PILIHAN REDAKSI

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai

INFO| MENTAWAI   – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Me...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Fauzi Bahar:Bagus Diperjelas Saja yang Muslim Pakai Jilbab Non Muslim Dilarang Pakai Jilbab

DR. Fauzi Bahar, M. Si Dt. Nan Sati, Walikota Padang dua periode, pencetas aturan Hijab menolak tegas SKB 3 Mentri.

INFONUSANTARA.NET -- Tokoh Sumbar yang juga Walikota Padang dua periode Dr. Fauzi Bahar, M. Si Dt Nan Sati mengatakan, Sumatera Barat terkenal dengan adat istiadat dan budaya. Disinilah munculnya Adat Basandi syara', Sara' basandi kitabullah. 

Sekarang falsafah tersebut coba di gerus oleh tiga Mentri di Republik ini sebut mantan Walikota Padang yang juga pengagas Asmaul Husna ini dihadapan awak media disalah satu rumah makan di Kota Padang, Selasa (9/2/2021).

" Saya berharap, rekan-rekan media bisa memberikan perubahan dan pencerahan melalui tulisan ini ataupun surat kepada mentri, kapan perlu ke Presiden RI," pinta Fauzi Bahar.

Lebih lanjut sebut Fauzi Bahar, yang saya herankan apa urgensinya dikeluarkan surat keputusan (SKB) 3 mentri ini. "Justru akan menimbulkan, kegelisahan bagi para orang tua murid maupun guru-guru di sekolah," pungkasnya mempertanyakan.

Masih kata Fauzi, andaikan mau dirobah perda tersebut, bagus diperjelas saja, bagi yang muslim diwajibkan pakai jilbab dan bagi non muslim dilarang pakai jilbab.

Terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur soal pakaian seragam siswa di sekolah membuat geram mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Pasalnya, aturan seragam sekokah di Kota Padang yang berlaku hingga saat ini dibuat sewaktu Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, yaitu Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Penolakan Fauzi Bahar dengan keluarnya SKB itu dia sampaikan ketika menggelar jumpa pers dengan awak media di Kota Padang, Selasa, 9 Februari 2021. Kepada awak media, Fauzi Bahar mencaritakan awal lahirnya Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Menurut Fauzi, dulu ada yang namanya Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan itu bekerja membedah kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum agama.

"Anak-anak kita diajarkan tata cara salat di bangku SD. Untuk itu, Dewan Pendidikan mengusulkan, bagaimana pada jam istrirahat, kita giring anak-anak SD ini ke masjid untuk salat," ungkapnya.

Namun dalam perjalanan, ada kepala sekolah yang mengusulkan anak-anak sebaiknya diharuskan berpakaian muslim. Tujuannya, agar anak-anak tidak repot membawa mukena dan kain sarung ke sekolah.

"Dewan Pendidikan juga mengusulkan agar anak SMP juga bercelana panjang dan berbusana muslim. Demikian juga pada anak SMA, saya diburu wartawan mempertanyakan itu, maka saya perintahkan kepala dinas pendidikan agar menyesuaikan untuk SMA," cakapnya.

Untuk ketahui, tegas Fauzi, jika aturan itu tidak bagus, tidak akan dicontoh oleh daerah lain termasuk hampir keseluruh saentro nisantara ini. Buktinya, kebijakan yang diterapkan di Kota Padang saat dirinya menjadi Wali Kota itu menjadi pilot projek dan dicontoh daerah lain, tegasnya.

"Kita sepakati saja aturan itu dirubah. Bertegas-tegas saja kita, yang muslim wajib berpakaian muslim, dan non muslim dilarang berpakaian muslim. Tapi apa urgensinya tiga orang Menteri mengeluarkan SKB itu," pungkasnya.

Fauzi Bahar yakin surat yang disuplay kepada Menteri, Komnas HAM, DPR RI dan ke Presiden tidak benar. "Saya contohkan, katanya ada 46 orang yang keberatan, padahal mereka 25 orang lakilaki dan 21 orang siwi. Fan anehnya, masa gara-gara satu orang yang bersalah. Kan tidak benar juga omongan mereka," tegas Fauzi Bahar.

" Suplay berita itu tidak benar. Hubungan kita sangat bagus selama ini. Buktinya, waktu kepemimpinan saya, kita laksanakan kegiatan Pastoral yang dibiayai APBD. Mana di daerah lain yang melakukan itu, kegiatan Pastoral dibiayai APBD? Saya sempat ditentang DPRD soal itu, saya katakan, "kriminal terjadi karena kurangnya pemahaman orang terhadap agama," ungkap Fauzi.

Mantan pasukan katak AL ini mengatakan, ada yang dia garis bawahi pada SKB itu. Yaitu soal imbauan kepada anak-anak muslim, tidak ada kewajiban. "Kalau imbauan saja, saya yakin, satu dua tahun ke depan tidak ada lagi anak-anak kita yang berpakaian muslim," katanya.

Bagi Fauzi, aturan yang dia keluarkan itu, tujuannya untuk mendidik siswa muslim memahami ajaran agamanya, sehingga akhlak mereka baik. "Agar anak kita tidak nakal, ya kita protek melalui akhlak. Ketika anak saya narkoba apakah menteri bertanggungjawab?" tanya Fauzi Bahar.

Purnawiran Letkol AL ini melihat penerbitan SKB tersebut ada kejanggalan, diskenariokan bahkan ada unsur pemaksaan. Contohnya dalam SKB itu ada tiga poin nada ancaman.

Masa SKB ada ancaman? Tak mungkin SKB bisa mencabut Perda yang dibikin DPRD. Maka tugas kita semua, agar SKB itu dicabut kembali, bukan hanya tugas seorang Fauzi Bahar. Akan tetapi tugas kita semua umat muslim di Ranah Minang ini, katanya.

" Mari bersama-sama kita wujudkan kembali, kedamaian dan berbusa muslim, serta kita pertahanakan perda ini agar anak, cucu, kemanakan dan generasi muda kita di Ranah Minang ini memiliki akhlak yang baik," pinta Dr. Fauzi Bahar. (Hr1/by)

INFO 


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »