PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Parah! Prostitusi Online Gay di Padang Terbongkar

 

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda memeriksa pasangan sesama jenis gay. Mereka terduga terlibat prostitusi gay online/ Dok: (Budi Sunandar/MNC Portal).

INFONUSANTARA.NET -- Prostitusi online sesama jenis atau Gay di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terbongkar. Hal ini terjadi lantaran si muncikari berinisial HN bertengkar dengan pemuda yang dijualnya ke pria sesama jenis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus itu terungkap ketika AN dan AV terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang.

AV merupakan  pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan AN salah seorang karyawan swasta. Keduanya diantarkan warga ke Mapolresta Padang.

"Kami awalnya menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat," kata Rico, Kamis (22/7/2021) sebagaimana dilansir dari 

Rico menambahkan, pertengkaran ini diduga karena ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan ketika pelaku AN menjual AV.

"Karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau AN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis AV. Pelaku AN kemudian menjual AV lewat aplikasi daring ke pria penyuka sesama jenis.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1 juta," katanya.

Rico mengatakan perbuatan pelaku AN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber:  iNews.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »