PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

KPU Tetapkan Empat Pasangan Kepala Daerah di Pilgub Sumbar

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Rabu (23/9). Penetapan keempat Paslon dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno yang digelar KPU Sumbar di Aula gedung tersebut.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, penetapan paslon dilakukan secara internal KPU. Adapun keputusan penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 51/PL.01.2-BA/13/KPU-Prov/IX/2020.

Dia memperkirakan ada kekecawaan dari masyarakat dan para pendukung paslon karena hanya dilakukan secara internal. Namun, langkah ini diambil sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020 jo PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengharuskan tahapan Pilkada mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Ini sesuai aturan PKPU, jadi memang harus diikuti agar meminalisir potensi-potensi penyebaran virus Covid-19. Dengan demikian, kita hanya melakukan rapat pleno secara internal,” kata Amnasmen.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9). Tahapan ini juga dilakukan secara terbatas dan disiarkan melalui televisi serta sosial media secara langsung.

“Besok (Kamis) kita akan lakukan pencabutan nomor urut calon. Atas alasan protokol kesehatan, tahapan ini dilakukan secara terbatas. Nah untuk masyarakat yang ingin melihat dapat menyaksikan secara langsung melalui televisi, dan Facebook KPU Sumbar,” jelas Amnasmen.

Adapun yang ditetapkan KPU Sumbar untuk Pilgub Sumbar 2020 diantaranya, paslon Fakhrizal-Genius Umar (PKB-NasDem-Golkar), Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy (PKS-PPP), Mulyadi-Ali Mukhni (Demokrat-PAN), dan Nasrul Abit-Indra Catri (Gerindra).

Hal senada juga dikatakan Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu Izwaryani, dimana dari sejak awal tahapan, sampai dengan hari-H, dan pasca pemilihan harus mengikuti standar protokol kesehatan.

“Semua tahapan harus ikut protokol kesehatan sesuai peraturan KPU no.6/2020 Jo Peraturan KPU no 10/2020, juga hasil keputusan bersama Mendagri, DPR-RI, KPU-RI dan Bawaslu RI, maka tidak ada celah untuk tidak mengikuti aturan tersebut,” terang Izwaryani.

Ditambahkan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Nova Indra, pada dasarnya semua daerah baik Provinsi, kabupaten dan kota sudah selesai melakukan pleno tertutup penetapan pada hari yang sama, dan tidak ada kendala berarti.

“Semua KPU se-Sumbar yang mengadakan pemilihan kepala daerah, saat ini sudah melakukan pleno tertutup dan tidak ada kendala berarti, dan tidak ada satu pasang calon yang teranulir, karena secara administrasi dan lainnya dinyatakan tidak bermasalah,” tutur Nova Indra.

Ia juga mengatakan, kalaupun sempat ditunda pleno KPU beberapa saat, lain tidak untuk memastikan keabsahan semua dokumen, tidak terkecuali pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan IDI.

Pleno penetapan calon gubernur Sumatera Barat mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian sektor kota Padang, karena tidak mau ada gangguan yang mengakibatkan gejolak dikemudian hari.

Kabag Ops Kompol Alwi Askar didampingi Kasat Intel Kompol John Hendri, mewakili Kapolresta Padang mengatakan, pengamanan dilakukan sesuai standar pilkada, baik pada tahap penetapan calon maupun penetapan nomor urut, agar tidak ada kendala dalam prosesnya.

Pengamanan diturunkan sekitar 200 personil, baik dari Sabhara, Lantas, Serse, maupun Intel, dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan.

Dalam penetapan itu, sekitar 200 personel dari kepolisian diturunkan untuk mengamankan penetapan paslon tersebut. Tahapan penetapan paslon tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Gebril Daulai, Nova Indra, dan Yanuk Sri Mulyani.

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »