PILIHAN REDAKSI

Kakansar Mentawai Resmi Tutup Siaga Khusus Lebaran 2024

INFO| MENTAWAI   – Siaga SAR Khusus Lebaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi ditutup. Upacara penutupan dilakukan di halaman Kanto...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sikapi Polemik SMKN 2 Padang, Poyuono: Perempuan dalam Kisah-kisah Injil Juga Pakai Jilbab

 


Foto :Arief Poyuono. (ist)

INFONUSANTARA.NET - Kewajiban bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang, Sumatera Barat mengenakan jilbab menjadi sorotan publik. Pasalnya, kewajiban itu turut menyasar siswa non muslim.

Mayoritas menentang pengenaan kewajiban itu. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersuara dan melontarkan kecaman serta ancaman pada kepala sekolah.

Namun demikian, di mata Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, penggunaan hijab bagi siswa non muslim merupakan hal sepele.

Menurutnya, tidak ada masalah mendasar bagi non Islam untuk turut mengenakan kerudung.

“Terkait siswa SMKN 2 di Padang Non Muslim harus pakai jilbab. Pakai jilbab juga gak apa-apa kok,” kata Arief dalam akun Twitter @bumnbersatu, yang diunggah pada Minggu, 24 Januari 2021.

Arief Poyuono menekankan bahwa jilbab bukan pakaian yang diperuntukkan hanya untuk umat Islam. Sebagai contoh, ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini mengatakan bahwa Bunda Maria juga mengenakan jilbab sebagaimana yang dipakai wanita muslimah.

“Sebab perempuan yang ada di kisah-kisah Injil juga pakai jilbab. Loh.. tuh Bunda Maria, Ibu Jesus Kristus pakai jilbab,” tegasnya.

Jilbab di matanya merupakan pakaian khas orang Timur Tengah. Artinya, siapapun boleh memakai jiblab, termasuk wanita non muslim.

Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar menjelaskan bahwa aturan soal jilbab diterbitkan di eranya.

Aturan soal penggunaan jilbab, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Namun demikian, Fauzi Bahar menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non muslim sebatas bersifat dianjurkan.

Source: RMOL

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »