PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Berduaan Dalam Hotel, Oknum Pegawai PSDA Sumbar di Grebek Satpol PP Pasbar

PASBAR,infonusantara.net - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat (Sat Pol PP Kab Pasbar) menggrebek seorang oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatera Barat (Dinas PSDA Sumbar) disalah satu hotel di Simpang Empat, Kabupaten Pasbar, Sumbar, Sabtu (16/01/21) lalu.

Penggerebekan AM (56) tersebut, berawal dari laporan istrinya yang berinisial MSDA (54) kepada Satpol PP Pasbar tentang dugaan perselingkuhan sang suami yang akan melakukan perbuatan tak senonoh di salah satu Hotel tersebut. Sebelum melapor, MSDA juga telah membututi suaminya dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kab Pasbar Abdi Surya membenarkan kejadian tersebut.

“Oknum PNS dipergoki saat tengah berduaan bersama seorang wanita didalam salah satu kamar hotel”, ucap Abdi kepada Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Kabupaten Pasbar, Selasa (19/01/21).

“Atas laporan dari istri pelaku, kita langsung melakukan penggrebekan pada Sabtu malam tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Namun pada saat itu, kita memang sengaja belum memberikan informasinya kepada awak media, sebab pada saat itu kita masih melengkapi data dengan memeriksa dan memanggil saksi-saksi dan pihak lainnya,” ujar Abdi.

Abdi Surya menambahkan, meski pelaku sempat mengelak dan sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan surat nikah palsu, AM (56) tidak dapat berkutik lagi setelah Pihak Sat Pol PP Kab Pasbar untuk menghadirkan istri sahnya di hadapan oknum PNS ini.

"Seharusnya AM (56) sebagai ASN memiliki moral seorang PNS yang menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, bukan malah sebaliknya,” sebut Abdi Surya.

Abdi Surya juga menjelaskan, penggerebekan ini merupakan penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat. Sat Pol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

“Kita akan tidak tegas siapapun yang melanggar, agar penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat dapat hilang dari Kabupaten Pasaman Barat, sehingga bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif,” pungkas Abdi Surya sambil mengahiri, (Wisnu Utama).



Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »