PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Kasus Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat, Polri Tegaskan Sudah Ditutup!

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono .(ist)
INFONUSANTARA.NET -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait laporan kasus yang dilayangkan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. 

Kasus yang ada di sana terkonfirmasi sudah ditutup alias SP3.

"Informasi yang kami dapatkan demikian," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.

Awi tidak merinci lebih lanjut terkait kasus yang dimaksud. 

Diketahui, ada dua perkara yang menyangkut Rizieq Syihab di Polda Jawa Barat, yakni dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam Sampurasun menjadi campur racun pada 24 November 2015 dan dugaan penodaan Pancasila pada 27 Oktober 2016.

"Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," kata Awi.

Diketahui,Rizieq Syihab tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pukul 08.37 WIB, Selasa, 10 November 2020. 

Pimpinan FPI dan rombongan tiba di Tanah Air dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV816, rute Jeddah-Jakarta.

Saat tiba, Rizieq bersama rombongan, menjalani sejumlah prosedur protokol kesehatan dengan ketat. Seperti mengisi surat kesehatan, pemeriksaan bersih dari Covid-19.

Barulah sekitar pukul 09.30 WIB, Rizieq bersama rombongan keluar dari Gate 1 Kedatangan Internasional Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta.


Sempat diberi rangkaian bunga, Rizieq yang mengenakan gamis dan sorban serba putih, dikawal barikade dari FPI dan TNI, menembus ribuan massa yang sudah menunggu kedatangannya.

Sumber: Merdeka.com


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »