PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Positif Covid-19, Dua Calon Pemimpin di Sumbar Tak Ikut Mendaftar ke KPU

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
PADANG - Hasil Test Swab PCR masih positif Covid-19. Dua calon pemimpin Sumatera Barat tak bisa ikut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kontestan Pilkada serentak 2020.

Calon Wakil Gubernur Sumbar, Ali Mukhni, dan calon Wali Kota Solok, Zul Elfian diketahui hasil tes swap PCR belum menunjukkan hasil negatif.

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Andani Eka Putra, mengatakan bahwa hasil tes swab PCR Ali Mukhni dan Zul Elfian belum menunjukkan hasil negatif.

Ia meminta calon pemimpin daerah yang positif Covid-19 tidak pergi mendaftar ke KPU. Selain itu, ia mengimbau calon pemimpin daerah dan tim sukses untuk mematuhi protokol kesehatan apabila mengadakan kegiatan bersama dan tidak mengumpulkan massa.

Sementara itu, putra Ali Mukhni, Muhammad Fadil, menyebut bahwa ayahnya sudah tiga kali tes swab PCR setelah dinyatakan positif. Dari hasil tes itu diketahui bahwa Ali Mukhni masih positif Covid-19.

"Pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni berencana mendaftar ke KPU Sumbar hari Minggu (6/9). Namun, Pak Ali Mukhni tidak ikut pergi mendaftar karena masih positif Covid-19," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).

Adapun pasangan calon walikota dan wakil walikota Solok, Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra, berencana mendaftar ke KPU Kota Solok besok. Namun, Zul Elfian tidak ikut pergi mendaftar karena masih melakukan isolasi mandiri.

Ali Mukhni dinyatakan positif pada Sabtu (22/8), sedangkan Zul Elfian pada Kamis (28/8). Ali Mukhni menjabat sebagai Bupati Padang Pariaman, sedangkan Zul Elfian sebagai Walikota Solok.

Sebelumnya, KPU telah menjamin calon kepala daerah tidak akan digugurkan hanya karena positif Covid-19. Calon yang positif Covid-19 diminta menjalani perawatan terlebih dulu. Setelah sembuh, calon tersebut dipersilahkan menjalani tahapan pilkada.

Pasal 50C ayat (6) dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 memerintahkan KPU daerah untuk menetapkan calon kepala daerah setelah dinyatakan negatif Covid-19 dan memenuhi syarat pencalonan.

Keikutsertaan calon kepala daerah yang sempat positif Covid-19 juga dijamin oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. "Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
Sumber:CNNIndonesia.com

INFO NUSANTARA PERSADA
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »