PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

'Soal Status Bangunan' Sudah 5 Walikota,Baru Kali Ini yang Mengaku Atom Center Pemko Padang Punya

Sejumlah perwakilan dari pedagang Atom Shopping Center temui Anggota DPRD Kota Padang, Jum'at (28/8/2020) 
INFONUSANTARA.NET
PADANG -Beberapa orang perwakilan dari pedagang Atom Shopping Center (ASC) ngadu ke DPRD Kota Padang, Jum'at (28/8) guna mempertanyakan soal kejelasan status bangunan yang dihuninya. 

Pedagang ASC, Dt Jamalus mengatakan, sudah 46 tahun pedagang menunggu mendapatkan sertifikat bangunan yang mereka huni itu. Namun, tiba-tiba saja terdengar kabar, pemilik lama “menyerahkan” kepada Pemko Padang. 

“Sudah 5 walikota. Baru kali ini yang mengaku Atom Center Pemko punya. Kami sudah dizalimi oleh Pemko Padang,” ujarnya

Ia meminta masalah ini segera diselesaikan. Karena, ratusan pedagang telah membeli bangunan toko kepada pemilik sertifikat awal PT Family Raya atas nama Sumadi Gunawan.

Sementara Abu, pedagang lainnya mengaku sudah berdagang di lokasi itu sejak 1975.

Dahulu sambungnya, pasar itu dibangun di atas hak milik Sumadi Gunawan. Bahkan, sebagian pedagang sudah melunasi kredit dari Bank Dagang Negara (BDN) pada tahun 1979.

Namun dalam perjalanan, apa yang kami harapkan tidak pernah didapatkan yakni hak kepemilikan. Ini tempat bukan disewa, tapi dibeli langsung kepada pemilik. 

"Kami sudah meminta solusinya dan berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Padang. Tapi belum kami dapatkan, ini sangat meresahkan. Apalagi sertifikat induk belum dipecah masih atas nama Sumadi. Seharusnya sudah dipecah sejak 1979,” paparnya

Ia ingin kejelasan masalah ini dan meminta DPRD Padang terutama Fraksi Gerindra dapat mencarikan jalan keluarnya. “Semoga sertifikat hak milik bisa kembali ke pedagang, bukan ke Pemko Padang,” katanya.

Ia mengaku pernah difasilitasi BPN Padang, karena mereka tak ingin  bersengketa. Pemko Padang pernah mengajukan pensertifikatan ke BPN, tapi ditolak.

“Kami juga pernah bicara kepada pengacara Sumadi Gunawan, katanya sudah diserahkan ke Pemko Padang tiga tahun lalu. Anehnya, kenapa kami tidak diikutsertakan? Ini penzaliman namanya. 

Sementara, Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial yang menerima keluhan pedagang ASC mengatakan pihaknya akan memfasilitasi persoalan ini dengan pimpinan DPRD dan mencarikan jalan keluarnya secara bersama. Agar hak pedagang dapat diterima dan pihak yang dirugikan tak ada.

Ia juga mengatakan siap menghadirkan pejabat lama yang mengetahui seluk beluk persoalan ini dari awal terjadi.

" Kita akan hadirkan nanti mantan Walikota Padang ,Zuiyen Rais dan lain sebagainya. Supaya titik terangnya jelas semua," ujar kader Gerindra ini.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana yang hadir mengatakan juga akan menyelesaikan polemik yang telah lama terjadi ini dan meminta kepada pedagang bersabar sejenak sambil para dewan mendapatkan kontak pihak yang paham dengan masalah ASC.

"Jika semua yang berkepentingan dalam perkara itu telah diketahui informasinya dan siap hadir, maka kita akan duduk bersama dengan pedagang ASC sesegeranya," papar kader Demokrat ini.(Inf)

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »