PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Empat Penginapan Masih Terima Tamu Pasangan Tak Sah, Satpol PP Padang Tegur Dan Panggil Pemilik Menghadap PPNS

Satpol PP Padang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap beberapa penginapan yang ada di Kota Padang, Minggu (06/11/2022) dini hari. 




INFONUSANTARA.NET - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap beberapa penginapan yang ada di Kota Padang, Minggu (06/11/2022) dini hari. 


Dari enam (6) penginapan dan hotel melati yang dilakukan pengecekan dan pengawasan oleh Satpol PP Kota Padang, ada empat penginapan yang didapati masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri.


"Memang benar, saat pengecekan kita dapati ada pasangan yang tidak bisa melihatkan tanda bukti pernikahan yang sah. Kami dari Satpol PP menertibkan pasangan tersebut ke Mako Satpol PP,"ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.


Dijelaskan, Rio Ebu Pratama, penginapan dan hotel melati yang dilakukan pengawasan, yakni, 3 penginapan yang ada di kawasan Lolong Belanti, 2 penginapan yang ada di kawasan Ulak Karang dan 1 penginapan di kawasan Gor H. Agus Salim, Kota Padang.


Rio Ebu Pratama, belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan terhadap empat pasangan yang bukan suami istri tersebut, lantaran ke empatnya masih dalam pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.


"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS, jika ada yang mengarah kepada prostitusi, maka kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku, namun jika tidak, kita tetap panggil pihak keluarga sebagai penjamin. 


Selain itu, untuk pemilik penginapan sudah kita tegur dan kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS,"ujarnya.(*)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »