PILIHAN REDAKSI

Jaringan Internet di Kota Payakumbuh Putus, Pelayanan Terganggu

INFO|Payakumbuh - Internet di Kota Payakumbuh down atau tidak ada jaringan internet. Hal itu dikarenakan menurut beberapa sumber, kontrak P...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Polres Pasbar Musnahkan 22,29 Gram Sabu Barang Bukti Dari Penangkapan Tersangka AS

PASBAR,infonusantara.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat melakukan pemusnahan barang bukti  Narkotika jenis sabu seberat 22,29 Gram, di depan ruangan Satnarkoba, Selasa, (22/12/2020).

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka AS (30), warga Rimbo Binuang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung tersangka AS (30), pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, BNNK Pasaman Barat, dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. 

"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu" ucap Wakapolres Pasbar, Kompol Abdus Syukur Felani, S.IK di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH

Petugas berhasil mengamankan tersangka AS (30)  berserta barang bukti berupa 2 paket besar, 1 paket sedang dan 11 paket kecil Narkotika jenis sabu berserta alat hisap (bong) di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka AS (30) menyimpan sabu dalam berbagai bentuk dan mengaku mengedarkan Narkoba tersebut di Pasaman Barat." sebutnya

Dia menjelaskan, barang bukti seluruhnya yang dikumpulkan berjumlah 28,29 Gram dan di sisihkan untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama tm dan bantuan berbagai pihak.

"Tim berupaya menangkap pelaku dan bandar yang terlibat dalam peredaran Narkoba. Kita selalu bekerjasama dengan semua unsur dan komitmen berantas peredaran Narkoba di Pasaman Barat" ucapnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang undang Negara RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, diharapkan juga kepada masyarakat ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres pasbar, tukasnya.(Wisnu Utama).




Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »