PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pandemi Covid-19, Alex Indra Lukman Desak Pemprov Sumbar Berikan Keringanan Pembayaran Pajak Sepeda Motor Berlaku Sepanjang 2020

Ketua PDI Perjuangan Sumbar
 Alex Indra Lukman
Infonusantara.net 
PADANG - Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman mendesak Pemprov Sumbar, memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan terutama bagi pemilik sepeda motor. Bagi yang patuh, Alex memandang, Pemprov Sumbar juga pantas memberikan apresiasi. 

Pernyataan ini disampaikan Alex, menyikapi Data yang dilansir Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat tentang melonjaknya angka pengangguran akibat lesunya perekonomian di masa Pandemi Covid19. 

“Kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor ini, idealnya berlaku sepanjang tahun 2020 ini. Karena, sejak Pandemi Covid19 melanda Indonesia, masyarakat kelas pekerja kita banyak yang kehilangan sumber nafkah.Tak sedikit pula yang mengalami pengurangan gaji dari tempatnya bekerja,” tegas Alex melalui pernyataan tertulis, Sabtu (15/8/2020). 

Diketahui, sepeda motor merupakan sarana transportasi yang dimiliki kelas pekerja di Sumbar. Tak sedikit pula, sepeda motor dijadikan sarana untuk sumber nafkah utama dengan jadi tukang ojek online. 

Data Disnakertrans Sumatera Barat, ungkap Alex, terhitung sampai Mei 2020, sebanyak 10.690 orang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi virus corona. Rinciannya, 10.060 orang dirumahkan dan 630 orang lainnya di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pekerja yang di-PHK itu, sebanyak 5.960 orang berada di Kota Padang, 1.278 orang di Bukittinggi, 785 orang di Padangpanjang. Lainnya tersebar di Kota Solok, Payakumbuh, hingga Mentawai. Mereka berasal dari 1.257 perusahaan dari sekitar 3.800 perusahaan kelas menengah dan besar di Sumbar.

Khusus bagi warga yang tetap patuh membayar pajak bahkan melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, menurut Alex, berhak mendapatkan diskon dengan besaran bervariasi sesuai rentang waktu jatuh tempo. 

//Stimulus Keuangan//

Dikatakan Alex, bantuan langsung tunai (BLT) yang dilahirkan Presiden Joko Widodo pada masa pandemi Covid19, tujuan utamanya adalah meningkatkan daya beli rumah tangga. Tujuannya, agar tingkat konsumsi masyarakat tetap terjaga. 

“Kebijakan BLT ini dipandang akan berimbas pada makin bergairahnya pengusaha UMKM kita dalam memproduksi barang. Kita menyadari, pada krisis ekonomi 1998 lalu, UMKM merupakan sektor bisnis yang menyelamatkan perekonomian nasional,” ungkap Alex. 

“Apabila Pemerintah memberikan bantuan selain dalam bentuk tunai maka idealnya berupa produk UMKM sehingga ekonomi riil tumbuh,” tegasnya. (relis)

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »