PILIHAN REDAKSI

Anak Serda B Lase Anggota Kodim 0319 Mentawai Berhasil Lulus Seleksi Akmil 2024

INFO| MENTAWAI   – Dengan kegigihan dan kemauan yang kuat untuk menjadi abdi negara, Boy Marully Apritama Lase berhasil menyelesaikan proses...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Alat Peraga Tidak Sesuai Ketentuan, Bawaslu Mentawai Imbau Parpol dan Peserta Pemilu Tertibkan Secara Mandiri



INFO|MENTAWAI Mengantisipasi terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu Mentawai imbau seluruh peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga yang berbau kampanye jelang memasuki tahapan kampanye yang di mulai 28 November 2023.


Imbauan itu di sampaikan Bawaslu Mentawai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama partai politik dengan kesepakatan dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak di laksanakan kesepakatan dalam rapat koordinasi pada 13 November 2023, akan menertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di lakukan secara mandiri oleh parati politik.

Jika telah melewati waktu yang ditentukan, maka tim penertiban alat peraga kampanye akan menertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini bentuk upaya kita untuk mencegah terjadi pelanggaran pemilu dengan menyurati parpol dan peserta pemilu” ucap Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet kepada media, Kamis (16/11/2023).

Dia mengatakan, perihal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang pemilu itu mengatur,

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267. dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 hari setelah, ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sampai dengan di mulainya masa tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan/Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Berkaitan hal tersebut tugas Bawaslu melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu.

Dalam hal ini Bawaslu mentawai mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian memperhatikan materi muatan, kalimat dan/ atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/ gambar paku dan/ atau mater} muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Selanjutnya memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “Dilarang Kampanye” sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.

Adapun larangan itu meliputi dalam bentuk Pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, Media sosial dan/ atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan” Kampanye sebelum di mulainya masa kampanye” sebagaimana di maksud pada angka 4 (empat) diatas. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Terakhir pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d. tanggal 10 Februari 2024 (75 hari kampanye).

Editor : Tim Redaksi



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »