PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp88 Juta Dua Hari Ini

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Operasi Yustisi dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di masa PSBB yang diperketat di wilayah Jakarta telah mengumpulkan denda sebanyak Rp88 juta selama dua hari pelaksanaan.

Jumlah tersebut merupakan sanksi denda yang dibayarkan oleh masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Nilai denda baik dari Pemprov, TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp88.660.500 selama 2 hari ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta Barat, Rabu (16/9).

Nana mengungkapkan selama dua hari pelaksanaan operasi yustisi, tercatat ada 9.734 sanksi yang diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Rinciannya, 2.971 sanksi teguran, 6.279 diberikan sanksi sosial, dan sebanyak 484 sanksi denda.

Pemberian sanksi ini, kata Nana, berdasarkan pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lebih lanjut, Nana mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," ucap Nana.

Diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Yustisi. Rinciannya, 3.000 anggota Polri, 3.000 personel TNI, 700 dari pemerintah daerah, 50 dari kejaksaan, dan 50 dari pengadilan.

Selain ribuan personel, kata Yusri, operasi yustisi ini juga turut melibatkan sejumlah ormas atau komunitas. Salah satu contoh pelibatan komunitas itu, lanjutnya, telah diterapkan di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tokoh masyarakat, tokoh orang-orang yang memang disegani di situ, kemudian pengurus dari pasar tersebut itulah yang menjadi komunitas yang mendisposisikan masyarakat, mengawasi, menegur masyarakat, di satu sisi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (15/9).
Sumber: CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »