PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pakai UU dan KUHP,Polri Bakal Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Covid

Ilustrasi penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Jakarta -- Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono membuka peluang menggunakan undang-undang (UU) dan pasal-pasal dalam KUHP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19.

Ia bilang pelanggaran masuk dalam kategori melanggar anjuran pemerintah. "Kita akan lihat kalau memang itu harus kita terapkan, kita terapkan. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum," tegas Gatot dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9) malam.

Dia mengatakan sejumlah UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU wabah penyakit. 

Gatot turut mengakui operasi Yustisi yang selama ini digelar polisi bersama TNI dan Satpol PP, dengan memberi sanksi berupa denda, kerja sosial, atau pencabutan izin memang dinilai belum cukup efektif.

Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini juga mengaku sudah melaporkan rencananya itu kepada Kapolri Idham Azis, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. 

"Nanti kita akan mengambil langkah lebih tegas, yaitu menggunakan UU, apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau, dan tetap melanggar penerapan UU, mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan," terang Gatot. 

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus lewat klaster perkantoran. Ia menilai klaster perkantoran saat ini menjadi lokasi penyebaran Covid-19. 

Oleh karena itu, rencananya, polisi dan TNI mulai akan memasuki area perkantoran untuk melakukan penertiban protokol kesehatan di lokasi tersebut. 

"Di situ Polri bersama TNI akan menjaganya, sampai dengan masyarakat di perkantoran tersebut bisa menjadi tertib dan harapan kita tentunya klaster perkantoran ini bisa diminimalisir," pungkasnya.
Sumber:CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »