PILIHAN REDAKSI

Perkuat Komunikasi, Dandim 0319 Mentawai Sharing Dengan Awak Media

INFO|MENTAWAI - Guna meningkatkan komunikasi dan sinergi yang baik, Dandim 0319/Mentawai, Letkol Inf Restu Petrus Simbolon silahturahmi ber...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Ketua Bawaslu Mentawai Buka Rakor Pengawasan Capres dan Wapres Serta DPR, DPD dan DPRD



INFO|MENTAWAI - Dalam rangka upaya pencegahan serta meningkatkan pengawasan dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor)  pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD bertempat di Aula hotel Bundo House, Senin (6/11/2023).


Rakor pengawasan pencalonan peserta pemilu resmi di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di dampingi Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet, S.Pd dan Analis SDM Aparatur, Mansyur, S.Pd yang di ikuti seluruh Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Mentawai.


"Khususnya pada tahapan pencalonan kita harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan dengan baik" ucapnya.


Nah, melalui rakor ini di harapkan seluruh Panwascam yang ada di 10 Kecamatan mampu memahami regulasi tahapan yang di jalani serta menghimbau kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan.


"Dalam rakor ini pihaknya mengimbau kepada pserta pemilu untuk bisa dapat memahami aturan" imbaunya.


Terkait dengan pemasangan baliho yang  bersifat kampanye diharapkan kepada peserta pemilu untuk bersabar menunggu sesuai tahapan.


"Pengawas pemilu juga harus peka  melihat spanduk terpasang di lapangan, kalau bersifat sosialisasi bukan mengajak tidak jadi masalah, kalau adapun temuan alat peraga bersifat mengajak harus di ingatkan peserta pemilu" tuturnya.


Seperti di ketahui, untuk penerimaan permohonan sengketa itu setelah di tetapkannya DCT oleh KPU yang di mulai dari tanggal 6 sampai 8 November 2023, karena hari Sabtu dan Minggu hari libur.


"Ketika sampai waktu sudah di tentukan tidak ada permohonan sengketa pemilu, maka Bawaslu Mentawai berhasil melakukan pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilu" sebutnya.


Menjadi utama dalam pengawasan itu, kata Perius lebih mengedepankan pencegahan, kalau penindakan itu upaya terakhir dalam menangani sengketa pemilu.


"Jadi lebih baik melakukan pencegahan dari pada penindakan, tapi kalau tidak berhasil untuk melakukan upaya mediasi, maka di lakukan penindakan dengan menerima permohonan sengketa" sebutnya.


Dia mengatakan, pada tanggal 28 November 2023 sudah masuk tahapan kampanye, maka dalam hal ini perlu peran pengawasan maksimal di lapangan.


"Mudah-mudahan selama pengawasan tahapan kampanye yang di lakukan peserta pemilu di harapkan tidak ada temuan baik dari penyelenggara maupun laporan dari masyarakat" tutupnya mengakhiri, (Ers) 


Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »