PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 M Terkait Tol Desari

Tommy Soeharto ( ist)

INFONUSANTARA.NET -- Anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari), di Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftar pada 6 Januari dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriel oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Minggu (24/1).

Dalam petitumnya, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.

"Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum," demikian bunyi petitum lainnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pertama gugatan tersebut rencananya akan digelar pada 8 Februari mendatang.

Sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut yakni, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kemudian pihak tergugat kedua, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

Lalu pihak ketiga, Stella Elvire Anwar Sani; keempat Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. Dan kelima, Pt Citra Waspphutowa.

Sumber:CNN Indonesia.






Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »