PILIHAN REDAKSI

Kakansar Mentawai Resmi Tutup Siaga Khusus Lebaran 2024

INFO| MENTAWAI   – Siaga SAR Khusus Lebaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi ditutup. Upacara penutupan dilakukan di halaman Kanto...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sidang Paripurna DPRD Terkait Ranperda APBD, Wako Fadly Sebut Belanja Daerah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

 



INFO|Padang Panjang - Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyebut, belanja daerah yang telah dianggarkan Pemerintah Kota pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, dapat terlihat dari beberapa indikator makro ekonomi yang menunjukkan perkembangan positif di akhir tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 terkontraksi hingga -1,44%.


"Alhamdulillah bisa tumbuh positif di angka 3,46% pada tahun 2021," terangnya dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Rabu (29/6/2022).


Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md didampingi Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E itu, Wako Fadly juga mengungkapkan  angka pengangguran turun dari 7,22% pada tahun 2020 menjadi 4,90% pada tahun 2021. Kesenjangan ekonomi yang ditunjukkan Angka Gini Rasio yang sempat naik mencapai 0,394 pada tahun 2020, berhasil diturunkan menjadi 0,306 pada tahun 2021. Indeks Pembangunan Manusia atau IPM naik tipis dari 77,93 pada tahun 2020 menjadi 77,97 pada tahun 2021.


"Kita berharap perbaikan-perbaikan tersebut dapat terus berlanjut di tahun 2022. Sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang kita dambakan dapat segera terwujud," sebutnya dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, jajaran pejabat Pemko, Forkopimda, serta pimpinan dan anggota DPRD itu.


Terkait pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) SLTA, disampaikan Fadly, sejak tahun 2017 penyelenggaraan pendidikan menengah atas menjadi kewenangan provinsi. Dan, penerapan  sistem zonasi sudah menjadi keputusan pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


"Walaupun demikian  Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah agar anak-anak Padang Panjang dapat tertampung di SMA unggulan yang ada di kota ini," ujarnya.


Pemko, katanya, juga telah meminta penambahan rombongan belajar (rombel), daya tampung di masing-masing sekolah. Sudah direalisasikan penambahan untuk
SMAN 1 Padang Panjang  1 rombel,  SMAN 2 (1 rombel), dan SMAN 3 (2 rombel).


Selanjutnya, menanggapi pertanyaan fraksi terkait pembelian tanah Sport Center, sampaikannya, pembelian sudah tuntas dilakukan pada 2021 lalu. Saat ini sedang dilakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Kemudian mengenai kesiapan Kota Padang Panjang untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI-2023, disampaikannya, sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 6 Juni lalu di Auditorium Gubernuran di Padang, untuk tuan rumah Porprov ditetapkan Kota Padang Panjang dan Kota Padang.


"Keputusan ini ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua Pemerintah Kota yang juga melibatkan KONI Provinsi dan Pemprov Sumbar. Dengan kesepakatan, Kota Padang Panjang akan menjadi tuan rumah untuk 14 cabang olahraga (cabor) dan Kota Padang tuan rumah untuk 28 cabor,"  jelasnya.


Kemudian menjawab pertanyaan terkait tenaga kontrak, THL/pegawai Non ASN di Kota Padang Panjang, dikatakannya,  sejak tahun 2005 Pemko secara bertahap telah memproses tenaga non ASN menjadi ASN. Baik sebagai CPNS maupun PPPK. Saat ini masih berlangsung proses pendataan tenaga kontrak, THL atau tenaga non ASN serta penyusunan usulan untuk kebutuhan PPPK bidang pendidikan, kesehatan dan teknis lainnya yang dapat diisi dari tenaga non ASN di Kota Padang Panjang.


"Saat ini juga sedang dikaji kebutuhan tenaga alih daya untuk tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan pengemudi. Ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SN.02.03/2022," ucapnya.


Menanggapi pertanyaan fraksi perihal apakah pajak daerah sudah sesuai dengan potensi sesungguhnya, dijelaskannya, penetapan target pendapatan dari pajak setiap tahunnya selalu melalui pembahasan dan penekanan pada peningkatan pencapaian dan realisasi.


"Kami meyakini masih ada potensi penerimaan yang bisa ditingkatkan melalui inovasi dan penerapan teknologi. Termasuk komitmen bersama seluruh unsur, baik eksekutif, legislatif dan masyarakat Kota Padang Panjang. Namun tentu mempertimbangkan aspek tidak memberatkan masyarakat yang saat ini ekonominya baru mulai tumbuh dan bergerak sebagai dampak dari pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir," ulasnya.


Kemudian menanggapi pertanyaan fraksi terkait belanja barang dan jasa yang terealiasi sebesar 84,47%, dijelaskan Fadly, hal ini terjadi karena adanya penghematan atau efisiensi dalam berbagai kegiatan. Seperti belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas serta belanja barang dan jasa BLUD.


Untuk pertanyaan fraksi tentang penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dijelaskannya, sudah dilakukan beberapa hal. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi antar-OPD terkait, pembelian sarana pencegahan dan pengendalian berupa desinfektan dan obat-obatan serta vitamin. Juga vaksinasi PMK kepada sapi perah dan sapi potong dengan sasaran 300 ekor.



Penulis : Indah,kmf
Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »