PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Meski Bahu Bagian Kiri Robek Kena Cerulit, Pengedar Ganja Ini Berhasil di Lumpuhkan BNN Pasbar

Bahu Bagian Kiri Petugas BNN Pasbar Kena Cerulit saat menangkap pelaku pengedar ganja

PASBAR,infonusantara.net - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, meringkus seorang pemuda inisial ET (28) pengedar Narkotika jenis Ganja kering. 

Pelaku ditangkap dirumahnya di Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Senin, 28 Desember 2020 malam. Saat ditangkap pelaku melawan petugas dengan sabit (celurit) sehingga mengakibatkan Kepala BNN Kabupaten Pasbar, Irwan Effendri mengalami luka sabetan di bagian bahu kiri. 

"Saat kita meminta tersangka memperlihatkan barang bukti, pelaku sempat menyerang dengan menggunakan sebilah sabit (Cerulit) yang terletak di didinding rumahnya" kata Kepala BNN Pasbar, Irwan Effendri kepada awak media, Selasa (29/12/2020).

Dia menyebut, lokasi tempat pelaku ini jauh dari keramaian dan suasana gelap, disitu tersangka ambil kesempatan untuk melawan petugas, namun pelaku berhasil di amankan serta memperlihatkan barang bukti yang akan di edarkan itu.

"Insiden terjadinya perlawan terhadap tersangka itu bagian bahu kiri saya mengalami luka sabetan, dengan 18 jahitan" ungkap Irwan.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ET (28) dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat aktivitasnya yang sering melakukan jual beli narkoba jenis ganja kering dirumahnya.

Setelah keberadaan tersangka dipastikan, Ia bersama anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan, meskipun sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Meski melawan, tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti, ganja 250 gram, satu botol air mineral merek Aqua yang didalamnya berisi ganja kering, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu unit handphone, dan satu celurit," ternagnya.

Setelah diperiksa, tersangka saat ini telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat, dan seterusnya BNN Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Wisnu Utama).





Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »