PILIHAN REDAKSI

Polres Dharmasraya Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Pengrusakan Kantor dan Perumahan PT.TKA

  INFONUSANTARA.NET ,Dharmasraya -- Polres Dharmasraya menetapkan status tersangka terhadap 8 orang terkait pengrusakan perumahan PT. TKA.  ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Puluhan Pedagang Fase VII Pasar Raya Minta Melalui Komisi I DPRD Padang Agar SK Walikota No 438 Th 2018 Dicabut



INFONUSANTARA.NET -- Puluhan pedagang fase VII Pasar Raya Padang datangi kantor DPRD Kota Padang guna menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD Kota Padang terkait dengan adanya penyegelan terhadap beberapa kios pedagang di fase VII beberapa hari yang lalu oleh Disperindag Padang.


Kedatangan para pedagang fase VII  pada Senin (13/12) siang itu diterima dan melakukan hearing langsung dipimpin ketua Komisi I, Elly Thrisyanti bersama empat orang anggota komisi I lainnya dari Fraksi Partai Gerindra yakni Delma Putra, Budi Syahrial, Amran Tono dan Manufer Putra Firdaus. Hearing Komisi I dengan para dilaksanakan dilantai 2 gedung DPRD Padang.


Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan bahwasanya pihak Disperindag Kota Padang pada beberapa lalu melakukan penyegelan terhadap beberapa kios dan sehubungan dengan adanya penunggakan restribusi yang sudah bertumpuk sangat lama hingga empat tahun.


Elly Thrisyanti menilai bahwasanya mereka sangat terdampak sekali dengan adanya pandemi, ditambah lagi dengan dampak dari SK Walikota No 438 Tahun 2018. Dimana para pedagang kaki lima (PKL) yang ada diluar tidak menjalankan apa aturan yang tertera didalam SK tersebut. 


Sehingga intensitas berjualan didalam pasar tersebut sangat -sangat berkurang. Sehingga untuk membayar restribusi saja sudah tidak punya kemampuan lagi. Dan dari pihak Disperindag meminta pedagang untuk harus melunasi semua tunggakan restribusi tersebut.


Menurut Elly Thrisyanti kenapa dinas terkait tidak mengevaluasi tagihan restribusi ini sekali setahun, kok malah dibiarkan menumpuk terlalu lama. Ini juga patut kita pertanyakan kinerja dari dinas terkait. "Mereka bukannya tidak mau bayar tunggakan restribusi tersebut,namun mereka meminta diberi waktu, namun tidak digubris," terang Elly Thrisyanti.


 Secara tegas Elly Thrisyanti mengatakan, masalah ini adalah masalah yang serius karena menyangkut hak hajat hidup orang, terutama pedagang. Kita minta kembalikan fungsinya seperti semula.Jalan kembalikan pada fungsi nya, trotoar kembalikan pada fungsinya, lahan parkir kembalikan pada fungsinya. 


Dan kita akan memanggil pihak terkait, persoalan ini tegas Elly Thrisyanti harus ada solusinya. Kita akan memanggil stakeholder terkait dan kalau memang ini belum juga tembus, ya tentu kita akan minta  walikota untuk dihadirkan dalam hal ini. 


"Kita pada prinsipnya selaku anggota dewan dan juga melalui Komisi Idan II  sudah beberapa kali mendorong pemerintah agar mengevaluasi SK no 438 tahun 2018 tersebut, bahkan hingga saat ini belum juga hingga terjadi konflik seperti saat ini, "ucapnya.


Lebih lanjut Elly Thrisyanti mengatakan,Bandung saja bisa bersih, Padang Panjang bisa bersih,, Bukittinggi bisa bersih, kenapa Kota Padang barometer nya Sumatera Barat tidak bisa membersihkan hal ini. "Karena kita melihat di Pasar Raya ini banyak tempat yang masih kosong.Mereka para PKL ini bisa pindah dimasukkan kesitu," pungkasnya.


Sementara Amran Tono anggota Komisi I yang juga salah seorang pelaku pasar di Pasar Raya Padang ini menyampaikan, kondisi ini sudah berlanjut lima tahun belakangan ini dan belum ada upaya maksimal dari pemerintah kota betul - betul menjadikan Pasar Raya ini menjadi pasar. Sekarang saya melihat ini bukan lah pasar .


Dikatakan, sudah jelas turannya di SK tersebut bagi pedagang kaki lima yang diluar tersebut dibolehkan buka dagangan mereka mulai pada pukul 15.00 WIB, namun kenyataannya pukul 10.00 WIB sudah pada buka dan hal ini menjadikan akses masuk kedalam tertutup. Kita melihat Pemko melalui dinas terkait belum serius. Aturan dalam SK no 438 tahun 2018 ini sudah jelas.



"Tadi sudah saya sampaikan kepada kawan - kawan kelompok pedagang pasar (KPP), bersatulah, lakukan kekompakan, apapun keluhannya sampai ke DPRD dan juga walikota. Intinya lakukanlah kekompakan dan kuncinya bersatu lebih dulu agar tak perpecahan- perpecahan," pungkasnya.


Sementara salah perwakilan pedagang fase VII dalam pertemuan itu meminta bantuan melalui anggota dewan agar SK no 438 tahun 2018 ini dicabut, kemudian tidak ada lagi penyegelan - penyegelan lagi dari dinas terkait. (Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »