PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pelaksanaan Tugas, Guru Harus di Lindungi UU

Oleh : Lawyer Hendrikus Nopianto Saleleubaja, S.H,M.H

INFONUSANTARA.NET - Guru adalah pahlawan tanpa jasa, guru juga merupakan lentera bagi kehidupan. Guru berperan penting dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa sebagaimana yang diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dalam Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 berbunyi Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Mengapa Hari Guru Nasional dicetuskan, untuk mengingatkan kepada kita semua betapa besar jasa guru-guru kita. Ilmu yang mereka berikan laksana cahaya yang menerangi kegelapan.

Di balik berdirinya PGRI dan peringatan Hari Guru, terdapat tokoh hebat yang memiliki andil diantaranya, 1. Amin Singgih, 2. Rh. Koesnan, dan 3. Soejono Kromodimoeljo ketiga tokoh hebat ini sangat berpengaruh pada saat itu.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No. 78 Tahun 1994 dalam keputusan diktum pertama tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 Nopember selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

Untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru termasuk dalam menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional mengusung Tema Hari Guru Nasional adalah Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar.

Dalam dunia pendidikan baru-baru ini banyak terjadi terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh siswa itu sendiri terhadap siswa lain tak lain teman mereka sendiri. Ini terbukti bawah dalam dunia pendidikan ( sekolah) tidak lagi menjadi tempat yang aman untuk mengenyam pendidikan bagi siswa.

Inilah akibat salah interpretasi atau salah menginterpretasikan UU Perlindungan anak, sehingga anak-anak berlindung di UU Perlindungan Anak tersebut, dan guru-guru pun lebih berhati-hati untuk melakukan tindakan kepada anak-anak. Sehingga guru-guru pun mungkin sedikit membiarkan tindakan-tindakan yang barangkali berakibat untuk merugikan orang lain.

Ini harus menjadi pusat perhatian kita bersama terutama Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Sehingga ketika guru-guru mengambil tindakan untuk mendisplinkan atau membina anak-anak tidak lagi ragu.

Karena berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dalam UU tersebut tertuang tentang Tujuan Pendidikan Arti pendidikan sendiri menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.

Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan, Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Selamat Hari Guru ke-77, dimanapun berada. Tetaplah menjadi Guru yang kuat,sabar dan ikhlas dalam mendidik generasi penerus bangsa.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »