PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sat Narkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pengedar Sabu di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pemuda yang di duga pengedar dan pemakai Narkoba setelah subuh,Sabtu (20/02)di amankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya di Jorong Pasir Putih  Kenagarian Sungai Kambut  Kecamatan Pulau Punjung  Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Barang Bukti yang di amankan berapa paket narkoba,dengan nilai lebih kurang Rp4 Juta.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH yang ditemui awak media di ruangannya pada Sabtu siang (20/02) mengatakan ,betul sekali  anggota kami Sat Narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisial YSR umur 35 tahun yang di duga pengedar dan pemakai Narkoba setelah subuh.

Tempat kejadian peristiwa di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut  Kecamatan Pulau Punjung  Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pemuda tersebut berkat informasi dari warga dengan adanya seseorang sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu.Dengan adanya informasi tersebut anggota  kami Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Kemudian setelah subuh, kita menangkap pelaku.Dalam penggeledahan oleh anggota kami,menemukan barang bukti  di antaranya, satu buah botol plastik   yang berisikan satu buah plastik klip bening yang terdapat satu paket sedang dan satu buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima) paket kecil,kemudian satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.Uang kertas senilai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan satu unit handphone merk nokia warna merah yang di gunakan pelaku untuk  beroperasi. 

Pelaku dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (*MsX)⁣

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »