PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pileg 2019, Amrizal Hadi: Sistem 1,3,5,7, Caleg Harus Mampu Mendulang Suara Terbanyak dan Kepercayaan Masyarakat

Amrizal Hadi Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Padang 
INFO PADANG -  Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 telah resmi dibuka selama 14 hari terhitung tanggal 4  hingga 17 Juli 2018. 

Anggota DPRD Kota Padang Amrizal Hadi mengatakan untuk Pileg 2019 ada perbedaan dari Pileg sebelumnya karena ada sistem baru yang diperkenalkan namanya Sainte Lague Murni, pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara sah setiap partai politik peserta pemilu dibagi bilangan 1,3,5,7 dan seterusnya untuk urutan masing masing kursi sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. 

"Tentunya dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU  7 Tahun 2017, semua  partai politik peserta pemilu harus bekerja maksimal untuk menetapkan serta melakukan seleksi terhadap Caleg yang akan maju untuk memperoleh suara terbanyak untuk mendapatkan kursi, " ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Padang ini, kemarin.

Sistem baru ini memang diminta dan harus benar benar Caleg yang betul-betul mampu mendulang suara terbanyak. Juga untuk Pileg 2019 ini setiap partai politik peserta pemilu harus melengkapi persyaratan dimana 70 persen laki laki dan 30 persen wanita. Alhamdulillah kita dari partai Nasdem sudah melengkapi semuanya. 

Selain itu juga disampaikan, partai tidak menutup adanya Caleg incumbent dari partai lain yang ingin bergabung dengan partai kita (Nasdem,red ). Apalagi itu incumbent yang mempunyai potensi bisa dapatkan perolehan suara banyak. " Kalau indak cukuik samo telapak tangan samo niru kami tampuang, " sebutnya. 

Namun disisi lain tambah Amrizal, walaupun ada salah satu dari Caleg incumbent yang mempunyai potensi untuk perolehan suara banyak,  namun jika Caleg yang lainnya tidak mampu, maka hal itu sangat berpengaruh sekali bagi partai untuk perolehan kursi. 

"Pada intinya semua caleg yang akan maju untuk  Pileg 2019 ini adalah caleg yang harus mampu meraih suara sebanyak mungkin. Semua Caleg harus optimis menjadi pendulangan suara terbanyak partai, " ujarnya. 

Secara pribadi lanjut Amrizal Hadi, selaku Caleg dari partai Nasdem yang maju di Pileg 2019 dan ini merupakan untuk kali kedua dirinya maju dari Dapil Padang Timur dan Padang Selatan tentunya harus siap dan harus optimis untuk meraih suara terbanyak. 

Mudah-mudahan pada periode 2019-2024 datang jika kembali diberikan amanah oleh masyarakat selaku perpanjangan tangan dan penyambung suara atau aspirasi masyarakat dan apa yang telah sama sama kita perjuangkan saat ini baik dari segi fisik, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, sosial kemasyarakatan dan lainnya tentu kembali bersama sama kita perjuangkan kedepan agar lebih baik lagi. 

"Semuanya tak terlepas dari dukungan dan kepercayaan dari masyarakat,  amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat selaku wakil rakyat di pemerintahan tentunya akan menjalankan amanah itu untuk dikembalikan realisasinya ketengah tengah masyarakat,  " pungkasnya 

Pasal 420 UU 7 Tahun 2017: 
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: 
a. Penetapan jumlah suara sah satiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah satiap partai politik. 

b. Membagi suara sah satiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7,  dan seterusnya 

c. Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan bcrdasarkan jumlah nilai terbanyak. 

d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.  (Inf)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »