PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ini Tugas Dan Besaran Pendapatan Komisioner KI Sumbar, Hasil Seleksi Periode 2023 -2027 Menunggu Keputusan DPRD

 

Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar 2 periode.(ist)


PADANG,Infonusantara.net-- Menghitung jam kayaknya, Komisi I DPRD Sumbar akan memutuskan lima Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) periode 2023-2027. 


Seleksi Calon Komisioner KI Sumbar ini sudah berlangsung sejak empat bulan lebih. Komisi I DPRD Sumbar diketuai Syawal, Wakil Ketua Maigus Nazir dan Sekretaris Rafdinal sudah menyelesaikan fit and proper test 15 Calon Komisioner KI Sumbar pada tanggal 19- 20 Januari 2023. 


Terus apa sih tugas Komisioner KI Sumbar itu, menurut Komisioner KI Sumbar 2 periode, Adrian Tuswandi, tugas utama adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. 


“Tugas berdasarkan UU 14 Tahun 2008 lainnya adalah memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik dan memasifkan ke masyarakat bahwa informasi publik itu hak anda untuk tahu,” ujar Adrian Tuswandi, Sabtu (28/1/2023) kemarin di Padang. 


Tugas penting itu selama dua periode di KI Sumbar 2008-2019 dan 2019- 2023 dilakukan dalam bentuk monitoring evaluasi terhadap badan publik dengan indikator terukur yang ditutup dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. 


Lalu ada tugas Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 ini adalah tahun ketiga IKIP dilaksanakan, merupakan program KI Pusat bersama Kementerian Koordinator  Polhukam RI melibatkan Komisi Informasi seluruh Indonesia. 


“Tugas lain memberikan supervisi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholder badan publik dan publik,” ujar Adrian. 


Terus apa yang diperoleh komisioner KI Sumbar itu, menurut Adrian Tuswandi sebagai lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penganggaran lembaga ini dibebankan kepada APBN untuk KI Pusat dan APBD untuk KI provinsi, kota dan kabupaten. 


Komisioner KI Provinsi itu di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur, Dan di Sumbar setiap bulan Komisioner KI Sumbar ini menerima honor Rp 10 juta untuk ketua Rp 9,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 9 juta untuk anggota.


"Periode pertama dulu (2014-2019) besaran honor nya Ketua Rp 7 juta, Wakil Ketua Rp 6,5 juta dan Komisioner Rp 6 juta,. Naik sejak periode KI Sumbar 2019 - 2023,”ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa berbagai kalangan di Sumbar maupun di kalangan pegiat keterbukaan informasi publik nasional. 


Selain honor, Komisioner KI Sumbar itu juga mendapatkan perjalanan dinas dalam dan luar provinsi, serta anggaran untuk peningkatan kapasitas, seperti pelatihan mediator bersertifikat maupun pelatihan lain yang berbayar (berkontribusi). 


“Untuk perjalanan dinas ini berdasarkan Pergub Sumbar terbaru Ketua disetarakan dengan Eselon ll, Wakil Ketua dan Anggota disetarakan Eselon III,” ujar Adrian. 


Siapapun Komisioner KI Sumbar periode ketiga ini terpilih, Toaik mengingatkan untuk selalu menjaga harmonisasi dengan Pemprov Sumbar, biasanya Dinas Kominfotik dan Komisi I DPRD Sumbar selaku mitra strategis KI Sumbar. 


“Menjalin kemitraan harmonis itu penting, soal independen dan kemandirian di Kl itu adanya di ruang sidang saat komisioner itu menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,” ujar Toaik. (***) 


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »