PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pembangunan Sport Center di Dukung Niniak Mamak, Pembayaran Ganti Rugi Mulai di Lakukan Tahap Pertama

PadangPanjang,infonusnatara.net - Pembangunan pusat olahraga (Sport Center) seluas 2,46 hektare dari total 5,7 hektare mendapat dukungan dari niniak mamak, Pemko Padang Panjang lakukan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tahap pertama.

Penyerahan uang ganti rugi tahap pertama ini diserahkan secara simbolis Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Wakil Walikota, Drs Asrul di Hall Lantai III Balaikota., Senin (14/12/2020). Turut hadir, Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful, S.P, MH.

Pemilik tanah yang telah mau melepas hak tanahnya, Fadly Amran berikan apresiasi "Ini adalah wujud pembangunan komunikatif yang didukung ninik mamak, ucapnya.

Pembangunan Sport Center di Kecamatan Padang Panjang Timur ini, kata Fadly, merupakan pionir dari pengembangan Kota Padang Panjang di masa depan, didukung dengan pembangunan tol yang mengarah di timur kota.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan Sport Center merupakan upaya Pemko memenuhi hak dasar masyarakat yakni hak pemenuhan kesehatan masyarakat.

"Kami memahami kebugaran bagian dari itu. Kami melihat masyarakat khususnya anak muda, belum terlayani secara maksimal. Fasilitas menumbuh kembangkan prestasi mereka. Inilah dasar pembangunan Sport Center," papar Fadly.

Dijelaskannya, multiplier effect akan muncul seiring pembangunan Sport Center, seperti tempat pembelajaran olahraga, perekonomian dan kuliner. "Kita juga berniat akan memberikan porsi lahan untuk Universitas Muhammadiyah Sumbar," lanjutnya.

Sementara Saiful menyampaikan, pembayaran tanah itu akan dituntaskan di tahun 2021. Pembayaran ganti rugi diharapkan segera diselesaikan agar proses perencanaan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kepada pemilik tanah yang menerima ganti rugi, bisa juga menginvestasikan kembali seperti membelikan lagi ke tanah untuk keuntungan jangka panjang," katanya.

Saiful berpesan, bila ada yang tanahnya yang terkena pembangunan tol, lebih baik dilepas. Karena prospek ke depan sangat menguntungkan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitar. "Wisata hidup, gantinya  juga cukup besar," ujarnya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Maiharman menyampaikan, pembayaran tahap dua akan dibayarkan tahun 2021.

"Insyaa Allah di bulan Februari. Karena ini sudah dianggarkan pada APBD 2021. Untuk 2,46 hektare ini total nilainya 16.744.000.000. Total nilai keseluruhan sekitar 39 miliar," katanya.


Pewarta : Lala/kmf
Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »