PILIHAN REDAKSI

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai

INFO| MENTAWAI   – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Me...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ketua KPK Minta Maaf Usai Divonis Bersalah Langgar Kode Etik

Ketua KPK Firli Bajuri (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai divonis bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Ia menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku perihal gaya hidup mewah. Ia terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," ucap Tumpak saat membacakan amar putusan.
Sumber:CNNIndonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »