PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sempat Jadi DPO, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Bobi Ade Saputra Diberhentikan dan Segera di PAW


INFONUSANTARA.NET
-- Oknum anggota DPRD Dharmasraya Bobi Ade Saputra yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Dharmasraya akibat tersandung kasus penganiayaan dalam waktu dekat segera akan dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tengah memprosesnya. Hal tersebut di sampaikan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Dharmasraya, H. Karjo,di Sikabau pada hari Senin  (03/05/2021).

Ketua DPC PKB Kabupaten Dharmasraya ini mengatakan, pemberhentian saudara Bobi Ade Saputra karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) partai PKB.

Tidak membantah mengenai pemberhentian Bobi terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. Apa lagi selama ini yang bersangkutan sudah daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Dharmasraya

"Surat pemberhentian ini kan dari DPP PKB langsung. Pertimbangannya, ya selain proses hukum yang sedang dijalani, ada yang lebih penting yaitu mengenai kehadiran Bobi yang hampir sembilan bulan mangkir dari kegiatan kedewanan.Saya rasa ini yang lebih penting,"sebut H. Karjo.

Sementara itu Ketua KPUD Dharmasraya Maradis yang di hubungi awak media mengatakan, proses PAW sesuai surat dari Sekretariat DPRD Dharmasraya mengenai permintaan data perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.

Ia menjelaskan verifikasi data PAW dilakukan terhadap anggota DPRD dari daerah pemilihan IV itu karena diberhentikan. KPU tidak menjelaskan ikwal mengenai pemberhentian anggota DPRD Dharmasraya asal PKB tersebut. 

"Kenapa diberhentikan kami tidak tau, sebaiknya itu lansung ke partai yang bersangkutan," ujarnya. 

Ia mengatakan surat permohonan PAW diterima dari Sekretariat DPRD Dharmasraya pada Rabu (28/4/2021). Sesuai ketentuan PKPU, KPU memiliki waktu paling lama (5) lima hari untuk memproses hal tersebut. 

Pihaknya memastikan verifikasi data pergantian perolehan telah selesai dilakukan. Verifikasi data perolehan suara terbanyak telah selesai, paling lambat Senin depan disampaikan ke DPRD.

Ia menambahkan suara terbanyak ke dua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil IV adalalah saudara Herman dengan perolehan 47 suara," ungkap Ketua KPUD Dharmasraya Maradis.(***MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »