PILIHAN REDAKSI

Antisipasi Praktik Kecurangan BBM, Polres Mentawai Intensifkan Patroli di SPBU

INFO|MENTAWAI - Untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan terciptanya Kamtibmas yang kondusif, Jajaran Polres Mentawai...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Divre II Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Perjalanan KA

Divre II Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Perjalanan KA

INFONUSANTARA.NET -- Dampak dari peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan KA Minangkabau Ekspres dan sebuah bus, Rabu (13/1/2021) perjalanan kereta api Lokal Sibinuang dari arah Padang menuju Naras dan sebaliknya mengalami keterlambatan. Bahkan, untuk perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM PP dibatalkan. Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana.

"PT KAI Divre II memohon maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kejadian tertabraknya kereta oleh bus di perlintasan kereta api antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Karena sulitnya evakuasi bus, maka sampai saat ini jalur kereta belum bisa dilewati," ungkap Rusen.

Akibat kejadian tersebut jadwal perjalanan KA Lokal Sibinuang mengalami keterlambatan karena ada 2 KA Lokal Sibinuang relasi Naras-Padang yang tertahan di Stasiun Lubuk Alung dan Stasiun Duku. Selain itu, 7 perjalanan KA Minangkabau Ekspres pun dibatalkan. 

Rusen kembali menekankan tentang pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan saat akan melintas di perlintasan sebidang. . 

"Dahulukan perjalanan kereta api Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkap Rusen.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas,"  kata Rusen.(Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »