PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang ditahan, diduga terlibat korupsi pengadaan Alkes


Infonusantara.net - Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi melakukan penahanan badan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin "AS" atas kasus dugaan korupsi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, sudah menahan satu orang tersangka, yaitu mantan Direktur RSUD Dr. Rasidin dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran tahun 2013.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka terhadap pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr. Rasidin Padang," katanya kepada awak media di Mapolresta Padang, Rabu (11/9/2019).Tersangka AS saat ini ditempatkan di sel tahanan Kepolisian Sektor Padang Timur.

Selain AS, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes rumah sakit "plat merah" tersebut.

Empat tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta, namun belum dikenakan penahanan badan.

"Yang ditahan baru AS, sementara empat lainnya masih dalam pemeriksaan sampai saat ini. Karena baru satu yang sudah selesai pemeriksaannya, yang empat masih proses pemeriksaan dan ada yang belum datang panggilannya," katanya

Para tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 Miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, karena proses penyidikannya masih berjalan," katanya. (*)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »