PILIHAN REDAKSI

Menko PMK dan Deputi BNPB Serahkan Bantuan Rp250 Juta ke Sijunjung

INFONUSANTARA.NET, Sijunjung -- Jajaran pegawai/ ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Unsur Forkopimda dan BUMN/BUMD mengikuti dial...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Adanya Sangahan Pencalonan Kades, Kapolsek Sipora : P2KD Matobe Harus Netral

SIPORA,infonusantara.net – Pelaksanaan pencalonan sebagai Bakal Calon Kepala Desa Matobe sudah berjalan hingga sampai pengumuman nama bakal calon yang akan maju.

Untuk penetapan bakal calon desa masih menunggu tahapan selanjutnya setelah adanya penyelesaian ketika ada sangahan atau keberatan dari calon kades yang akan bertarung nantinya.

Dalam penyeleksian balon kades, P2KD Matobe telah melakukan verifikasi persyaratan calon dan mengumumkan 7 balon kades lolos persyaratan, akan tetapi salah satu balon mengajukan sangahan karena adanya 2 balon kades dianggap tidak memenuhi persyaratan tapi di loloskan  P2KD.

Adanya sangahan atau keberatan yang di ajukan salah satu balon kades, Kapolsek Sipora, Danramil 03/Sipora mendampingi Camat Sipora selatan melakukan evaluasi terhadap P2KD matobe.

Untuk calon kepala desa Matobe yg mendaftar sebanyak 7 orang dan lakukan verifikasi di anggap ke 7 balon memenuhi persyaratan oleh panitia P2KD, sementara ada 2 orang yang tidak memenuhi persyaratan sehingga salah satu bakal calon kepala desa Matobe mengajukan sanggahan berupa surat kepada Panitia P2KD Matobe yang dianggap tidak sesuai aturan.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra, SH menyampaikan, adanya sangahan dari salah satu balon, dalam demokrasi berjalan dalam tahapan pemilihan sudah hal biasa.

Ini mengingatkan panitia P2KD agar lebih memahami lagi aturan yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa serentak di kabupaten kepulauan Mentawai, ucap Kapolsek Sipora di kantor Desa Matobe, Senin (3/5/2021).

Dimana dalam tahapan proses penyeleksian balon kades itu di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak di kabupaten kepulauan Mentawai serta Perbup nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup nomor 3 tahun 2021.

Pemilihan kepala desa, kata dia panitia P2KD harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon kepala desa, sehingga tidak terjadi pro-kontra pada saat penetapan para calon kades yang akan bertarung nantinya.

“Panitia P2KD itu harus teliti dan mengacu kepada aturan saat memutuskan persyaratan verifikasi setiap bakal calon kepala desa” sebut Kapolsek

Sanggahan yang di bahas bersama P2KD ini terkait soal keberatan yang di ajukan secara tertulis salah satu bakal calon kepala desa Matobe akan di bahas di tingkat Kabupaten oleh tim Kabupaten.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »