Reskrim Polres Dharmasraya kemudian melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan tersebut.


Para pelaku ditangkap sedang bermain dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(HMS)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »