PILIHAN REDAKSI

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai

INFO| MENTAWAI   – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Me...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

MK Minta Pemohon Bawa Materi UU CIptaker yang Diteken Jokowi

 

Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

INFONUSANTARA.NET -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, pemohon perkara 87/PUU-XVIII/2020 Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk memperbaiki permohonan uji materi.

Perintah MK lantaran dalam sidang yang mulai berjalan, Rabu (4/11), pemohon masih berdasarkan dengan materi dalam UU Cipta Kerja yang belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum diberi nomor. Sementara diketahui UU Cipta Kerja diteken Jokowi pada Senin (2/11). UU tersebut diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020.

"Sekarang menjadi bukti yang diujikan itu UU Nomor 11 Tahun 2020, dokumen yang resmi bukan yang sekarang dikirim kepada kami. Di situ sudah diketahui nomornya, lembaran negara nomor berapa, itulah yang dijadikan bukti karena yang mau diuji adalah Pasal-pasal di situ supaya nanti tidak terjadi salah objek," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (4/11).

Dalam sidang perdana ini, Arief selaku Ketua Hakim Konstitusi menilai pokok permohonan cenderung kurang tepat lantaran Pemohon mempertentangkan antara Pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Yang dimaksud dengan Judicial Review adalah menguji Pasal-pasal Undang-undang Cipta Kerja dengan Pasal-pasal Konstitusi," ucap Arief.

"Anda perlu memperbarui, menambahkan yang saya sampaikan itu tadi. Jadi, jangan menguji Undang-undang Cipta Kerja dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Salah, kan. Itu [Undang-undang Ketenagakerjaan] malah sudah dihapus oleh Undang-undang Cipta Kerja, kok sekarang Anda malah menguji itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja menggugat muatan materi yang tercantum dalam Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, 44 UU Cipta Kerja. Mereka melayangkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang belum diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Mereka berpendapat ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh. Adapun gugatan diwakili Deni Sunarya selaku ketua umum dan Muhammad Hafidz selaku sekretaris umum.

Sumber: CNN Indonesia
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »